Kode
Etik Profesi Akuntansi
Di
dalam lembaga akuntansi terdapat kode etik akuntansi. Kode etik ini merupakan
salah satu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntasi. Sebelumnya
Kode Etik Profesi Akuntasi bernama Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Aturan
ini haruslah diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau
IAPI. Kode etik sendiri diperlakukan untuk mencegah perilaku-perilaku
penyimpangan para anggota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi
akuntansi yang dapat mencoreng instasi akuntansi. Di Indonesia sendiri memiliki
instasi dibidang akuntasi yaitu IAI dan setiap negara juga memiliki instansi
akuntansi dan memiliki etika akuntansi tersendiri.
Kode
Perilaku Profesional
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau
kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter
atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun
aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota
profesi tersebut.
Kode
etika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai paduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam penentuan tanggungjawab profesionalnya.
Berikut ini merupakan
tujuan kode etik, yaitu :
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan baku standar
Secara garis besar kode
etik dan perilaku profesional adalah sebagai berikut :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua
orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk
melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip
dan dan standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat
disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001
menyatakan mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik
dikatakan:
Tanda
yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Masyarakat profesi akuntansi
terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor,
masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas
dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur
perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik
pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan
kolektif masyarakat dan institusi yang
mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung jawab seorang akuntan
professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau
atasan. Standar profesi akuntani ini sangat ditentukan oleh kepentingan umum.
FAC
menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya
yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat
kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam
melaksanakan tugas ini.
Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional
IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan
professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
·
Integritas – seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis.
·
Objektivitas – seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis.
·
Kompetensi professional dan Kesungguhan
– seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk
senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan
professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
·
Kerahasiaan – seorang akuntan
professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai
hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
professional atau pihak ketiga.
·
Perilaku Profesional – seorang akuntan
professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar
Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
·
Tanggung Jawab : dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article
I)
·
Kepentingan Umum : anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
·
Integritas.”untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
·
Objectivitas dan Independensi : seorang
anggota harus mempertahankan
objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus
independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit
dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
·
Due Care : seoarng anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56,
article V)
·
Sifat dan Cakupan Layanan : seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
(section 57, article VI).
Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan
dasar yang harus dipenuhi.
·
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas
dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang
akuntansi.
·
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
·
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa
oleh akuntan.
Aturan
dan Intepretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber