Sub Pokok
Bahasan : 1. Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha
itu mengelola faktor-faktor produksi.
a. Jenis – Jenis Badan Usaha
di Indonesia
1) Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. =
2) BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3) Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
4) Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
5) Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan
> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari
uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§ Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§ Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§ Dipimpin oleh direksi
§ Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§ Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
§ Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§ PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§ PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§ PT Garuda Indonesia (Persero)
§ PT Angkasa Pura (Persero)
§ PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
§ PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§ PT Aneka Tambang (Persero)
§ PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§ PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§ PT Pos Indonesia (Persero)
§ PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§ PT Adhi Karya (Persero)
§ PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§ PT Perusahaan Perumahan (Persero)
§ PT Waskitha Karya (Persero)
§ PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6) BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
·
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
·
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota
dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
·
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
§ Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
§ Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
·
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
·
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan
karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan
hukum.
§ Jenis badan usaha - daftar jenis badan usaha di dunia
§ BUMN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar