Sub
Pokok Bahasan : 2. Lembaga Keuangan
2. Lembaga
Keuangan
Lembaga keuangan
adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat
dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan
memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya
dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian
utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama
menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai
dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam
konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya
pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian
utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat
pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan
lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam
jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
v
KLASIFIKASI
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
§ Lembaga keuangan
depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan
ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan
(deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari
penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah
dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa
seperti ini adalah bank-bank.
§ Lembaga keuangan
non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga
keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions)
yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi
penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program
pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan
asuransi dan dana pensiun.
§ Lembaga keuangan
investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana.
Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan
perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan
sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
v PERAN LEMBAGA
KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
v Fred C. Yeager,
Dalam Bukunya Financial
Institutions Management Lembaga
keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis
dalam proses intermediasi keuangan scbagai berikut:
ü
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi
kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka
waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat
berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu
dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan
memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan
menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan
menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan
kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit.
Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses
pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
ü
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
ü
Realokasi pendapatan. Untuk
merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang
misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder
yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi
jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik
dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan
untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di
masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk
tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
ü Transaksi. Sekuritas
sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro,
tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan
bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar