Sub Pokok Bahasan ke 1 dan 2
1.
Pengertian Sistem Perekonomian
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu
organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat
kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Sistem menurut
Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu secara holistik, yang di
dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan
batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang
menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu
tatanan tertentu. Subjek atau objek
pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu
sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan
benda alam, untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem
informasi atau bahkan kombinasi dari subjek-subjek tersebut.
Perangkat kelembagaan
dimaksud meliputi lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu berhubungan,
cara kerja dan mekanisme yang menjalin hubungan subjek (objek) tadi, serta
kaidah atau norma yang mengatur hubungan subjek (objek) tersebut agar serasi.
Kaidah atau norma yang dimaksud bisa berupa aturan atau
peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, untuk suatu sistem
yang menjalin hubungan antar manusia. Contohnya
aturan-aturan dalam suatu sistem kekerabatan. Secara toritis pengertian sistem
ekonomi dapat dikatakan sebagai keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang
dilaksanakan atau dipergunakan oleh suatu bangsa atau negara dalam mencapai
cita-cita yang telah ditetapkan.
Pengertian lembaga
atau institusi ekonomi adalah suatu pedoman atau, atauran atau kaidah yang
digunakan seseorang atau masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi
untuk memenuhi kebutuhannya. Kegiatan ekonomi adalah kegiatan yang berkaitan
dengn usaha(bisnis), dengan pasar, transaksi jual-beli, dan pembayaran dengan
uang. Pengertian ekonomi secara lembaga yaitu produk-produk hokum tertulis,
seperti Tap MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, ARD/ART
suatu organisasi dan lain-lain.
b. Pengertian Sistem
Perekonomian
Sistem perekonomian
adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya
yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor
produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang
dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari
beberapa sudut:
• Sistem kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
• Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima
imbalan atas prestasi kerja
• Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan
merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya
2.
Perkembangan Sistem Perekonomian
Suatu sistem muncul karena adanya usaha manusia untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan manusia yang sangat
bervariasi akan memunculkan sistem yang berbeda-beda. Kebutuhan manusia yang bersifat
dasar akan memunculkan suatu sistem ekonomi. Kebutuhan manusia untuk
meningkatkan pengetahuan akan memunculkan sistem pendidikan. Kebutuhan manusia
untuk mencapai kesejahteraan bersama memunculkan sistem politik.
Dalam memuaskan kebutuhan-kebutuhannya manusia membutuhkan
manusia lainnya, karena pada dasarnya manusia tidak dapat memuaskannya sendiri.
Hubungan-hubungan dengan orang lain akan membentuk suatu jaringan hubungan yang
di dalamnya ada suatu sistem pengaturan. Sistem pengaturan itu mengatur
mekanisme hubungan yang terjadi. Sistem ekonomi pasar muncul dan diberlakukan
dalam masyarakat yang menganut paham kebesaran individu.
Dari pengalaman, pelajaran yang didapat adalah bahwa
nilai-nilai kemasyarakatan tersebut selalu berkembang dan mempengaruhi
perkembangan sistem-sistem lainnya yang ada di dalam masyarakat.
a.
Sistem Perekonomian Pada Umumnya
Tujuan
dari sistem perekonomian merupakan usaha untuk mengatur pertukaran barang dan
jasa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena politik ekonomi
merupakan bagian politik nasional, maka dalam hal ini kebijakan politik sering
didasarkan pada masalah ekonomi, dan kebijakan ekonomi seringkali didasarkan
pada masalah politik.
1. Perkembangan sistem politik dan
pemikiran ekonomi
Struktur
sosial feodal-kekuasaan raja-bangsawan yang absolut-diktaktor, menimbulkan
kesengsaraan masyarakat. Dalam masyarakat yang demikian kebebasan berpikir
masyarakat terpasung dan tertindas. Timbul pendobrakan terhadap kekuasaan raja
yang absolut, ditandai dengan konsep kontrak sosial “social contract” yang
salah satu asasnya adalah kesadaran bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul
dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadalian yang universal, berlaku
untuk segala zaman serta semua manusia. Munculah semangat kebebasan, persamaan
dan persaudaraan.
Pada
gilirannya mempengaruhi perubahan sosial dan cultural masyarakat, ditandai
dengan adanya kebebasan berpikir yang berkembang amat pesat dan sangat
mempengaruhi gagasan dalam kehidupan politik dan ekonomi.
Bersamaan
dengan berkembang konsep negara baru timbul kebutuhan untuk mengatur kehidupan
ekonominya.
Pada awalnya muncul Renaissance
(1350-1600) dan reformasi (1500-1650), lalu aufklaerung “pencerahan”
(1650-1800). Kemudian pada abad ini muncul pemikiran ekonomi merkantilisme
“negara makmur-emasnya banyak-keuangan kuat sebagai simbul kekayaan dan
kemakmuran” yang memunculkan kolonialisme, dimana negara kuat secara ekonomi
apabila negara lain miskin.
1776 muncul faham psyokrat oleh
Quesney bersamaan dengan Adam Smith yang menentang gagasan
merkantilisme-kolonial dan feodalisme dan yang menentang hambatan-hambatan
pemerintah. David home dan David Ricardo dengan faham ekonomi
produksi-konsumsi-pertukaran/ perda-gangan yang mendukung semangat “laizzez faire,
laizzer passer”-identik dengan kebebasan-kebutuhan, muncul faham dan sistem
kapitalisme.
1818-1883, Karl Marx yang menentang
ajararn kapitalisme-penindasan rakyat kecil dan buruh. Pandangan Marx terhadap
negara bahwa negara itu hanya alat untuk menindas-mengatur kelas lainnya. Perlu
adanya revolusi masa-sosialis/komunis untuk pemerataan hak dan kewajiban.
Pemikiran-pemikiran dibidang ekonomi
akan mempengarui bentuk-bentuk pemerintahan. Yang kemudian berkembang faham
demokrasi.
2. Pembagian sistem ekonomi
Sistem menunjuk kepada suatu
kumpulan tujuan, gagasan, kegiatan yang dipersatukan oleh beberapa bentuk
saling hubungan dan adanya ketergantungan yang terartur dalam rangka mencapai
tujuan bersama.
Sedang sistem perekonomian adalah
sistem sosial atau kemasyara-katan dilihat dalam rangka usaha keseluruhan
sosial itu untuk mencapai kemakmuran.
Dalam pengertian sistem sosial
terkandung unsur :
a. Tujuan bersama dengan segala
harapannya, dalam hubungannya dengan perekonomian, jelas tujuan bersama itu
dimaksudkan ialah kemakmuran masyarakat.
b. Seperangkat nilai yang melekat
pada tujuan bersama tersebut menciptakan pengikat yang mempersatukan anggota
masyarakat dalam usaha bersama menurut cara-cara tertentu.
c. Sikap dasar dan pengertian
tentang hak dan kewajiban, yang membentuk pola tingkah laku dan tindakan
individu maupun kelompok satu dengan yang lain.
d. Otoritas, kepemimpinan, struktur
kekuasaan untuk mengarhkan usaha bersama, memilih atau menetapkan
alternatif-alternatif bagi alat-alat yang dipergunakan dan mempersatukan
seluruh anggota masyarakat untuk bersama-sama mempergunakan alat-alat tersebut.
Kemakmuran masyarakat terutama
menyangkut kegiatan yang paling esensial dari kehidupan sistem, yaitu produksi
barang dan jasa, dan bagaimana barang dan jasa itu didistribusikan diantara
individu dan kelompok dalam masyarakat, dipertukarkan dan dikonsumsi, yang
semuanya berkaitan erat dengan konsep pemilikan yang berlaku, kekuasaan
pemerintahan negara dll.
Dalam pembentukan suatu sistem,
tidak lepas dari pada pengaruh falsafah sosial pada sistem perekonomian.
Falsafah sistem sosial disadari atau tidak diturunkan dari pandangan yang
spesifik tentang manusia. Falsafah-falsafah itu dikenal dengan individualisme
dan sosialisme.
Sistem perekonomian mengenal
berbagai bentuk di berbagai negara sepanjang sejarah. Dalam klasifikasi ini
tergantung pada cara bagaimana sistem itu membuat keputusan-keputusan dasar
produksi, distribusi dan pertukaran serta konsumsi.
Atas dasar klasifikasi tersebut,
ditemui bentuk-bentuk suatu sistem yaitu :
a. Sistem ekonomi pasar
(kapitalisme)
Dalam mana pengambilan keputusan
didistribusikan secara luas, atau lebih tepat diserahkan kepada semua individu.
Dalam pemikiran sistem ini alat-alat dasar produksi dikuasai oleh swasta, maka
produksi barang dan jasa secara maksimal akan tercapai bila campur tangan
pemerintah ditiadakan atau dibatasi sedikit mungkin untuk memberi kesempatan
kepada individu untuk menggunakan kekayaan dan daya kreatvitasnya dan atau
tenaga kerjanya sebebas-bebbasnya untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya bagi individu itu sendiri.
Dalam sistem liberal kapitalis atau
sistem laissez faire menghendaki proses berdasarkan kekuatan atau mekanisme
pasar dan perataan berdasarkan alokasi pasar dalam suasana usaha bebas dan
perdagangan bebas atau sering disebut dengan ekonomi pasar.
Dasar teoritis ekonomi pasaran
adalah persaingan bebas yang menggerakkan mekanisme pasar. Dalam hal ini
penawaran dan permintaan bebas yang dilatarbelakangi motif keuntungan pada
pihak produsen maupun konsumen, dalam hal menentukan harga-harga tentang berapa
banyak jenis dan jumlah barang yang akan diproduksi. Menurut sistem ini, yang
menganggap kekuatan pasar bebas sebagai jalan terbaik bagi proses pencapaian
kemakmuran dan alat alokasi yang paling tepat untuk perataan kekayaan, akan
membawa perekonomian pada keseimbangan yang langgeng.
Ciri terpenting dari sitem
perekonomian liberal adalah :
1). Alat produksi dimiliki oleh
individu atau badan hukum. Hak milik perseorangan bersifat individualistis.
2). Produksi dilakukan oleh swasta
berdasarkan kebebasan individu untuk menentukan usahanya sendiri dan kebebasan
memilih pekerjaaanya sendiri atas inisiatif dan tanggungjawabnya sendiri,
kebebasa membuat kontrak (jual-beli, sewa, pinjam dan perburuhan) dan kebebasan
hak milik.
3). Motif perolehan laba adalah
sebesar-besarnya merupakan dasar penentuan jenis dan jumlah barang yang
diproduksi.
4). Pasar ditandai dengan persaingan
bebas, dalam mana harga ba-rang ditentukan oleh interaksi atau mekanisme bebas
antara penawaran dan permintaan atau dengan kata lain persediaan dan konsumsi.
5). Pada dasarnya negara tidak
campur tangan dalam kehidupan eko-nomi. Tugasnya hanya menjaga tertib hukum
yang menjamin kebebsan usaha setiap individu.
b. Sistem ekonomi perencanaan
(sosialisme-komunis)
Dalam sistem ini pengambilan
keputusan terkonsentrasi pada kelom-pok yang berkuasa. Dalam sosialisme itu
untuk menyebut ajaran tentang gerakan yang umumnya menghendaki pemilhan alat
produksi secara kolektif, dengan ekonomi berencana yang disusun, dilaksnakan
dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.
Dalam sistem ini menghendaki proses
berdasarkan kekuasaan negara dan alokasi oleh pemerintah, dan karena itu
mengharuskan perencanaan pusat (central planning) atau sering disebut dengan
ekonomi berencana.
Dalam sistem ini pula, beranggapan
bahwa kekuatan dan kekuasaan negara dapat membangun segala-galanya, demikian
juga dengan alokasi semua barang-barang untuk kebutuhan ekonomis.
Ciri-ciri terpenting dalam sitem
perekonomian sosialis :
1). Semua alat produksi dan sumber
ekonomi dikuasai seluruhnya oleh negara, semua kekayaan adalah kekayaan sosial,
hak milik seseorang atas alat produksi dan sumber ekonomi tidak diakui dan
dimiliki secara kolektif.
2). Seluruh kegiatan ekonomi,
termasuk produksi dan distribusi barang-barang merupakan usaha bersama dibawah
pimpinan dan pengwasan pemerintahan negara. Uasaha swasta tidak dikenal dan
semua perusahaan adalah perusahaan swasta. Semua warga masyarakat adalah
pekerja yang dibebani kewajiban turut serta dalam kegiatan ekonomi menurut
kemampuan, dan setiap warga negara dijamin keperluan hidupnya menurut
kebutuhan.
3). Jenis dan jumlah barang yang
diproduksi ditetapkan menurut cara pemerintah pusat atau badan pusat yang
dibentuk pemerintah.
4). Sifat serba negara (etatisme)
disamping produksi dan distribusi, juga mencakup pengaturan konsumsi dan
penentuan harga barang menurut rencana dan penetapan pemerintah.
5). Negara adalah penguasa mutlak.
Bahwa tidak ada milik perseo-rangan, kecuali atas barang-barang yang sudah
dibagikan, tidak ada kebebasan mengusai barang yang dihasilkan dengan tenaga
kerjanya sendiri, tidak ada kebebasan berusaha dan menentukan pekerjaan (sistem
totaliter).
c. Sistem ekonomi campuran
(dualisme)
Dalam sistem ini berusaha memadukan
dua sistem yang bertolak belakang secara ekstrim di atas, dimana dalam
menentukan suatu dasar sistem perekonomian suatu negara, berusaha membandingkan
dan mengambil kebaikan-kebaikan dari kedua sistem tersebut. Dalam hal ini
dibedakan dari suatu proses mana yang akan dikuasai oleh negara dan oleh swasta
dalam rangka mencapai suatu kemakmuran masyarakat atau sering disebut dengan
ekonomi kolektif atau ekonomi pasaran sosial.
Dalam sistem ini pula, kekuasaan
pemerintahan negara dan kebebasan individu atau masyarakat berdampingan dalam
kadar yang berbeda-beda sesuau dengan falsafah atau dasar sistem sosial masyarakat.
Ada campuran yang lebih mendekati kapitalis karena kadar kebebasan relatif
lebih besar. Ada pula campuran yang lebih mendekati sosialis karena kadar dan
peranan pemerintah yang relatif besar dalam proses ekonomi.
Tapi dalam bentuk berbagai campuran,
ini bersumber dari ekonomi bangsa, termasuk alat produksi dimiliki oleh
individu atau kelompok swasta disamping sumber-sumber tertentu yantg dikuasai
oleh pemerintah pusat. Untuk itu dalam sistem ekonomi campuran paling tidak ada
dua sektor, yaitu sektor negara (sektor pemerintah dan sektor publik) dan
sektor swasta.
Sistem campuran melahirkan ekonomi
pasaran sosial, yang memungkinkan terjadi persaingan dipasaran bebas, tapi
bukan persaingan mati-matian, sedang campur tangan pemerintah dilancarkan untuk
menyehatkan kehidupan ekonomi, mencegah konsentrasi yang terlalu besar dipihak
swasta (kapitalkisme), mengatasi krisis-krisis, dan membantu golongan yang
secara ekonomis lemah.
Untuk itu nama lain yang identik
dengan sistem ekonomi campuran adalah negara kemakmuran, negara kesejahteraan,
demikrasi ekonomi dan masyarakat adil makmur.
3. Sistem Perekonomian di Indonesia
Pidato M. Hatta dalam konferensi
ekonomi di Yogyakarta, pada 3 Pebruari 1946 dikatakan bahwa dasar politik
perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945 dalam bab “kesejahteraan sosial”
pasal 33.
a. Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan
b. Cabang-cabang produksi yang bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal
33 ditetapkan sebagai berikut : “Dalam pasal 33 tercantun dasar demokrasi
ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau
pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan
bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan
itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran
bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,. Kalau tidak,
tanpuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat banyak
ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
boleh ditangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebag itu harus dikuasai oleh
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pidato M. hata ini menegaskan bahwa
dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong adalah
koperasi.
Sementara itu Soemitro
Djojohadikusumo dalam pidatonya di washinton, 22 Pebruari 1949 menegaskan bahwa
yang dicita-citakan ialah macam suatu ekonomi campuran : Lapangan-lapangan
tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang
lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha partikulir. Yang terkhi
harus tunduk kepada pemerintah tentang syarat kerja, upah dan politik pegawai.
Namun meski sudah cukup jelas
tentang sistem perekonomian Indonesia, dalam perkembangannya sistem
perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada ekonomi campuran, akan tetapi
mengarh ke bentuk baru yang disebut Sistem ekonomi Pancasila. Yang kemudian
dipertegas dalam GBHN. Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada Demokrasi
Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan
pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan
dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi
perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan
terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan
kegiatan-kegiatan yang nyata.
a). Demokrasi ekonomi yang menjadi
dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
1). Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2). Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara
3). Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4). Sumber-sumber kekayaan dan
keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pda lembaga-lembaga perwakilan
rakyat pula.
5). Warga negara memiliki kebebasan
dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
6). Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7). Potensi, inisiatif dan daya
kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang
tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
b). Dalam demokrasi ekonomi harus
dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1). Sistem free fight liberalism,
yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam
sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan
struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2). Sistem etatisme, dalam mana
negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan
mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3). Pemusatan kekuatan ekonomi pada
satu kelompok dalam bentuk yang merugikan masyarakat.
Dalam demokrasi dan ekonomi yang
berdasar Pancasila dan UUD 1945, dengan jelas dan tegas menolak individualisme
yang sepenuhnya tak sosial, tak pernah menerima sistem kemasyarakatan yang
sepenuhnya diabdikan kepada kepentingan individu-individu yang terlepas satu
sama lain. Dan dalam alam pandangan Pancasila dan UUD 1945, maka keduanya yaitu
individu dan masyarakat, berada dalam keselarasan dan keseimbangan, sebagai
bagian dari keselarasan dan keseimbangan yang lebih besar.
Perbandingan antara sistem-sistem
perekonomian
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar