Minggu, 30 Desember 2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 3


REVIEW 3
ANALISIS KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA DENPASAR
Oleh: Ni Ketut Sukasih

Abstract
Koperasi simpan pinjam and koperasi unit simpan pinjam are a financial institution which organize public fund receive funds from the people and distribute them back to the public. In Managing public funds, the management should work professionally to ensure the sustain operation of the cooperation.
Based on data received from small and Medium Scale Enterprises Coperation In Denpasar there are 373 units ofsimpan pinjam cooperation. In order to analyze the health of the cooperation, samples is collectd by using starifield random sampling,  because the characteristic of each population is not.
kata kunci: koperasi, simpan pinjam dan predikat kesehatan


I. PENDAHULUAN 
        Sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun berdasarkan atas azaz kekeluargaan, sehingga dari pernyataan diatas berarti bahwa jeniss usaha yang cocok/sesuai adalah koperasi. Karena koperasi merupakan kumpulan dari oramg-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Dalam perkembangan selanjutnya di harapkan koperai sebagai sokoguru perekonomian Indonesia yang mampu mensejahterakan tertama anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Dalam rangka pembinaan untuk memajukan koperasi, dalam cabinet gotong royong relah di bentuk department khusus yaitu dengan adanya Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
        Khususnya di bali perkembangan koperasi sangat pesat dan dari data yang di peroleh dari Dinas Koperasi Prop. Bali bahw pertumbujhan koperasi cukup pesat yatu mengakami kenaikan sebesar 6,11% pada tahun 2011. Mengalami kenaikan 8,14% pada tahun 2002 dan mengalami kenaikan sekitar 44,96% pada tahun 2003.
        Perkembangan koperasi di kota Denpasar dari tahun 2002 sampai pada tahun 2003 perkembangan cukup pesat dengan peningkatan sebesar 29 unit usaha atau dengan pertumbuhan sebesar 8% sdangkan perkembangan untuk tahun sebelumnya yaitu 2002 hanya betambah sebesar 4 unit usaha. Kalau di bandinngkan dengan kabupaten lain, Kota Denpasar memiliki jumlah kopeasi yang palng besar untuk usaha yang bergerak dalam simpan pinjam.
       Jumlah Sisa Hasil Usaha(SHU) yang diperoleh untuk Daerah Bali(data dari dinas Privinsi Bali) cukup menggembirakan dengan peningkatan sebesar22,6% pada tahun 2001, 40,73% pada tahun 2002 dan 9,83% pada tahun 2003, untuk kota Denpasar jumlah (SHU) yang d peroleh menjadi Rp. 6.540.000,- dan pada tahun 2001 SHU yang di peroleh menjadi Rp. 6.891.480.000,- atau meningkat sebesar 5,4% sdangkan untuk tahun 2002 SHU yang di peroleh menjadi Rp. 17.361.010.000,- ata meningkat sebesar 156% dan pada tahun 2003 SHU nya menjadi Rp. 15.185.100.000,- atau menurun sebesar 13,9%. Walaupun Koperasi simpan pinjam pada setiap operasinya selalu di laporkan mendaptkan SHU yang positif(untung) maka ini bukan berarti Koperasi simpan pinjam tersebut berada dalam kondisi sehat. Dan oleh karena itu untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kondisi kesehatan koepasi simpa pinjam yang ada di kta Denpasar di perlukan analisa lebih lanjut mengenai aspek-aspek yang lain.
      Dariapa yang telah di paparkan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu bagaimana kondisi kesehatan koperasi Simpan Pinjam pada tahun 2003 yang ada Dikota Denpasar.
Penelitiian ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak yang berkepentinhga tentang kondisi kesehatan Koperasi Simpan Pinjam pada tahun 2003 yang ada di kota Denpasar.
Penelitian ini berlokasi dikota Denpasar yaitu mengenai Koperasi Simpan Pinjam dengan mengambil obyek tentang Laporan Keuangan KSP untuk tahun 2003. Untuk membahas permasalan yang telah dirumuskan maka data yang diperlukan dikumpoulkan dengan cara wawancar, observasi dan surat-menyurat. Sedangkan jenis data yang di kumpulkan adalah data kualitatif dan kuantitatif. Mengingat keterbatasan waktu dan jumlah populasi 185 buah untuk koperasi pinjam dan 188 buah untuk unit simpan pinjam, maka untuk menentkan jumlah sample yang akan di ambil maka di gunakan metode Statifield Random Sampel, dimana populasi akan dibagi/digolongkan menjaadi 6(enam) kelompok yang didasrkan atas modal sendiri yang dimiliki oleh koperasi tersebut yaitu, kelompok Rp. 15.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- kelompok B dengan modal sendiri diaras Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,- kelompok modal sendiri di atas Rp.200.000.000 sampai dengan p.300.000.000,- kelompok D dengan modal sendiri diats Rp.300.000.000,- sampai dengan Rp.400.000.000,- Kelompok E dengan modal sendiri diats Rp.400.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- dan Kelompok F dengan modal sendiri diatas Rp. 500.000.000,- dan populasi yang telah di golongkan tadi tersebut stratum. Penggolongan ini dimaksudkan agar elemen-elemen dalam stratum relative homogin sedangkan proses penggolongan inin di sebut Stratifikasi. Karena adanya elative homogin maka jumlah sample yang d ambil dalam stratum sebanyak 5 buah untuk masing masing stratum sehingga jumlah sample keseluruhannya adalah 30 buah. Sedangkan cara pengumpulan datanya disebut dengan Stratifield Random Samplng. Data yang dikumpulkan akan di analisa dengan menggunakan analisa kualitatif dan analisa kuantitatif yang mampu mengacu ppada surat Keputusan Menteri Koperasi, Pngusaha Kecil dan Menengah nomor: 194/KEP/M/IX 1998 tentang Petunjuk Pelaksaan Penilaian Lesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam, di sebutkan bahwa terdapat 5 aspek yang perlu dinilai pada koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yaitu: Permodalan, Kualitas Aktiva produktif, Rentabilitas fan Likuiditas.

II. LANDASAN TEORI
        Koperasi  berasal dari bahasa Inggris yaitu co-operation yang artinya bekerja sama. Bekerja sama dimaksud disini adalah bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama karena adanya kesamaan latar belakang ekonomi.
        Dalam perekonomian Indonesia koperasi mempunyai peranan penting, Karena bentuk usaha ini sangat dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebagai banghun usaha yang paling cocok.Hal ini dengan jelas dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.12 tahun 1967 tanggal 18 Desember 1967 dan selanjutnya diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Menurut Undang-Undang ini yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
      Ciri-ciri koperasi seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang adalah: (1). Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang , bukan kumpulan modal. Sehingga keanggotaan seseorang dalam koperasi bukan dilihat dari modal yang ditanamkan. Keanggotaan lebih dititikberatkan pada kemauannya bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Faham ini nantinya akan tercermin daam cara pembagian sisa hasil usaha, (2) Koperasi merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah kesejahteraan seluruh anggota. Ini dapat dicapai dengan bekerja sama melakukan usaha. Anggota diwajibkan secara aktif berpartisipasi memajukan koperasi sehingga hasilnya bisa dinikmati bersama, (3) Setiap anggota koperasi mempunyai hak yang sama tanpa memandang pada besar kecilnya modal yang ditanam serta jasa yang diberikan. Dalam bentuk usaha yang lain hak suara biasanya tergantung pada modal yang ditanam atau jasa yang diberikan, (4) Keanggotaan dalam koperasi tidak dapat dipindahkan pada orang lain. Ia hanya dapat “ menjadi anggota” atau “tidak sama sekali” ini berbeda dengan kebanyakan bentuk usaha lain dimana pemilikan biasanya dipindahkan, dan (5) Tanggung Jawab anggota terhadap kerugian yang diderita baik yang timbul pada pembubaran koperasi dapat ditentukan terbatas atau tidak terbatas. Tanggung jawab terbatas pada umumnya dinyatakan dengan menetapkan suatu jumlah uang yang beberapa kali dari jumlah simpanan pokok.Apabila tanggung jawab dinyatakan tidak terbatas maka harta milik pribadi anggota dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi.Tanggung jawab menanggung kerugian ini tidak lepas walaupun anggota yang bersangkutan telah keluar dari koperasi yaitu sepanjang kerugian tadi timbul sebagai akibat dari salah satu kejadian dimana yang bersangkutan masih menjadi anggota.Tanggung jawab terhadap kerugian tersebut setelah 12 bulan sejak anggota yang bersangkutan keluar dari koperasi.
       Kesehatan suatu lembaga keuangan termasuk didalamnya koperasi  simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik pemilik modal dan pengusaha ataupun pengguna jasa. Dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memudahkan dalam pembinaannya maka koperasi itu perlu dinilai tentang kesehatannya.Penilaian dilakukan dengan melihat kepada aspek-aspek tertentu.Yang dimaksud dengan kesehatan suatu lembaga keuangan adalah suatu keadaan atau kondisi dimana lembaga keuangan tersebut setelah dilakukan penilaian terhadap aspek-aspek tertentu dapat dinyatakan dalam keadaan sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat.
       Tingkat kesehatan KSP/USP dapat diketahui dari jumlah skor pada masing-masing aspek yang dinilai seperti: Permodalan, Kualitas Aktiva produktif. Manajemen, Rentabilitas dan Likuiditas begitupun dengan BPR setelah dinilai CAMEL (Capital Adequacy Ratio, ssets, Manajemen, Earning Ratio dan Likuiditas). Predikat kesehatan adalah sebagai berikut:
Predikat sehat bila skornya 81-100
Predikat cukup sehat bila skornya 66-<81
Predikat kurang sehat bila skornya 51-<51
Predikat tidak sehat bila skornya --<51
        Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam didasarkan atas surat keputusan menteri koperasi, pengusaha kecil dan menengah Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam disebutkan bahwa terdapat 5 aspek yang perlu dinilai pada Koperasi simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yaitu: (1) Permodalan yang meliputi (bobot penilaian 20%); (a) Rasio Modal sendiri terhadap total asset, dam (b) Rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan beresiko, (2) Kualitas Aktiva produktif yang meliputi (bobot penilaian 30%); (a) Rasio volume pinjaman pada anggota terhadap total volume pinjaman diberikan (bobot 10%), (b) Rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman diberikan (bobot 10%), (3) Manajemen yang meliputi (bobot penilaian 25%); (a) Permodalan (bobot penilaian 5%), (b) Kualitas Aktiva Produktif (bobot penilaian 5%), (c) Pengelolaan (bobot penilaian 5%), (d) Rentabilitas (bobot penilaian 5%) dan (e) Likuiditas (bobot penilaian 5%). (4) Rentabilitas yang meliputi;(bobot penilaian 15%) Penilaian kuantitatif terhadap rentabilitas didasarkan pada 3(tiga) rasio yaitu: (a) Rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasional )bobot penilaian 5%), (b) Rasio SHU sebelum pajak terhadap total asset (bobot penilaian 5%) dan (c) Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (bobot penilaian 5%) dan (5) Likuiditas yaitu rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima (bobot penilaian 10%).
Setelah dilakukan penilaian terhadap semua komponen yang ada maka selanjutnya akan diperoleh skor secara keseluruhan. Skor dimaksud dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan KSP/USP yang dibagi dalam 4 (empat) golongan yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.


NAMA             : SARAH ALIFAH
KELAS/NPM    : 2EB09/27211891
TAHUN            : 2011-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar