Sabtu, 29 Desember 2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 1


Review 1


Pengembangan Korporasi sebagai Pelaku Ekonomi di Indonesia
Oleh : Syahid Abidin

Abstract : As a matter of fact economic actors in Indonesia are very plural, both regarding the existence in its acitivities regulation and its institutional position. The lowest level usually consists of individual actors with relatively limited capital. At the upper middle level we may fid several forms of business institution, and cooperative as corporation. Limited company must  have more ability to develop itself than other technology, skill and management as internal factors, in addition to the external ones-play an important role for developing a company. External factors include the provision of business athmosphere, conduciveness, and supporting facilities. Both factors may combine into a synergy in order to reach certain development peak.

Didalam kondisi positif para pelaku ekonomi pada umumnya pasti dapat mengembangka diri sesuai dengan perencanaan internal masing-masing institusi. Pengembangan tersebut dapat tercapai dengan sangat baik dan sehat apabila dengan kondisi lingkungan juga memberi dukungan, baik suasana politik dan kemananan yang kondusif, ada kepastian hokum serta tersedianya faktor pendukung lainnya. Sebaliknya dalam kondisi yang buruk, pengembangan diri pelaku ekonomi menjadi terhambat bahkan mungkin terhalang sama sekali. Pertamyaan mendasar yang harus dijawab adalah, bagaimana bentuk pengembangan pada pelaku ekonomi yang dimaksud?
Fenomena yang ada memberikan suatu informasi bahwa pada strata perusahaan pada kelompok UKM relatif tidak menunjukkan adanya perubahan dan perkembangan institusional, tetapi cenderung mengembangkan diri pada kemampuan ekonominya. Fakta juga menunjukkan bahwa mereka (UKM) lebih mampu bertahan dan tetap eksis, bahkan dapat menaikkan produktivitasnya pada masa krisis ini. Sebaliknya usaha-usaha besarlah yang relative lebih rentan dalam mengahadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Pada dasarnya unsure-unsur modal, teknologi, manajemen dan skill sebagai faktor internal yang merupakan motor bagi pengembangan suatu perusahaan di samping faktor-faktor eksternal.
Faktor-faktor eksternal yang juga dapat mendorong pengmebangan perusahaan, termasuk korporasi anatara lain iklim berusaha, situasi kondusif dalam berusaha dan fasilitas yang dapat diperoleh. Kedua faktor tersebut dapat bersinergi dalam rangka mencapai suatu pengembangan pelaku ekonomi yang bersangkutan, sehingga mencapai titik puncak tertentu. Berbagai faktor eksternal pada dasrnya juga sangat mempengaruhi perilaku pelaku ekonomi yang secara komperehensif mempengaruhi pelaku badan usaha dan korporasi bersangkutan. Lingkungan bisnis atau usaha yang sangat member pengaruh terhadap perlikau badan-badan usaha dalam rangka mengmbangkan perusahaan antara lain adalah (Sri Redjeki,2000)

  • Faktor politik dan keamanan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman dan mulus.
  • Faktor hokum regulasi, untuk menjalin legalitas dan kepastian dalam kelangsungan hidup perusahaan serta menjamin kemampuan berusaha.
  • Ekonomi internasional dan ekonomi nasional, merupakan barometer terhadap produktivitas perusahaan, yang secara langsung atau tidak member manfaat pada masyarakat/pelanggan.

Faktor tersebut diatas pada dasarnya dapat sebgai faktor penghambat, tetapi dapat pula sebagai pendorong perubahan perilaku pelaku ekonomi dalam rangka mengejar tujuan perusahaan yang paling utama, yaitu produktivitas dan efisiensi usaha. Produktivitas perusahaan secara tidak langsung sangat penting bagi pengembangan masyarakat pada lingkungan usaha dan masyarakat lain.
Dalam menuju pencapaian pada tingkat produktivitas dan efisiensi tertentu pelaku ekonomi melakukan gerakan yang dilalukan oleh para manajernya dengan memanfaatkan berbagai faktor termasuk faktor-faktor eksternal dan faktor internal. Disamping itu, termasuk juga melakukan kerjasama antar perusahaan, bahkan melakukan restrukturisasi usaa dengan sistematis dan efisien. Oleh karena itu, pengembangan suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku pengurus. Apakah pengurus (pemilik) atau pengurus (professional) mempunyai peran yang mempunyai peran yang sangat menentukan atau tidak pada gerak dan langkah yang ditempuh oleh perusahaan untuk mengembangkan diri. Jadi, perilaku manajer sangat berperan besar dalam prospek perusahaan pada umumnya.
Meskipun demikian pada banyak sisi masih mungkin terjadi Karen a adanya perbedaan pendapat antara pemilik disatu pihak dan pengurus di[ihak lain, sehingga menjadi faktor penghambat. Hambatan dapat terjadi apabila terjadi perbedaan persepsi antara manajer professional (yang mempunyai kepentingan relative terlalu besar untuk melakukan ekspansi). Gerakan dan tindakan yang dilakukan oleh pengurus/pemilik dapat merupakan tindakan yang sifatnya yuridis dan yang non yuridis.
Fenomena yang ada ternyata bahwa tindakan yang non yuridis relative lebih dominan, karena memang menjadi dinamis dan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat dari aspek ekonomis dan manjerial. Dalam hal ini perangkat hokum perlu diperluas dalam rangka mengendalikan suatu kemungkinan timbulnya tindakan yang merugikan masyarakat. Meskipun demikian tidak jarang terjadi justru terjadi kemunduran yang sangat berarti.
Sebagai akibat dari tindakan yang non yuridis tersebut, baik langsung atau tidak langsung selalu mempunyai akibat hokum dan konsekuensi hokum yang seharusnya memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana mestinya. Bagaimana pengembangan dan perkembangan perusahaan, sebagai pelaku ekonomi pasti menimbulkan dampak di dalam masyarakat, meskipun tidak menjadi perhatian yang menyita energy, Karena dampak positif dan negatifnya relative berimbang.


Model Pola Pengembangan
Pola Pengembangan Korporasi sebagai Pelaku Usaha
Pengembanga korporasi diIndonesia pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam beberapa model atau pola, yang secara sistimik dapat dibedakan antara pengembangan, karena :

  • Pola sistimik dan tradisional karena jiwa wirausaha dari pendiri awal, perusahaannya berkembang secara pasti  dan bertahap, mulai dari usaha pribadi kemudian menjadi perusahaan keluarga (dari FIRMA menjadi CV dan dikembangkan menjadi PT keluarga dan akhirnya ekspansi menjadi PT terbuka(PT TBK))
  • Pola sistimik, pola ini dimanfaatkan perusahaan-perusahaan yang lahir sudah dalam kondisi kuat dan besar.

Pertama, karena pertimbangan rasional dan tepat dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi intersaioanal dan, Kedua, untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan oelh Negara dalam rangka kebijakan politik dan politik ekonomi pada suatu waktu.
Adapun pola modern yang lazim dipilih dalam mengembangkan perusahaan/korporasi adalah, sebagai berikut.

Pola Pengembangan Perusahaan sebagai Pelaku Ekonomi Karena Adanya Kerjasama Operasional
Pengembangan perusahaaan dapat terwujud karena adanya kerjasama antar perusahaan. Kerjasama ini terjadi untuk mencapai tujuan perusahaan pada tingkat tertentu. Pada keadaaan ini perusahaan dapat berkembang, karena tercapainya target. Pencapaian target masing-masing dapat terjadi apabial keduanya mencapai suatu produktivitas tertentu. Untuk itu kerjasama anatar perusahaan harus terjadi dalam rangka memperoleh manfaat diantara kedua belah pihak yang saling menguntungkan, baik untuk mendapat pangssa pasar produksi ataupun pangsa pasar bahan baku.
Kedua hal tersebut diatas baik secara hokum maupun secara ekonomis dapat menimbulkanpersoalan baru, tetapi tidak mempengaruhi eksistensi masing-masing badan usaha sebagai suatu korporasi. Pola kerjasama operasional antar perusahaan pada dasarnya tidak mempengaruhi esksistensi perusahaan secara hokum. Kerjasama ini cenderung mengejar kepentingan ekonomi yaitu, untuk mencapai produktivitas dan efisiensi serta untuk menguasia pangsa pasar, secara langsung atau tidak tidak dapat mempengaruhi kepentingan konsumen. Antisipasi dalam hal ini ialah dengan Undang-Undang Persainga  Usaha yang sehat. Kerjasama antar perusahaan masing-masing, baik secara ekonomis, manajemen mauoun yuridis, sehingga masing-masing tetap eksis secar ekonomi manajerial maupun yuridis dan mampu mengambil keputusan sendiri, tanpa izin dari pihak lain, kecuali dalam kerjasama.

Pola Pengembangan Koporasi yang Melahirkan Anak-Anak Perusahaan
Pola pengembanga inilah yang merupakan pengmebangan yang dilaksanakan oleh perushaan/korporasi dengan Status Badan Hukum yang mempunyai modal kuat, fasilitas memadai dan kekuatan negosiasi yang kuat pula. Pola ini secara teroritis menjadi pola konglomeratisasi pola ini sangat diminati oleh pihak yang mempunyai kekuatan didalam masing-masing perusahaan untuk menghimpun potensi ekonomi menjadi potensi-potensi lebih kuat dan lebih luas jangkauannya. Jaringan yang dijangkau menjadi semakin kuat, sehingga mampu “menguasai” pangsa pasar sedemikian rupa, yang dapat menekan kepentingan konsumen.
Perusahaan dalam hal ini korporasi yang telah berkembang termasuk karena berhasil melaksanakan kerjasama operasional atau karena kegiatan lain secara institusional berkembang dan melahirkan (dalam pengertian medirikan perusahaan baru/PT baru atau melakukan penyertaan modal yang sifatnya ekspansif). Tindakan yang ekspansif tersebut secara pasti dan bertahap melahirkan anak-anak dan cucu perusahaan dalam suatu jaringan yang kuat dan solid.

Pola Pengembangan Korporasi/Perushaan dengan Konsep Restrukturisasi
Restrukturisasi pada dasarnya mempunyai makana yang netral, yaitu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 740/KMK-01/1989 sebagai tindakan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perushaan melalui perubahan status hokum, organisasi dan pemilikan saham.
Pada dasarnya restruksi adalah suatu proses untuk secara terencana mengolah pola perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya, agar dapat mencapai tujuan perusahaan dengan lebih baik. Perubahan-perubahan perlu dilakukan untuk mengantisipasi lingkungan usaha/faktor eksternal yang sudah berubah. Perubahan faktor eksternal harus diikuti oelh faktor internal, termasuk manajemen umum perusahaan, organisasi perusahaan, SDM sumber daya keuangan dan sumber daya teknologi.
Secara teoritis terdapat tiga konsep dasar yang dapat dimanfaaatkan untuk mengembangkan korporasi yaitu, secara horizontal, vertical atau konglomerat. Pilihan terhadap cara tadi sangat bergantung pada kondisi masing-masing da bagaimana cara pandang manajer pengendali memaknai dan pemilik perusahaan menerapkan kepentingan.
Undang-Undang PT memberikan peluang dan kesempatan kepada Korporasi (PT) melakukan restrukturisasi dengan tiga kemungkinan yaitu Merger (penggabungan), Konsolidasi (peleburan) dan Akuisisi (pengambil-alihan) yang diatur lebih lanjut pada PP no. 27 Tahun 1998. Kegiatan melakukan restrukturisasi tersebut pda satu sisi memang merupakan langkah positif untuk mengembangkan diri. Sebaliknya pada sisi lain terjadi kemungkinan yang sebaliknya, yaitu koprporasi yang harus dikorbankan untuk dilikuidasi sehingga eksistensi eksistansinya menjadi lenyap.
Adapun alasan-alasan utama untuk melakukan restrukturisasi anatara lain adalah (BAngston, 1994)

  1. Untuk melakukan ekspansi perusahaan
  2. Untuk meningkatkan sinergi perusahaan
  3. Untuk melakukan diversikasi
  4. Untuk meningkatkan bonafiditas dari manajemen atau pemegang saham
  5. Untuk meminimalkan resiko keuangan dan menurunkan tingkat modal
  6. Dan, beberapa hal lagi yang sifatnya sangat teknis dan strategis.

Hal dari perusahaan-perusahaan yang melakukan restrukturisasi, relative positif untuk kepentingan internal. Bagaimana untuk kepentingan pihak ketiga dan masyarakat? Antisipasi untuk itu dapat dilakukan dengan berbagai upaya campur tangan begara dalam rangka melindung pihak ketiga.

Perilaku Korporasi sebagai Faktor Pengembangan Korporasi Perusahaan Pelaku Ekonomi
Pengembangan korporasi sangat ditentukan oleh kreativitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan koroprasi yang bersangkutan, terutama para manajemennya/pengurusnya. Dalam hal ini dapat terjadi apabila pengurus sama dengan pemilik atau pengurus merupakan pengurus yang professional.
Pengembangan korporasi yang diperlihatkan sebagai pengembangan perilaku korporasi pada umumnya mengacu pada beberapa konsep pemikiran tertentu, sebagai berikut (Sri Redjeki,2000)

  1. Untuk mencapai suatu efisiensi tertentu sehingga korporasi perusahaan berusaha untuk melakukan ekspansi dengan sangat gencar.
  2. Untuk melakukan difersifikasi usaha, dalam rangka mencegah kemungkinan kerugian pada suatu sector usaha.
  3. Untuk menguasai pangsa pasar sampai batas tertentu.
  4. Untuk memperoleh keuntungan pajak, karena ada perampingan
  5. Untuk memperoleh keuntungan selisih nilai kekayaan.
  6. Untuk memperoleh prestasi kebanggan pribadi atau kelompok

Dalam hal ini yang mendorong terjadiya ekspansi hanya karena kebanggaan perorangan. Jadi, pada dasarnya semangat dari perilaku pihak-pihak yang berkaitan dengan pengembangan suatu korporasi/yang paling dominan  adalah perilaku berusaha dan semangat beraktivitas dan memajukan usaha yang tanpa batas. Semangat yang luar biasa itulah yang mendorong dilahirkannya usaha-usaha baru sebagaimana yang diinginkan. Semangat itu pulalah yang menyebabkan terjadnya pilihan atas pola-pola pengembangan perushaan, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Perilaku pengurus/pengurus pemilik juga sangat didorong oleh fasilitas yang rentang waktu anatar decade tujuh puluhan sesuai akhir Sembilan puluhan sangat menjanjikan.
Dari kenyataan yang dapat diperhatikan untuk dievaluasi, maka dapatlah dikatakan bahwa perilaku korporasi ditentukan oleh perilaku para pengurus dan pemilik, atau pihak pengendali manajemen lainnya. Bentuk korporasi yang dikembangkan tetap pada bentuk standar Perseroan Terbatas yang berkembang adalah aktivitas dari jaringan usahanya, yang mampu berada dalam suatu kelompok atau grup usaha yang didominan hampir banyak lini produksi maupun distribusi

Pengembangan Korporasi di Indonesia suatu Telaah
Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa bentuk korporasi di Indonesia hampir tidak ada perkembangan yang berarti kecuali tentang pengembangan korporasi itu sendiri sebagai organisasi ekonomi yang mengejar keuntungan ekonomi. Korporasi di Indonesia secara formal ditandai dengan ciri sebagai Badan Hukum dengan nama Perseroan Terbatas yang merupakan sepadan dengan NV (Naamloze Venootschap), yang setara dengan “Sendirian Berkad”, di Malaysia dan Limited di negara-negara lain
Pada decade delapan puluhan meulai denga jelas dan formal dibedakan antara PT tertutup/PT keluarga dengan PT tertutup/PT public. Meskipun demikian, keduanya adalah korporasi yang sama dengan perbedaan-perbedaan tertentu, karena secara organisasi mempunyai bentuk san standar/baku. Yang terjadi adalah ,odifikasi struktur organsisai karena alasan operasional atau alasan praktis yang menyesuaikan dengan kebutuhan. Secara tradisional terdapat kemungkinan bahwa korporasi terbentuk karena perubahan badan usaha yang sudah ada dibubarkan, kemudian berubah bentuk jadi Perseroan Terbatas (PT), misalnya persekutuan dengan Firma atau Persekutuan Komanditer merubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas. Pengmebangan dan perkembangan korporasi di Indonesia dapat ditandai dari dua rentang waktu dengan batas berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu, perkembangan korporasi dan dampaknya dapat ditelaah dalam dua periode dan dampaknya dapat ditelaah dalam dua periode yaitu sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, pengembangan dan perkembangan korporasi di Indonesia sulit diikuti dengan seksama karena sebagai berikut

  • Tidak adanya perangkat peraturan yang mengaturnyatermasuk tidak ada ketentuan tentang prosedur dan syarat. Oleh karena itu, perkembangan dan pengembangan korporasi cenderung menuju pada konglomerair atas dasar ingin melakukan ekspansi dan perluasan usaha dan penguasaanpasar semata-mata. Dampak negatifnya adalah adanya kecenderungan menuju pada monopoli yang pasti terjadi persaingan tidak sehat.
  • Setelah berlakunya Undang-undang PT (1995) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, maka setiap restrukturisasi yang dilakukan Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat dan prosedur dari perangkat tersebut diatas. Jadi, tetap dalam kendali yang pasti. Dengan demikian, pengembangan suatu korporasi/perusahaan sanagt dibutuhkan perangkat peraturan tertentu sehingga tidak terjadi penyalah gunaan kesempatan dan strategi yang dapat merugikan kepentingan ekonomi Negara dan kepentingan masyarakat. 
NAMA            : SARAH ALIFAH
KELAS/NPM   : 2EB09/27211891
TAHUN           : 2011/2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar