Sabtu, 29 Desember 2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 5



REVIEW 9
EVALUASI PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PADA KOPERASI PONDOK PESANTREN
Diringkas oleh : Burhanuddin R.



V. Kesimpulan dan Rekomendasi
5.1.    Kesimpulan

  1. Pesantren memiliki landasan ideal dan praktis yakni sebagai bagian dari upaya kegiatan pengembangan dalam proses belajar mengajar di lingkungan warga pesantren. Kopontren juga berfungsi sebagai faktor penopang bagi penumbuhan ekonomi Pesantren yang berakar pada santri dan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Berdasarkan pemikiran ini Diklat Perkoperasian akan menjadi salah satu aktivitas yang dapat membantu pengembangan ekonomi pesantren.
  2. Tingkat akselerasi pertumbuhan dan perkembangan Kopontren terkait erat dengan partisipasi masyarakat sekitarnya dalam mendukung kegiatan usahanya. Hal ini berarti Diklat Perkoperasian selayaknya mengarah pada jenis-jenis pelatihan yang menopang program usaha Kopontren.
  3. Dalam prakteknya Diklat Perkoperasian yang pernah diselenggarakan oleh berbagai penylenggara, masih memiliki celah-celah kekurangan. Dari sisi internal adalah kurikulum berupa materi pealtihan kurang sesuai dengan ushaa Kopontren, ketidakseimbangan antara penyampaian teori dan praktek lapangan, kompetensi pelatih/instruktur yang belum sepadan dengan kepentingan usaha koperasi pesantren, rentang waktu pelatihan yang belum sejalan dengan harapan peserta. Selanjutnya, dari sisi eksternal adalah kurangnya pemupukan modal usaha Kopontren pasca Diklat serta minimnya program pendampingan dalam hal pemasaran, dan penguatan jaringan kemitraan Kopontren terhadap sentra industry di sekitar Pesantren. Disamping itu pihak peserta dan pelatih/instruktur mengeluhkan minimnya insentif selama pelatihan berlangsung. Sementara pihak manajer dan pejabat dinas mengeluhkan hal yang sama yakni minimnya anggaran biaya pelatihan.
  4. Kecenderungan ekonomi masyarakt di Indonesia sekarang ini mengarah kepada pola syariah. Pihak koperasi pesantren membutuhkan pengayaan konsep Koperasi Pola Syariah yang lebih mendalam sehingga tidak ketinggalan dari pola perbankan konvensional.
  5. Pelatihan Koperasi di masa mendatang sepatuhnya merupakan hasil pilihan yang kompromi diantara berbagai kalangan mulai dari pihak penyelenggara/instansi terkait, peserta dan pengelola koperasi pesantren, perguruan tinggi, LSM dan lembaga keuangan terkait. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa elemen yang berhubungan dengan input, proses, output, outcome dan impact merupakan tahapan-tahapan yang tidak boleh lepas dari semua stakeholders.
  6. Jaringan asosiasi Kopontren merupakan satu kekuatan organisasi yang dapat digerakkan sebagai wadah yang mampu mendukung sinergi pengembangan Kopontren dalam mengatasi segala permasalahan Kopontren di tingkat nasional, regional danlokal.
  7. Indikator keberhasilan dan kekurangberhasilan pelatihan bagi Kopontren tidak saja ditentukan oleh tingkat pengorganisasian pelatihan selama proses belajar-mengajar dalam pelatihan. Akan tetapi juga oleh hasil pembinaan pasca pelatihan. Oleh karena itu Diklat Perkopersian yang selama ini dilaksanakan oleh berbagai pihak patut diteruskan dengan melakukan berbagai penyesuaian dan perbaikan.


5.2.    Rekomendasi
          Beberapa rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Kementrian KUKM adalah sebagai berikut :

  1. Kementrian KUKM perlu mengupayakan kerjasama pembinaan Pesantren dengan Departemen Agama dalam hal pengembangan modal dan saran KOpontren. Dengan kata lain pasca pelatihan, KOpontren secara selektif patut diberi suntikan modal untuk peningkatan diri(self sustaining growth) untuk aktivitas  usahanya.
  2. Cakupan peserta Diklat Perkoperasian perlu diperluas dan tidak terfokus pada Pengurus Kopontren dan Pengelola Pesantren saja, kemudian secara khusus atau periodic ditujukan kepada kalangan sendiri.
  3. Agar berhasil pelatihan koperasi secara intensif diefektifkan oleh alumni peserta Diklat dalam mengembangkan Kopontren, maka diperlukan upaya perumusan strategi system monitoring dan penyuluhan yang berkesinambungan dari pihak Kementrian KUKM pasca pelatihan.
  4. Perlu penelitian lanjutan tentang respons masyarakat terhadap Kopontren untuk mendapatkan perspektif Kopontren di tengah masyarakat.
  5. Pembinaan Kopontren harus diupayakan secara berimbang antara Pesantren wilayah pertanian, perikanan, Aneka jasa, kerajinan dan ketrampilan teknis, dan lain-lain. Diperlukan pula fasilitas pembentukan jaringan kemitraan dengan sentre-sentra industry di sekitar pesantren. Sehingga konsep koperasi dapat dituangkan kedalam wilayah usaha yang lebih luas. Dengan demikian Kopontren dapat lebih berperan dalam mengantisipasi tengkuak atau praktek ijon pada masyarakat sekitar Pesan tren.
  6. Secara periodic ada baiknya diadakan pertemuan antara pihak Kementrian KUKM, Pihak Manajemen Industri dengan Kyai dan PEngelola Kopontren untuk member penguatan yang berkelanjutan tentang urgensi koperasi di Pesantren. Dengan demikian sebahagian ekonomi tidak tergantung pada system moneter tapi pada mekanisme produksi serta pasar local.

NAMA          : Sarah Alifah
KELAS/NPM : 2EB09/27211891
TAHUN         : 2011-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar