Selasa, 14 Mei 2013

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi

Review 2

MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
Sugiatminingsih
STIH Sunan Giri Malang


MEDIATOR
Seperti disebutkan diatas, mediasi bukan pranata hukum, melainkan pranata sosial. Karena itu, pekerjaan mediasi bukanlah pekerjaan di bidang hukum, walaupun pekerjaan paling utama menyelesaikan sengketa hukum. Karena itu mediator tidak harus ahli hukum. Seorang ahli lingkungan (bukan ahli hukum lingkungan), seperti seorang ahli biologi, ahli kehutanan dapat menjadi mediator yang sangat baik menyelesaikan sengketa lingkungan. Syarat utama mediator adalah kemampuan mengajak dan meyakinkan pihak yang bersengketa untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan sengketa mereka (keahlian dalam teknik mediasi). Seorang ahli ekonomi dapat menjadi mediator yang baik Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan 137 menyelesaikan sengketa bisnis dengan berbagai perhitungan resiko ekonomi kalau berperkara ke pengadilan. Alhasil, pekerjaan mediasi terbuka bagi semua orang, termasuk ulama atau tokoh masyarakat. Pendekatan sosial atau keagamaan dapat menjadi pangkal tolak menyelesaikan sengketa keluarga (baik keluarga kecil atau keluarga besar), tanpa harus menyentuh ketentuan hukum tertentu. Seperti diuraikan di muka, yang harus disentuh dalam mediasi ada rasa keadilan atau kepatutan.

LINGKUNGAN MEDIASI
Lingkup mediasi tidak semata-mata perkara besar (dalam arti sosial atau ekonomi), contoh contoh berbagai perkara sederhana dan atau kecil yang berlanjut sampai ke Mahkamah Agung dan lain perkara sederhana lainnya. Tentu hal ini dapat diperdebatkan. Memang nilai ekonomi perkara tersebut kecil, tetapi harga diri, kehormatan bukanlah sesuatu yang sederhana. Tetapi apakah harga diri kehormatan itu tetap besar dibandingkan hubungan darah antara mamak dan kemenakan, atau hubungan sosial persaudaraan antara tetangga yang berbatasan atau warga sekampung. Hal yang sama dalam perkara yang kemudian dipidanakan. Terpidananya seorang suami yang melakukan kekerasan ringan terhadap istrinya. Terpidananya seseorang yang karena bertengkar mengancam tetangganya. Seperti disebutkan terdahulu, di beberapa negara sedang dikembangkan penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice  yang memungkinkan perdamaian antara pelaku dan korban (Usman, 2003 : 15) Hal-hal yang disebutkan di atas, adalah contoh-contoh perkara sederhana atau kecil yang sampai ke pengadilan. Dapat diduga, dalam masyarakat kecil bangsa kita, begitu banyak sengketa yang tidak menemukan penyelesaian. Berperkara ke pengadilan tidak mereka tempuh, karena tidak mampu, baik secara ekonomi atau sebab-sebab sosial lainnya (seperti takut dan lain-lain). Bagi mereka yang berposisi kuat ada kemungkinan enggan membawa perkara ke pengadilan. Bukan saja karena pertimbangan biaya, beperkara berarti mempertaruhkan reputasi, kehormatan yang mungkin di rasa lebih berharga dari sengketa itu sendiri, Seandainya di tengah-tengah mereka ada mediator maka sengketa itu dapat menemukan penyelesaian secara memuaskan semua pihak. Perlu juga ditambahkan banyak sekali perkara-perkara sederhana yang tidak terkait dengan harga diri atau kehormatan, misalnya sengketa harga sewa rumah, atau satu unit hunian di apartemen sederhana. Bagi yang menyewakan, memperkarakan ke pengadilan tidak menguntungkan. Bayaran untuk advokat Volume 12 Nomor 2 Juli - Desember 2009 138 lebih mahal dari harga sewa. Bagi yang menyewa tidak ada advokat yang mau membela. Bayarannya terlalu kecil dibandingkan dengan waktu yang harus dipergunakan. Sengketa-sengketa ini akan sangat mudah dan memuaskan apabila diselesaikan melalui mediasi.

PENUTUP
Demikian beberapa catatan mengenai mediasi. Bagi mereka yang pernah mendengar atau membaca tentang mediasi tentulah dapat memahami bahwa mediasi sangat penting untuk dikembangkan, di lain pihak perkembangan itu sendiri berjalan merangkak dengan pelan. Pengetahuan dan kesadaran menyelesaikan sengketa melalui mediasi belum dianggap sebagai alternatif penting untuk menyelesaikan sengketa. DPR dan Pemerintah telah melakukan terobosan sangat penting untuk mendorong pengembangan mediasi. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan industrial, mewajibkan mediasi (bila perlu arbitrase setelah mediasi), untuk menyelesaikan sengketa kerja sebelum diselesaikan melalui putusan pengadilan. Namun hal ini masih perlu disosialisaikan kepada setiap unsur masyarakat, agar mereka tidak tergesa-gesa melaporkan kepada pihak Kepolisian dan langsung diprosesmelalui penuntutan oleh Kejaksaan dan proses pengadilan. Penyelesaian melalui mediasi ternyata lebih sesuai dengan budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia, sehingga mencegah adanya konfli keluarga dan masyarakat secara lebih luas.

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi

Review 2


MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
Sugiatminingsih
STIH Sunan Giri Malang


PERANAN MASYARAKAT
Telah diketahui, pemeran utama dalam mediasi adalah pihak-pihak yang bersengketa atau yang mewakili mereka. Mediator dan hakim semata-mata sebagai fasilitator dan penghubung untuk menemukan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Mediator atau hakim sama sekali tidak dibenarkan menentukan arah, apa lagi menetapkan bentuk maupun isi penyelesaian yang Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan 135 harus diterima para  pihak. Namun mediator atau hakim diperbolehkan, menawarkan pilihan-pilihan berdasarkan usul-usul pihak-pihak yang bersengketa sekedar mendekatkan perbedaan-perbedaan untuk menemukan kesepakatan antara pihak yang bersengketa (Goodpaster, 1999 : 25). Mengingat keharusan peran pihak-pihak yang bersangkutan dan pembatasan peran mediator atau hakim, secara sosiologis penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat disebut penyelesaian sengketa dari dan oleh masyarakat sendiri. Masyarakat berperan menyelesaikan sengketa mereka sendiri. Dengan cara-cara tersebut  diharapkan penyelesaian akan lebih memuaskan setiap pihak yang  bersengketa. Kalaupun ada kemungkinan unsur mengalah, yang lahir dari prinsip take and give, hal itu lahir dari kemauan atau kehendak sendiri. Inilah yang membedakan mediasi dengan penyelesaian melalui arbitrase. Selain tetap menggunakan cara-cara beracara yang lebih zakelijk, arbiter lah yang memutuskan dan menentukan isi putusan arbitrase. Prosedur arbitrase dapat disebut sebagai peradilan semu (quasi rechtspraak). Sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa dari dan oleh masyarakat, mediasi dapat dipandang sebagai pranata sosial (social institution), bukan pranata hukum (legal institution). Dengan demikian perkembangan atau keberhasilan mediasi sangat tergantung pada sikap sosial masyarakat yang bersengketa. Aturan-aturan hukum yang bersifat mengatur (relegenrecht) dapat dikesampingkan demi mencapai kesepakatan mediasi. Tentu saja aturan yang bersifat memaksa (dwingenrecht) tidak dapat dikesampingkan. Kesepakatan mediasi juga tidak dibenarkan kalau bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan kepentingan umum. Ongkos perkara yang mahal, ditambah berbagai pertimbangan praktis lain (waktu, reputasi, kekhawatiran kalah), telah mendorong perkembangan mediasi. Tetapi, selain pertimbangan-pertimbangan praktis tersebut, dalam masyarakat tertentu, mediasi dapat juga berkembang atas dasar tata kehidupan masyarakat itu sendiri. Di Indonesia, mediasi memiliki landasan spiritual yang kuat untuk berkembang. Ikatan-ikatan kemasyarakatan, seperti (keanggotaan) masyarakat hukum (rechtas-gemeenschap), paham kekeluargaan, dan lain-lain, semestinya menjadi dasar penyelesaian sengketa secara kekeluargaan daripada berperkara di pengadilan. Demikian pula paham keagamaan (Islam), seperti persaudaraan seagama, permusyawaratan, agama sebagai rahmat bagi semua orang (semua makhluk), kewajiban saling menyantuni, kewajiban melindungi dan menghormati keyakinan yang berbeda, semestinya mendorong menyelesaikan secara kekeluargaan setiap sengketa. Volume 12 Nomor 2 Juli - Desember 2009 136 Tentu dapat dipertanyakan: Apakah dasar-dasar spiritual tersebut dapat menopang penyelesaian damai sengketa-sengketa bisnis, dan lain-lain semacam itu? Selain kemungkinan melibatkan jumlah yang besar, persoalan yang kompleks, sengketa-sengketa bisnis atau sengketa lain, dapat berlintas lingkungan sosial budaya yang berbeda, lintas saku, bahkan lintas bangsa. Kesadaran yang tumbuh dari nilai-nilai sosial dan keagamaan mengenai akibat suatu perkara, ditambah berbagai pertimbangan praktis sebagaimana dikemukakan di atas, akan menjadi pendorong kuat menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan khususnya melalui mediasi. Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan bukan sesuatu yang buruk. Pengadilan adalah pranata menyelesaikan perkara secara damai (sebagai lawan dari tindakan kekerasan). Menyerahkan sengketa ke pengadilan, selain memilih jalan damai, juga sebagai penolakan penyelesaian dengan menghakimi sendiri (eigenrichting). Penyelesaian sengketa melalui pengadilan sebagai bentuk penyelesaian secara hukum yang bersifat netral (tidak memihak). Namun, pengalaman nyata menunjukkan, penyelesaian melalui pengadilan tidak selalu memberi kepuasan. Selain ongkos, waktu, reputasi dan lain-lain, tidak jarang dijumpai begitu banyak rintangan yang dihadapi menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Bukan saja kemungkinan putusan tidak memuaskan, tetapi suatu kemenangan yang telah ditetapkan itupun belum tentu secara cepat dapat dinikmati karena berbagai hambatan seperti hambatan eksekusi. Bahkan kemungkinan pada perkara baru, baik dari yang kalah atau dari pihak berkepentingan  lainnya. Dalam keadaan seperti itu, putusan pengadilan sekedar sebagai putusan, tetapi tidak berhasil menyelesaikan sengketa. Berbeda dengan penyelesaian sengketa di luar proses peradilan seperti mediasi, bukan semata-mata mencapai putusan, tetapi putusan yang menyelesaikan sengketa.

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi

Review 1


MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
Sugiatminingsih
STIH Sunan Giri Malang



Abstracts

Settlement of disputes, not always carried out with the trial court, but through
 peaceful means can be adopted and pursued more effectively and efficiently with peace institutions. The Government has made a very important breakthrough to encourage the development of mediation. Law No. 2 of 2004 on Settlement of industrial disputes, compulsory mediation (if necessary arbitration after mediation), to resolve labor disputes resolved through a decision before the court


PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini media massa selalu memberitakan kasus-kasus sengketa atau tindak pidana yang yang sangat marak di pengadilan. Belum selesai kasus Prita Mulyasari yang sampai sekarang belum terselesaikan, walaupun terdapat tekanan publik yang sangat gencar dengan pengumpulan koin untuk membebaskan Prita dari ancaman hukuman perdata dan pidana, media massa menyiarkan lagi kasus Luna Maya. Luna Maya dilaporkan ke Kepolisian Metro Jaya, karena dianggap mencemarkan nama baik wartawan infotainment melalui jejaring sosial Twitter. Mirip dengan kasus Pritta, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik    (ITE), Luna Maya akan diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah. Kasus ini menjadi lebih ramai karena tidak semua asosiasi wartawan setuju dengan pelaporan kasus ini ke Kepolisian, apalagi sampai ke Pengadilan. Beberapa tokoh wartawan bahkan mengusulkan lebih baik ditempuh melalui jalur mediasi saja (di luar pengadian). Begitu juga kasus-kasus pencurian oleh seseorang yang dianggap mewakili rakyat kecil, seperti : kasus seorang nenek yang mencuri buah kakao di Banyumas, kasus pencurian semangka di Kediri dan juga kasus pencurian sabun mandi dan kacang hijau di Cirebon. Kebetulan para pencuri itu adalah orang miskin yang tidak faham tentang hukum, bahkan selain nilai barang yang dicuri relative Volume 12 Nomor 2 Juli - Desember 2009 130 kecil, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan mediasi di luar pengadilan. Masyarakat luas menganggap keputusan hakim untuk menjerat mereka dengan pasal-pasal KUHP sangat berlebihan dan bertentangan dengan nilai keadilan. Pencuri-pencuri yang miskin itu berhadapan dengan saksi pelapor yang secara materi jauh lebih kaya. Nilai keadilan terusik, karena pengadilan selalu memenangkan pihak yang kaya. Hal ini makin dianggap serius, karena kepercayaan publik terhadap aparat hukum sangat menurun, sejak kasus Bibit Chandra, para Ketua KPK yang dinyatakan sebagai tersangka, padahal hal itu hanya merupakan kriminalisasi oleh pihak Kepolisian.Dari semua kasus itu yang menarik adalah dari satu sisi, sebagian masyarakat telah lebih sadar hukum sehingga setiap sengketa dilaporkan kepada pihak penegak hukum, tetapi sebagian yang lain juga kurang faham bahwa pengadilan bukan satu-satunya media untuk menyelesaikan perkara bagi para pihak yang bersengketa. Masih
ada cara lain di luar pengadilan yang sebenarnya lebih tepat dan cepat untuk menyelesaikan kasus sengketa dan atau kriminal, yaitu mediasi. Penyelesaian sengketa, tidak selalu dilaksanakan dengan persidangan pengadilan, akan tetapi cara-cara damai dapat ditempuh dan diupayakan secara lebih efektif dan efisien dengan lembaga damai (dading) yang di atur dalam pasal 130 HIR/ pasal 195 RBG. Pasal ini merupakan pasal yang lebih mengefektifkan serta meningkatkan manfaat dari kebijakan pembaharuan peradilan. Bahkan kebijakan ini diperluas, dengan mendorong pengembangan mediasi pada umumnya. Pengembangan pasal 130 HIR/Pasal 195 RBG dikonstruksikan sebagai mediasi oleh pengadilan yang akan menjadi dasar pengembangan Court Connected Mediation (Jacqueline, 1992:56). Hal ini juga dilakukan guna pengembangan mediasi di luar pengadilan. Masyarakat merespons dengan cukup bagus, sehingga kemudian dibentuk lembaga-lembaga mediasi seperti halnya mediasi nasional. Sebagai implementasinya, berbagai pelatihan dilaksanakan baik pada kalangan para hakim, pengajar pada fakultas hukum, maupun anggota masyarakat yang berminat. Mahkamah Agung menetapkan beberapa pengadilan sebagai proyek pilot (pilot project) seperti pengadilan Negeri Batu Sangkar. Pada sejumlah Pengadilan Negeri, seperti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Muara Enim, telah menyelesaikan beberapa perkara melalui mediasi. Di Pengadilan Agama juga telah diperkenalkan dengan mediasi guna lebih meningkatkan upaya-upaya damai yang selama ini dijalankan untuk memperbaiki hubungan keluarga yang sedang retak (ingin berpisah/talaq).
Di samping penyelesaian perkara melalui mediasi, juga tidak menutup Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan 131 kemungkinan adanya penyelesaian perkara melalui arbitrase. Dalam hal ini, pengadilan harus lebih tegas menyatakan tidak berwenang mengadili suatu sengketa yang di dalam perjanjiannya berisi klausul arbitrase. Begitu pula alasan-alasan pembatalan arbitrase harus sesuai dengan bunyi ketentuan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase. Hakim harus menjauhkan diri dari penafsiran, apalagi melakukan konstruksi untuk membenarkan alasan pembatalan putusan arbitrase (Saleh, 1994:13). Dalam pembatalan arbitrase, hakim harus berpegang pada asas final award kecuali dapat dibuktikan keadaan yang sebaliknya sebagaimana bunyi Undang-undang atas dasar pendirian ini Mahkamah Agung hampir, bahkan mungkin dalam semua kasus selalu menolak gugatan pembatalan putusan arbitrase (Dimyati, 1994 : 23).

KEUNTUNGAN MEDIASI DAN BIAYA PERKARA
Jika dibandingkan berperkara melalui proses pengadilan, maka mediasi lebih mudah dan murah. Namun bukan hanya sekedar lebih mudah dan murah, tetapi juga memberikan keuntungan yang lain sebagaimana berikut:
1.      Adanya dua asas yang penting dalam mediasi, yakni: Pertama, terhindarnya dari posisi pihak yang kalah dan pihak yang menang, menjadi sama-sama menang (win-win solution). Sama-sama menang tidak saja dalam arti ekonomi atau keuangan, melainkan termasuk juga kemenangan moril, reputasi (nama baik dan kepercayaan).  Kedua,  putusan tidak mengutamakan pertimbangan dan alasan hukum, melainkan atas dasar kesejajaran kepatuhan dan rasa keadilan.
2.      Penyelesaian melalui mediasi akan lebih mempersingkat waktu penyelesaiannya, perpanjangan waktu dalam berperkara tidak semata-mata beban ekonomi keuangan. Tidak kalah penting, beban psikologis yang akan mempengaruhi berbagai sikap dan kegiatan pihak yang berperkara.
3.      Berperkara dapat menimbulkan efek sosial yaitu putusnya tali silaturrahmi (hubungan persaudaraan atau hubungan sosial). Bukan saja antar pihak yang berperkara, melainkan efek sosial dapat meluas sampai pada hubungan kekerabatan yang lebih luas. Dengan melalui cara mediasi hal-hal tersebutdapat dihindari. Hubungan silaturrahmi yang retak dapat direkat kembali.
4.      Mediasi sesuai dengan dasar pergaulan sosial masyarakat Indonesia yang mengutamakan dasar kekerabatan, paguyuban, kekeluargaan dan gotong-royong. Mediasi juga merupakan instrumen yang baik dalam menyelesaikan sengketa untuk menjaga dasar-dasar kekerabatan, paguyuban dan Volume 12 Nomor 2 Juli - Desember 2009 132 kekeluargaan tersebut.
5.      Mediasi adalah cara yang tepat menyelesaikan sengketa-sengketa perniagaan. Mediasi merupakan gejala global dengan berbagai peliknya keperkaraan (ongkos, waktu, hukum, yang makin kompleks, reputasi dan lain-lain), maka dengan mediasi sebagai alternatif, cara penyelesaian sengketa yang berkembang mengglobal, baik sebagai keluarga, bangsa-bangsa, maupun tata cara lembaga hukum secara internasional.
6.      Keuntungan mediasi bagi pengadilan adalah:
a.       Mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan;
b.      mengurangi penundaan dalam penyelesaian perkara;
c.       Hakim berkesempatan lebih mendalami setiap perkara, sehingga akan meningkatkan mutu putusan demi kepentinganperkembangan hukum maupun kepentingan pihak yang bersangkutan.;
d.      Mediasi merupakan salah satu alat penangkal atas kepercayaan social yang rendah terhadap reputasi hakim. Karena penyelesaian meditasi ditentukan oleh pihak-pihak, bukan oleh hakim;
e.       (e) Secara berangsur-angsur berperkara di pengadilan dapat lebih diarahkan pada persoalan-persoalan hukum (bukan nilai perkara) yang kompleks dan mendasar yang akan mempengaruhi perkembangan hukum, bahkan ilmu hukum termasuk pula mediasi lebih menonjol pada sengketa-sengketa yang bersifat keperdataan. Namun tidak menutup kemungkinan dalam perkara pidana pula. Sebagaimana halnya perdamaian dalam sistem adat-istiadat maupun hukum adat kita, tidak terbatas pada sengketa perdata. Perdamaian juga lazim dalam perbuatan (perkara) yang bersifat kepidanaan. Tidak jarang suatu perbuatan yang dapat dipidana diselesaikan secara kekeluargaan (Goodpaster, 1993 : 7).

Dalam hal terjadi kematian akibat perkelahian atau pertengkaran, misalnya, perdamaian terjadi melalui kompensasi terhadap keluarga korban. Kompensasi ini tidak semata bersifat materiil. Dapat juga bersifat immateriil seperti denda adat, kewajiban melakukan sesuatu untuk memulihkan keseimbangan magis. Bahkan pernyataan penyesalan dan permohonan maaf yang tulus dan diterima oleh keluarga korban tidak jarang menjadi dasar perdamaian yang penting. Di masa dahulu, peran penting mendamaikan dilakukan oleh ketua adat atau kepala adat, kepala kaum atau kepala-kepala kerabat. Sekarang, dalam praktek perdamaian dilakukan oleh atau dihadapan kepolisian atau pejabat pemerintah lainnya. Praktek semacam ini tidaklah bertentangan dengan tujuan atau fungsi hukum seperti fungsi memulihkan ketenteraman, memelihara perdamaian dalam masyarakat. Karena itu sangat baik atau tetap dijalankan. Lebih dari itu, upaya Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan 133 damai semacam ini harus membawa konsekuensi hukum yaitu menutup perkara begitu dicapai perdamaian. Doktrin yang mengatakan: sifat pidana tidak hapus sehingga perkara akan tetap diteruskan walaupun ada perdamaian, mestinya harus dihapuskan. Dapat saja, sifat pidana tidak hapus, tetapi perdamaian menghilangkan atau menghapus hak menuntut (memperkarakan). Perdamaian untuk sesuatu perbuatan pidana dapat disebut sebagai abolisi sosial seperti abolisi yang ada pada Presiden (lazim dimasukkan sebagai hak preogratif Presiden). Tentu saja ada perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang tertutup untuk diselesaikan secara damai yaitu perbuatan pidana yang berkaitan dengan keamanan negara (national security) atau kepentingan nasional (national interest), atau kejahatan terhadap pejabat negara. Meminjam ajaran Rescoe Pound, (walaupun dalam konteks yang berbeda), kejahatan semacam ini dapat disebut sebagai kejahatan yang menyangkut public interest, berbeda dengan  social interest (Harahap, 1997: 20).
Bagaimana dengan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar? Barangkali ada baiknya mempergunakan  seperti telah disebutkan diatas pendekatan Roscoe Pound. Selain public interest, Roscoe Pound membedakan juga antara social interest dan  individual interest. Korupsi yang merugikan negara dapat ditinjau dari public interest dan social interest. Telah dikemukakan, publik interest menyangkut kepentingan negara. Korupsi sangat nyata merugikan keuangan negara sehingga mempunyai sifat kepentingan nasional (national interest). Bahkan korupsi yang merajalela, dapat menjadi ancaman bagi kelangsungan dan keamanan negara (national security). Namun, korupsi juga berkaitan dengan social interest, yaitu kepentingan rakyat banyak terhadap uang yang di korupsi. Yang disebut uang negara tidak lain dari uang rakyat. Dari segi kepentingan sosial (rakyat), bukanlah pemidanaan badan yang menjadi kepentingan utama. Ditinjau dari kepentingan sosial, pengembalian uang yang dikorupsi akan lebih bermanfaat untuk menjalankan program yang menyangkut kepentingan rakyat banyak. Disini ada semacam overlapping  bahkan tension antara public interest dan social interest. Roscoe Pound sendiri mengakui kemungkinan overlapping  atau tension  tersebut. Dalam keadaan seperti ini, betapa penting pilihan sentencing policy baik yang bersifat umum atau khusus. Tanpa ada kepastian pilihan, maka pemberantasan korupsi akan selalu terombang-ambing dengan polemik yang berkepanjangan. Dalam praktek peradilan   sepanjang terbukti putusan akan sekaligus meraih dua aspek kepentingan dengan menjatuhi pidana badan dan kewajiban membayar uang pengganti. Pertanyaannya : Apakah hasil yang dicapai cukup efektif?. Paling Volume 12 Nomor 2 Juli - Desember 2009 134 tidak ada dua hal menyangkut efektivitas ini. Pertama, sejauh mana putusan uang pengganti telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ketidakefektifan pelaksanaan putusan uang pengganti terjadi karena kelambanan, maupun kekayaan terpidana telah sangat berkurang karena telah dialihkan ke pihak atau tempat lain. Kedua, seberapa banyak, perkara-perkara korupsi yang telah berhasil di bawa ke pengadilan, untuk mengembalikan kerugian negara. Pengamatan sekilas memberi kesan kasus-kasus korupsi yang sudah diungkapkan adalah korupsi yang secara langsung dilakukan oleh kalangan birokrasi. Dari berbagai kasus yang populer, korupsi yang terungkap dan banyak dibicarakan adalah korupsi yang terjadi setelah reformasi. Kasus-kasus dugaan korupsi sebelum reformasi nampak makin sulit diungkap dan seperti disebutkan diatas  kebanyakan dari kalangan birokrasi, sedangkan mereka yang secara nyata menerima uang yang merugikan negara masih sangat terbatas di Indonesia (Christoper, 1995 : 9). Bagaimana dengan perbuatan pidana yang semakin menyangkut social interest (kepentingan orang banyak). Contoh yang menarik adalah perbuatan pidana pencemaran lingkungan. Kepentingan sosial perkara semacam ini lebih nyata dibandingkan dengan kepentingan sosial perkara korupsi. Karena itu, dalam praktek di berbagai negara, tuntutan pencemaran lingkungan tidak diarahkan pada pemidanaan melainkan pada ganti rugi untuk memulihkan lingkungan dan memulihkan korban pencemaran. Dalam sistem hukum Indonesia hal ini dapat digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) atau upaya perdamaian melalui mediasi. Meskipun pemidanaan dapat disertai tuntutan ganti rugi atau uang penggantian, tetapi kecenderungan yang lebih kuat adalah tuntutan ganti rugi. Pemidanaan dilakukan, apabila pencemaran itu berkaitan dengan national interest yang tidak dapat dipulihkan melalui ganti rugi. Dalam kaitan mediasi pidana ini, perlu perhatian terhadap konsep pemidanaan
restorative (restorative justice) yang secara konseptual dicoba dikembangkan di beberapa negara seperti Canada dan Australia

Minggu, 30 Desember 2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 4


REVIEW 6
PENGKAJIAN PEMUSATAN PENGEMBANGAN KOPERASI
BIDANG PEMBIAYAAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2  TAHUN I - 2006

III. METODE

1. Lokasi Penelitian
    Lokasi penelitian meliputi 20 propinsi yaitu : Sumut, Jatim, Bali, Sulut, Sumbar,
Sultra, Kalteng, Kaltim, Sumsel, Bengkulu, Riau, NTT, NTB, Babel, Sulsel, Kalbar,
Sulteng, Jabar, Jateng, Kalsel.

2. Metode dan Analisis Pengkajian
    Metode pengkajian berupa studi pustaka dan pengumpulan data primer maupun
sekunder yang berkaitan dengan potensi daerah yang dapat ditangani koperasi, sentrasentra
produksi rakyat yang dapat dikembangkan, ketersediaan lembaga keuangan,
lembaga-lembaga pendukung pengembangan KSP/USP dan perkembangan KSP/USP,
serta model-model pemusatan koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota.
Kerangka pemikirannya dapat digambarkan sebagai berikut :



Gambar 1. Kerangka Pemikiran Pengkajian Pemusatan Pengembangan
Koperasi Bidang Pembiayaan


      Analisis pengkajian dilakukan dengan beberapa cara, baik melalui induksi data,
deduksi berdasarkan teori-teori yang relevan, maupun dengan validasi experties. Dengan
demikian, analisis pengkajian lebih bersifat pendalaman berpikir kualitatif sesuai dengan
keperluan untuk merumuskan model-model yang dipandang optimal bagi pengembangan
pemusatan koperasi di bidang pembiayaan.
Perumusan model meliputi beberapa substansi pokok dan penting sebagai solusi
pengkajian yaitu : (1) perumusan pemusatan kegiatan di bidang jasa keuangan, (2)
perumusan pemusatan kegiatan di bidang jasa non keuangan, dan (3) kelembagaan
pemusatannya.

IV. HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Kasus Kelompok Koperasi Bhakti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Sampai dengan bulan Juni 2004 jumlah KSP/USP di Kabupaten Pati sebanyak
75 unit dengan anggota 59.160 orang. Dua puluh tujuh unit diantaranya termasuk
dalam klasifikasi unit papan atas, 11 unit papan tengah dan 37 unit papan bawah.
Bhakti Group adalah kumpulan dari beberapa koperasi yang menghimpun dirinya
menjadi kelompok dengan tujuan memudahkan pengaturan likuiditas dana yang dikelola
oleh masing-masing koperasi anggotanya. Bhakti Group dipimpin oleh Bapak
Abdurahman Saleh dan 7 orang rekannya dalam 24 tahun berkembang dan berhasil
menghimpun aset sebesar Rp. 126 milyar, sedangkan anggota yang berhasil dihimpun
143.674 orang dengan karyawan 5.000 karyawan tetap.
Adapun beberapa kiat yang dijalankan manajemen Bhakti Group untuk mencapai
keberhasilannya adalah :

  • Komitmen yang kuat di tingkat top manajemen untuk membangun sebuah koperasi sesuai dengan hakekat utamanya yaitu dari anggota untuk anggota,membangun koperasi yang dilandasi dengan kejujuran dan kemajuan bersama,baik anggota maupun pengurus.
  • Sistem prekrutan tenaga kerja dilakukan secara terpusat dan ketat baik ditinjaudari kemampuan teknis maupun non teknis.
  • Prestasi karyawan dihargai dengan baik, dimana manajemen menganut falsafah pengurus/karyawan tidak boleh miskin tapi juga tidak boleh kaya.
  • Untuk menghindari benih kecurangan, maka setiap periode tertentu diadakan rotasi antar cabang bagi karyawan, setiap karyawan baru akan .dibaiat. (disumpah) untuk mau bekerja dengan jujur, jika ditemukan kecurangan, manajemen tidak akan segan-segan memecat bahkan kasusnya diajukan ke pengadilan.
  • Untuk mencegah pindahnya anggota, maka tiap anggota tidak boleh keluar masuk seenaknya. Anggota hanya diperbolehkan keluar satu kali.
  • Dana yang dikelola secara profesional sehingga anggota dapat mengambil kapan saja.
  • Manajemen menganut falsafah .mudah, cepat dan meriah., Mudah dalam arti prosedur menabung maupun meminjam dilakukan dengan semudah mungkin, bahkan dengan sistem jemput bola. Cepat dalam arti proses administrasi diusahakan tidak bertele-tele. Meriah dalam arti jumlah tabungan pada kisaran kecil sampai menengah.


2. Kasus KSP BTM (Baitul Tamwil Muhammadiyah) di Kabupaten Pekalongan
Di Kabupaten Pekalongan terdapat koperasi yang layak dinyatakan berhasil
dalam bidang KSP, bahkan telah melebarkan sayapnya ke daerah lain. Koperasi Simpan
Pinjam tersebut berbentuk Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM). Didirikan tanggal 5
Januari 1996 dengan modal awal sebesar Rp. 25 juta, kelembagaan awalnya berbentuk
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di bawah Yayasan Binaan Baitul Maal
Muhammdiyah (YBBMM) sebagai partisipan Proyek Hubungan Bank Indonesia dan
Kelompok Swadaya masyarakat (PHBK). Dengan adanya UU Nomor 29 tahun 1999
yang antara lain mengahapus PHBK, maka kelembagaannya berubah menjadi Badan
Hukum Koperasi, tepatnya Koperasi Simpan Pinjam dan dikelola dengan menggunakan
sistem syariah yang berbasis pada prinsip bagi hasil. Pendirian BTM Wiradesa ini
dilatarbelakangi oleh terbatasnya akses permodalan bagi usaha mikro di Kabupaten
Pekalongan. Sampai dengan September 2004, dana masyarakat yang berhasil mencapai
Rp. 2 milyar lebih dengan total aset Rp. 3 milyar lebih, sedangkan jumlah pinjaman
yang diberikan pada periode yang sama sebesar Rp. 2,5 milyar lebih.
Untuk mempermudah pengelolaan dana dan sebagai penyangga likuiditas, maka
dari beberapa BTM membentuk koperasi sekunder berupa berupa Pusat KSP BTM
Wiradesa. Untuk menghindari perebutan nasabah (anggota) maka ada klasifikasi ukuran
pinjaman. Untuk pinjaman sampai dengan 30 juta hanya dapat dilayani di koperasi
primer dan Rp. 30 Juta ke atas dilayani di koperasi sekunder. Sistem peminjaman
dana dari koperasi sekunder ke koperasi primer ada dua yaitu : sistem channeling dan
sistem sindikasi. Perbedaannya adalah sistem channeling 100% dana pinjaman berasal
dari koperasi sekunder dengan bagi hasil 20% bagi hasil keuntungan untuk koperasi
primer dan 80% untuk koperasi sekunder, sedangkan sistem sindikasi dana pinjaman
tidak 100% dari koperasi sekunder, namun terbagi antara koperasi sekunder dan koperasi
primer dengan proporsi pinjaman tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pembagian keuntungan diberikan sesuai dengan besarnya proporsi jumlah pinjaman .

3. Kasus Pemusatan Kerjasama Koppontren Al-Ishlah dengan Bank di
Kabupaten Cirebon
USP Swamitra adalah lembaga keuangan mikro yang didirikan atas kerjasama
saling menguntungkan antara Bank Bukopin dengan koperasi untuk mengembangkan
usaha kecil dan menengah. Melalui kerjasama ini USP atau KSP dapat beroperasi
secara modern dengan memanfaatkan jaringan teknologi dan dukungan sistem
manajemen yang telah dikembangkan oleh Bank Bukopin.
Swamitra Al-Ishlah dibentuk pada Desember 1998 sebagai hasil kerjasama antara
Koppontren Al-Ishlah dengan Bank Bukopin Cabang Cirebon. Swamitra Al-Ishlah berada
di desa Dukupuntang, Bobos, Cirebon dan melayani nasabah-nasabah di wilayah
Palimanan, Sumber hingga Rajagaluh yang radiusnya sekitar 17 km dari pusat kegiatan
di Pasar Kramat, Bobos. Kemudian pada pertengan 1999, Swamitra Al-Ishlah resmi
beroperasi. Pada saat itu dana yang disalurkan untuk Kredit Koperasi Kepada Anggota
(KPPA) sebesar Rp. 350 juta. Pinjaman tersebut berjangka satu tahun dan berbunga
16% setahun dan harus disalurkan kepada anggota koperasi tanpa bunga. Sebagai
penyalur, Swamitra Al-Ishlah juga tidak mengenakan bunga, tetapi menarik biaya sebesar
3% yang dipungut saat pencairan kredit. Sumber dana Swamitra A-Ishlah yang lain
adalah modal tidak tetap dari Bank Bukopin dengan alokasi sebesar Rp. 500 juta.
Sumber dana yang lainnya adalah simpanan masyarakat yang jumlahnya dalam tahun
pertama saja melebihi alokasi dari Bank Bukopin. Ini menunjukkan keberhasilan
Swamitra Al-Ishlah dalam menggalang dana masyarakat. Keberhasilan ini berkat
kerjasama antara pengelola Swamitra, pengurus Koppontren dan Bank Bukopin dalam
mempromosikan Swamitra di Majlis Taklim.

4. Alternatif Model Pemusatan
Dengan memperhatikan perkembangan koperasi di lapangan, model kelembagaan
pemusatan koperasi dapat berupa kerjasama antar koperasi primer dengan pola waralaba
(franchising), koperasi sekunder, kerjasama koperasi sekunder dengan bank, kerjasama
koperasi primer dengan bank dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).


1) Model Kerjasama antar Koperasi Primer dengan Pola Waralaba
Model pengembangan koperasi seperti yang terjadi pada kelompok Koperasi
Bhakti di Kabupaten Pati merupakan suatu pola kerjasama antar koperasi primer.
Walaupun merupakan suatu pola kerjasama yang menjadikan kelompok koperasi bhakti
dikembangkan dan dikelola secara tertib dan terkoordinasi, namun antar koperasi dalam
kelompok koperasi bhakti tidak memiliki kontrak kerjasama secara eksplisit. Koordinasi
pengelolaan dan pengembangan terjadi berkat adanya standarisasi dan sinkronisasi
pengelolaan dan bahkan terdapat suatu kesatuan komando dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi.
Potensi keunggulan model kerjasama antar Koperasi seperti Kelompok Koperasi
Bhakti sebagai suatu pola atau kelembagaan pemusatan pengembangan pembiayaan
antara lain sebagai berikut :
(1) Standarisasi dan sinkronisasi dapat lebih mudah dilakukan dengan
standarisasi karyawan dan standarisasi sistem dan prosedur, serta
sinkronisasi atau kesatuan komando manajemen.
(2) Pengembangan koperasi baru relatif lebih mudah dilakukan dengan adanya
karyawan terlatih yang siap ditugaskan pada koperasi baru.
(3) Dengan karyawan yang terlatih dan aktif jemput bola maka memungkinkan
penetrasi perluasan anggota yang berarti perluasan pasar dan peningkatan
pangsa pasar.
(4) Walaupun antar Koperasi Bhakti terdapat standarisasi dan sinkronisasi
manajemen, masing-masing koperasi sepenuhnya dimiliki oleh anggotanya
yang sebagian besar berada pada sekitar koperasi berada.
(5) Keterbatasan Bhakti menganut keanggotaan secara terbuka dan sukarela
sehingga memungkinkan loyalitas anggota secara alami dan berkelanjutan
serta sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi.
(6) Mengingat memiliki catatan kinerja baik (track record) yang cukup panjang
dan memiliki brand name yang cukup dikenal, pola koperasi bhakti memiliki
peluang sebagai suatu sistem waralaba manajemen koperasi simpan pinjam
yang dapat diaplikasikan pada pengembangan koperasi simpan pinjam.

2) Model Koperasi Sekunder
Dengan pola koperasi sekunder pada dasarnya seluruh kegiatan yang diperlukan
untuk mendukung pengembangan koperasi primer dilakukan oleh koperasi sekunder
secara berjenjang dari tingkat daerah, wilayah, nasional dan internasional. Fungsifungsi
kegiatan pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan meliputi bidang
keuangan yang terdiri atas penghimpunan dan penyaluran dana melalui silang pinjam
(interlanding) dan pengelolaan resiko maupun bidang non jasa keuangan yang terdiri
atas konsultasi manajemen simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan
audit, pengadaan sarana usaha dan audit.
Keungulan koperasi sekunder sebagai model pemusatan pengembangan koperasi
adalah :
(1) Struktur dan sistemnya telah tersedia, baik secara lokal, nasional maupun
internasional sehingga tinggal masalah penerapan.
(2) Penerapan koperasi sekunder sebagai model pemusatan lebih menjamin
penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga lebih menjamin
terwujudnya cita-cita koperasi yaitu peningkatan kesejahteraan dan
kemandirian ekonomi anggota koperasi.

3) Model Bank Perkreditan Rakyat
Pemusatan pengembangan koperasi dengan model Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) terutama dimaksudkan agar memiliki kemampuan atau keleluasaan yang lebih
besar dalam penghimpunan dana masyarakat dan sekaligus keleluasaan dalam
penyaluran dana. Dengan bentuk BPR, sebagai bank, memiliki kewenangan untuk
menghimpun dana ke masyarakat, tidak hanya kepada anggotanya.
Keunggulan BPR sebagai model pemusatan pengembangan koperasi antara
lain adalah :
(1) Memiliki kepercayaaan kemampuan yang efektif dan dalam menghimpun dana
baik dana dari masyarakat, maupun dana dari lembaga keuangan sebagai
konsekuensi bentuknya berupa bank.
(2) Merupakan sarana yang legal dan sehat untuk menyalurkan dana kepada
masyarakat, terutama apabila koperasi anggota atau pemegang saham dalam
keadaan kelebihan dana.
(3) BPR yang harus mengikuti ketentuan perbankan yang ketat dapat menjadi
referensi yang baik dalam mengembangkan tata kelola yang baik (good
corporate governance) bagi koperasi yang dikembangkan.

4) Model Kerjasama Koperasi Sekunder dangan Bank
Model kerjasama koperasi sekunder dengan bank umum adalah sebagaimana
yang terjadi pada koperasi-koperasi di lingkungan pegawai negeri, Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Bank Kesejahteraan
Ekonomi. Dalam hal ini induk-induk koperasi tersebut sperti KPRI, Inkopad, Inkopau,
Inkopal, dan Inkopol mengadakan kerjasama dalam penyaluran dana dari Bank
Kesejahteraan Ekonomi untuk anggota-anggota koperasi.
Keunggulan model ini adalah :
(1) Ketersediaan dana yang diperlukan oleh anggota koperasi dari Bank
Kesejahteraan Ekonomi.
(2) Kemampuan penghimpunan dana masyarakat maupun dana dari lembaga
keuangan lain melalui Bank Kesejahteraan Ekonomi.

5) Model Kerjasama Koperasi Primer dengan Bank Pola Swamitra
Kerjasama koperasi primer dengan bank Bukopin dalam bentuk pola Swamitra
merupakan model pemusatan kegiatan pengembangan koperasi dengan kerjasama
koperasi primer dengan bank. Dengan pola ini, Bukopin menyediakan sistem dan
aplikasi manajemen simpan pinjam koperasi, termasuk pengadaan dan pelatihan
sumberdaya manusia, aplikasi teknologi informasi, sistem manajemen operasi simpan
pinjam, pendampingan dan supervisi simpan pinjam dan standarisasi produk simpanan
dan pinjaman, serta cadangan likuiditas koperasi simpan pinjam.
Keunggulan pemusatan pengembangan koperasi dengan model kerjasama antar
koperasi primer dan bank pola Swamitra, antara lain :
(1) Terdapat paket dukungan pengembangan KSP/USP secara lengkap sehingga
memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi.
(2) Terdapat sistem supervisi dan pengendalian secara seketika (on line) oleh
bank.
(3) Terdapat jaminan cadangan likuiditas yang disediakan secara bertingkat, baik
di koperasi maupun di bank.
(4) Terdapat standarisasi sistem dan produk sehingga lebih memungkinkan
dikembangkan jaringan kerjasama.
(5) Memiliki kredibilitas yang tinggi dalam penghimpunan dana berkat dukungan
citra bank pendukungnya.

V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
(1) Sentra-sentra usaha yang dipandang perlu sebagai sentra usaha unggulan
adalah berupa sentra usaha yang bergerak di bidang pertanian, industri
makanan dan minuman, industri kerajinan, industri kerajinan tekstil dan
konveksi rakyat. Sebagian dari pengusaha dalam sentra tersebut berupa
usaha mikro, yang memiliki kesamaan bahan baku atau teknologi dan tidak
melakukan kegiatan pemasaran bersama atau pengadaan bahan baku
bersama.
(2) Kebutuhan pembiayaan usaha dalam sentra pada dasarnya lebih tepat
dipenuhi oleh lembaga keuangan mikro seperti koperasi simpan pinjam, karena
kebutuhan dana berskala kecil dan sendiri-sendiri.
(3) Kegiatan pemusatan pengembangan koperasi dalam bidang pembiayaan
meliputi jasa keuangan dan jasa non keuangan meliputi konsultasi manajemen
simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan audit, pengadaan
sarana usaha dan advokasi.
(4) Alternatif model pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada
tingkat Kabupaten/Kota adalah : (a) kerjasama antar koperasi dengan pola
waralaba, (b) koperasi sekunder, (c) kerjasama koperasi sekunder dengan
bank, (d) Bank Perkreditan Rakyat, (e) kerjasama koperasi primer dan bank
dengan pola Swamitra.

2. Saran
Model pemusatan pengembangan koperasi di suatu Kabupaten/Kota tidak harus
dalam bentuk satu model, dapat terdiri atas dua model tersebut diatas dengan maksud
agar dapat mempertahankan ciri masing-masing keunggulannya.



NAMA             : SARAH ALIFAH
KELAS/NPM    : 2EB09/27211891
TAHUN            : 2011-2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI


REVIEW 5
PENGKAJIAN PEMUSATAN PENGEMBANGAN KOPERASI
BIDANG PEMBIAYAAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA*)
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I - 2006


Abstract
The purpose of this study : (1) to draw up a cooperative development center regental
budgetary domain, (2) to give input to the regental administrator in its effort to create a
condusive slimate for cooperative development. This study was conducted in 20
provinces. Its study method consists of library study, primary and secondary data
collection, study analysis was conducted in various ways, namely : teoris, and exepertise
validity. Based on study result, we can conclude that alternative model for cooperative
development center in regental budegetary domain are : (1) cooperation model among
cooperatives is by operating waralaba (non profit shop), (2) secondary cooperative model,
(3) model of cooperation between secondary cooperative and bank, (4) people crediting
bank, (5) cooperation of primary bank and swamitra/partnership bank.


I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
    Krisis ekonomi nasional tahun 1997 masih menyisakan dampak negatif hingga
kini, termasuk bagi UKM dan usaha mikro, yaitu menyebabkan antara lain : (1) turunnya
daya beli konsumen, dikarenakan semakin berkurangnya/langkanya usaha-usaha yang
dimiliki konsumen sebagai sumber pendanaan; (2) menurunnya kualitas produk-produk
UKM dan usaha mikro sebagai akibat rendahnya kualitas SDM serta berkurangnya
sumber-sumber pendanaan yang dimiliki pengusaha kecil dan menengah dan mikro.
Salah satu permasalahan yang dihadapi pengusaha kecil menengah dan mikro
dalam mengembangkan usahanya adalah kecilnya modal usaha yang dimiliki dan
rendahnya kemampuan untuk mengakses ke lembaga keuangan, baik lembaga
keuangan perbankan (BRI, BPR, dll) maupun lembaga keuangan non bank (KSP/USP
Koperasi, penggadaian, lembaga keuangan non formal, dll).
    Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, sebagai upaya pengembangan
UKM dan usaha mikro, maka pengembangan lembaga keuangan mikro seperti KSP/
USP Koperasi melalui pemberdayaan dan berbagai regulasi peraturan merupakan
konsekuensi logis yang harus dilakukan, sehingga tercipta iklim kondusif yang
memungkinkan kemudahan bagi para pengusaha UKM dan usaha mikro mampu
mengakses atau memanfaatkan dana dan berbagai lembaga keuangan mikro tersebut.
*) Hasil Kajian Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK bekerjasama dengan Pengembangan
Pengelolaan Wirausaha-Universitas Indonesia (BPPWI-UI) Tahun 2004 (diringkas oleh : Triyono
dan Siti Aedah)

2. Identifikasi, Batasan dan Rumusan Masalah
a. Identifikasi
    Kegiatan ini memfokuskan pada pengembangan kerangka berfikir untuk mencari
alternatif pengembangan koperasi dalam era otonomi daerah, dikaitkan dengan
penyusunan model-model pemusatan pengembangan koperasi di bidang pembiayaan
dilakukan terhadap beberapa potensi daerah yang dapat dilayani koperasi dibidang
pembiayaan, sentra-sentra produksi rakyat yang dapat dikembangkan dan analisis
terhadap daya dukung SDM, modal, lembaga keuangan dan teknologi. Berbagai
hambatan dan kebijakan pendorong diantisipasi untuk menjadi dukungan dalam
menkonstruksi model alternatif yang dihasilkan. Model pemusatan alternatif merupakan
solusi-solusi yang dipertimbangkan dan direkomendasikan dalam rangka membangun
sistem pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
b. Batasan Penelitian
    Pada prinsipnya, pengkajian dilakukan untuk memperoleh konstruksi model
pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan secara nasional. Mengingat
dinamika otonomi daerah yang terjadi dan berbagai kondisi masing-masing daerah
mempunyai variabilitas dan heterogenitas dalam pengembangan koperasi, khususnya
koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam pada koperasi-koperasi, maka modelmodel
yang direkonstruksikan secara substantif mengungkapkan kekuatan dan
kelemahan masing-masing.
c. Rumusan Masalah
    Program-program pembantuan bagi permodalan koperasi dan usaha kecil dan
menengah relatif telah banyak dilaksanakan melalui pengembangan sistem keuangan,
baik yang berbasis sisi kultural seperti arisan, gotong royong maupun pembentukkannya
diprakarsai pemerintah seperti kredit program, serta kebijaksanaan perbankan seperti
Kredit Investasi Kecil (KIK). Dalam banyak hal, walaupun menunjukkan hasil-hasil
yang relatif baik, akan tetapi belum dapat dikatakan optimal. Untuk itu, diperlukan
pemikiran dan pertimbangan untuk membangun model-model kelembagaan keuangan
dalam bentuk pemusatan pengembangan koperasi di bidang pembiayaan di daerah
yang mencakup kepentingan baik anggota-anggotanya dan lembaga keuangan.

3. Tujuan dan Manfaat
1) Tujuan
    Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan alternatif kebijakan
dalam rangka pengembangan koperasi di bidang pembiayaan di tingkat Kabupaten/
Kota, sesuai dengan otonomi daerah yang berlangsung saat ini. Secara khusus tujuan
kajian ini adalah : (1) menyusun model pemusatan pengembangan koperasi di bidang
pembiayaan tingkat Kabupaten/Kota; (2) memberikan masukan kepada Pemda
Kabupaten/Kota dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan
perkoperasian.
2) Manfaat
    Hasil penelitian ini diharpkan dapat bermanfaat sebagai bahan masukan bagi
pimpinan dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan pemberdayaan Koperasi.

II. TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PIKIR
1. Landasan Kebijakan
    Usaha kecil dan menengah (UKM) dan usaha mikro merupakan sumber kegiatan
perekonomian sebagian besar dari rakyat Indonesia baik di wilayah pedesaan maupun
perkotaan yang mencakup berbagai jenis lapangan usaha, baik pertanian, perdagangan,
industri dan jasa-jasa. Data BPS tahun 2002 menunjukkan bahwa jumlah usaha kecil
dan menengah di Indonesia berjumlah lebih dari 41 juta unit usaha atau mencapai
99,99% dari jumlah unit usaha di Indonesia dan telah mampu menyerap tenaga kerja
lebih dari 76 juta pekerja atau mencapai 99,46.
    Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka mendukung UKM dan
pengembangan ekonomi lokal telah melaksanakan berbagai program antara lain program
pengembangan sentra UKM dukungan MAP dan BDS, program pengembangan
keuangan mikro melalui kompensasi subsidi BBM, serta program pengembangan di
bidang peternakan, perkebunan dan sebagainya. Program-program tersebut merupakan
stimulasi pembelanjaan bagi daerah, dan sisi lain sebagai upaya triggering bagi
pengembanganeconomic and social capital di daerah melalui pengembangan ekonomi
kerakyatan, yaitu koperasi dan UKM.
2. Kerangka Pemikiran
    Pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada tingkat Kabupaten/
Kota pada dasarnya merupakan upaya mengkonstruksi model dalam rangka upaya
dan layanan untuk mendukung pengembangan, pengendalian dan operasi KSP/USP
pada tingkat Kabupaten/Kota pada suatu pusat agar diperoleh efektivitas dan efisiensi
dalam pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
    Pemusatan pengembangan koperasi diperlukan karena beberapa pertimbangan yang
merupakan faktor penentu, antara lain:
(1) Kinerja KSP/USP sebagai koperasi sangat tergantung pada keberhasilannya
dalam melaksanakan prinsip koperasi, yaitu kerjasama antar koperasi.
Keberhasilan kerjasama antar koperasi memerlukan koordinasi, pendidikan dan
pelatihan, pembagian kerja, dinamisasi, promosi dan kerjasama usaha yang
dapat merupakan bagian dari fungsi daripada pemusatan pengembangan koperasi.
(2) KSP/USP sebagai lembaga keuangan memerlukan adanya fungsi pengawasan,
pengembangan jaringan pelayanan dan pengembangan produk yang menjadi
salah satu fungsi pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan.


NAMA            : SARAH ALIFAH
KELAS/NPM   : 2EB09/27211891
TAHUN           : 2011-2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 3


REVIEW 4
ANALISIS KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA DENPASAR
Oleh: Ni Ketut Sukasih

III. PEMBAHASAN
a. Analisa Kuantitatif
1. Permodalan
        Dalam penelitian aspek  permodalan rumus yang digunakan untuk menghitung yang dipergunakan untuk menghitung adalah Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia No. 194/KEP/M/IX/1998 di dalamnya terdapat dua hal yang harus dinilai yaitu rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan beresiko dan dari rasio ttiga hal yaituersebut kemudian diberikan kredit dikalikan dengan bobot diperoleh angka skor pada (tabel1).
2. Kualitas Aktiva Produktif
        Penilaian kualitas aktif produktif menurut KEPMEN diatas terdiri dari tiga hal yaitu rasio volume pinjaman anggota terhadap  total volume pinjaman diberikan, rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman diberikan, dan rasio cadangan resiko terhadap resiko pinjaman bermasalah dan rasio dari rsio tersebutkemudian diberikan kredit dikalikan dengan bobot diperoleh angka skor pada (tabel1).
3. Manajemen
        Penilitian manajemen menurut KEPMEN diatas terdiri dari lima aspek yaitu permodalan, kualitas aktifa produktif, pengelolaan, rentabilitas dan likuiditas. Perhitungan yang dikalikan berdasarkan data-data yang dikumpulkan diperoleh hasil seperti pada tabel 1.
4. Rentabilitas
        Penilitian rentabilitas menurut KEPMEN diatas terdiri dari tiga aspek yaitu rasio SHU sebelum pajak tehadap pendapatan operasional, rasio SHU sebelum pajak terhadap total asset, dan rasio beban operasional. Perhitungan yang dilakukan berdasarkan data-data yang dikumpulkan diperoleh hasil seperti pada tabel 1
5. Likuiditas
        Penilaian likuiditas KSP menurut KEPMEN adalah menyangkut rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima dan hasil yang diperoleh berdasarkan atas data-data adalah sebagai berikut :




R = Rentabilitas
LK = Likuiditas
JML = Jumlah

b. Analisa Kualitatif
1. Permodalan
        Dari aspek permodalan trlihat bahwa skor terendah 14. Menurut KEPMEN Republik Indonesia No. 194/KEP/M/IX/1998 skor maksimum adalah 20 dan dari 30 sampel yang dipilih, diperoleh 6 sampel dengan skor dibawah 16 dan 24 sampel yang memperoleh skor diatas atau sama dengan 16. Secara umum aspek permodalan dari KSP adalah baik karena skor rata-ratanya 18.
2. Kualitas Aktiva Produktis
        Kualitas aktifa produktif dari KSP secara umum cukup baik karena skor rata-rata sebesar 21. Skor terendah 9 dan skor tertinggi sebesar 29, nilai maksimum untuk ini menurut aturan 30.
3. Manajemen
        Aspek manajemen yang dinilai meliputi permodalan, kualitas aktifa produktif, pengelolaan, rentabilitas dan likuiditas. Berdasarkan atas hasil yang diperoleh pada tabel 1 dapat dijelaskan bahwa, skor aspek manajemen tertinggi adalah 25, skor terendah adalah 22. Sehingga ini dapat diartikan bahwa secara umum aspek manajemen dari KSP sangat baik.
4. Rentabilitas
        Aspek rentabilitas yang dinilai meliputi rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasional, rasio SHU sebelum pajak terhadap total asset, dan rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional. Berdasarkan hasil yang diperoleh pada tabel 1 dapat dijelaskan bahwa, skor rata-rata sebesar  12, skor  terendah  sebesar 5, dan skor tertinggi sebesar 15. Sehingga secara umum dapat dikatakan bahwa rentabilitas dari KSP sangat baik.
5. Likuiditas
        Aspek yang dinilai menyangkut rasio pinjaman  yang diberikan terhadap dana yang diterima. Berdasarkan atas tabel 1 dapat dijelaskan bahwa rasio yang baik adalah 100 dengan skor 10. Sebaliknya bila rasio kredit yang diperoleh adalah 0 (nol) dengan skor yang diperoleh 10. KSP yang mendapatkan skor 10 sebanyak 15 buah (50 persen) dan sebaliknya. Sehingga secara umum aspek likuiditas dari KSP dapat dikatakan baik.

IV. SIMPULAN DAN SARAN
a. Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kondisi kesehatan KSP di Kota Denpasar berdasarkan 30 sampel yang diambil adalah  sebagai berikut :
1. KSP yang tergolong sehat berjumlah 13 buah atau 34%
KSP yang tergolong sehat yaitu KSP kelompok A= 1 buah, KSP kelompok B=2buah, KSP kelompok C= 3 buah, KSP kelompok D = 4 buah, KSP kelompok E = 2 buah, dan KSP kelompok F = 1 buah.
2. KSP yang  tergolong cukup sehat berjumlah 14 buah atau 47%
KSP yang tergolong cukup sehat yaitu KSP kelompok A = 3 buah, KSP kelompok B = 3 buah, KSP kelompok C= 2 buah, KSP kelompok D = 1 buah, KSP kelompok E = 3 buah, KSp kelompok F = 2 buah.
3. KSP yang tergolong kurang sehat berjumlah 3 atau 10%
KSP yang tergolong kurang sehat yaitu KSP kelompok A = 1 buah, dan KSP kelompok F = 2 buah.

b. Saran
Melihat kesimpulan seperti diatas maka dapat diberikan saran bahwa perlu diberikan  pembinaan melalui program pelatihan kepada para pengurus dan pengelola KSP , sehingga semua KSP yang ada berada dalam kondisi sehat.


NAMA                 : SARAH ALIFAH
KELAS/NPM        : 2EB09/27211891
TAHUN                : 2011-2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 3


REVIEW 3
ANALISIS KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA DENPASAR
Oleh: Ni Ketut Sukasih

Abstract
Koperasi simpan pinjam and koperasi unit simpan pinjam are a financial institution which organize public fund receive funds from the people and distribute them back to the public. In Managing public funds, the management should work professionally to ensure the sustain operation of the cooperation.
Based on data received from small and Medium Scale Enterprises Coperation In Denpasar there are 373 units ofsimpan pinjam cooperation. In order to analyze the health of the cooperation, samples is collectd by using starifield random sampling,  because the characteristic of each population is not.
kata kunci: koperasi, simpan pinjam dan predikat kesehatan


I. PENDAHULUAN 
        Sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun berdasarkan atas azaz kekeluargaan, sehingga dari pernyataan diatas berarti bahwa jeniss usaha yang cocok/sesuai adalah koperasi. Karena koperasi merupakan kumpulan dari oramg-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Dalam perkembangan selanjutnya di harapkan koperai sebagai sokoguru perekonomian Indonesia yang mampu mensejahterakan tertama anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Dalam rangka pembinaan untuk memajukan koperasi, dalam cabinet gotong royong relah di bentuk department khusus yaitu dengan adanya Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
        Khususnya di bali perkembangan koperasi sangat pesat dan dari data yang di peroleh dari Dinas Koperasi Prop. Bali bahw pertumbujhan koperasi cukup pesat yatu mengakami kenaikan sebesar 6,11% pada tahun 2011. Mengalami kenaikan 8,14% pada tahun 2002 dan mengalami kenaikan sekitar 44,96% pada tahun 2003.
        Perkembangan koperasi di kota Denpasar dari tahun 2002 sampai pada tahun 2003 perkembangan cukup pesat dengan peningkatan sebesar 29 unit usaha atau dengan pertumbuhan sebesar 8% sdangkan perkembangan untuk tahun sebelumnya yaitu 2002 hanya betambah sebesar 4 unit usaha. Kalau di bandinngkan dengan kabupaten lain, Kota Denpasar memiliki jumlah kopeasi yang palng besar untuk usaha yang bergerak dalam simpan pinjam.
       Jumlah Sisa Hasil Usaha(SHU) yang diperoleh untuk Daerah Bali(data dari dinas Privinsi Bali) cukup menggembirakan dengan peningkatan sebesar22,6% pada tahun 2001, 40,73% pada tahun 2002 dan 9,83% pada tahun 2003, untuk kota Denpasar jumlah (SHU) yang d peroleh menjadi Rp. 6.540.000,- dan pada tahun 2001 SHU yang di peroleh menjadi Rp. 6.891.480.000,- atau meningkat sebesar 5,4% sdangkan untuk tahun 2002 SHU yang di peroleh menjadi Rp. 17.361.010.000,- ata meningkat sebesar 156% dan pada tahun 2003 SHU nya menjadi Rp. 15.185.100.000,- atau menurun sebesar 13,9%. Walaupun Koperasi simpan pinjam pada setiap operasinya selalu di laporkan mendaptkan SHU yang positif(untung) maka ini bukan berarti Koperasi simpan pinjam tersebut berada dalam kondisi sehat. Dan oleh karena itu untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kondisi kesehatan koepasi simpa pinjam yang ada di kta Denpasar di perlukan analisa lebih lanjut mengenai aspek-aspek yang lain.
      Dariapa yang telah di paparkan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu bagaimana kondisi kesehatan koperasi Simpan Pinjam pada tahun 2003 yang ada Dikota Denpasar.
Penelitiian ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak yang berkepentinhga tentang kondisi kesehatan Koperasi Simpan Pinjam pada tahun 2003 yang ada di kota Denpasar.
Penelitian ini berlokasi dikota Denpasar yaitu mengenai Koperasi Simpan Pinjam dengan mengambil obyek tentang Laporan Keuangan KSP untuk tahun 2003. Untuk membahas permasalan yang telah dirumuskan maka data yang diperlukan dikumpoulkan dengan cara wawancar, observasi dan surat-menyurat. Sedangkan jenis data yang di kumpulkan adalah data kualitatif dan kuantitatif. Mengingat keterbatasan waktu dan jumlah populasi 185 buah untuk koperasi pinjam dan 188 buah untuk unit simpan pinjam, maka untuk menentkan jumlah sample yang akan di ambil maka di gunakan metode Statifield Random Sampel, dimana populasi akan dibagi/digolongkan menjaadi 6(enam) kelompok yang didasrkan atas modal sendiri yang dimiliki oleh koperasi tersebut yaitu, kelompok Rp. 15.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- kelompok B dengan modal sendiri diaras Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,- kelompok modal sendiri di atas Rp.200.000.000 sampai dengan p.300.000.000,- kelompok D dengan modal sendiri diats Rp.300.000.000,- sampai dengan Rp.400.000.000,- Kelompok E dengan modal sendiri diats Rp.400.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- dan Kelompok F dengan modal sendiri diatas Rp. 500.000.000,- dan populasi yang telah di golongkan tadi tersebut stratum. Penggolongan ini dimaksudkan agar elemen-elemen dalam stratum relative homogin sedangkan proses penggolongan inin di sebut Stratifikasi. Karena adanya elative homogin maka jumlah sample yang d ambil dalam stratum sebanyak 5 buah untuk masing masing stratum sehingga jumlah sample keseluruhannya adalah 30 buah. Sedangkan cara pengumpulan datanya disebut dengan Stratifield Random Samplng. Data yang dikumpulkan akan di analisa dengan menggunakan analisa kualitatif dan analisa kuantitatif yang mampu mengacu ppada surat Keputusan Menteri Koperasi, Pngusaha Kecil dan Menengah nomor: 194/KEP/M/IX 1998 tentang Petunjuk Pelaksaan Penilaian Lesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam, di sebutkan bahwa terdapat 5 aspek yang perlu dinilai pada koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yaitu: Permodalan, Kualitas Aktiva produktif, Rentabilitas fan Likuiditas.

II. LANDASAN TEORI
        Koperasi  berasal dari bahasa Inggris yaitu co-operation yang artinya bekerja sama. Bekerja sama dimaksud disini adalah bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama karena adanya kesamaan latar belakang ekonomi.
        Dalam perekonomian Indonesia koperasi mempunyai peranan penting, Karena bentuk usaha ini sangat dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebagai banghun usaha yang paling cocok.Hal ini dengan jelas dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.12 tahun 1967 tanggal 18 Desember 1967 dan selanjutnya diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Menurut Undang-Undang ini yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
      Ciri-ciri koperasi seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang adalah: (1). Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang , bukan kumpulan modal. Sehingga keanggotaan seseorang dalam koperasi bukan dilihat dari modal yang ditanamkan. Keanggotaan lebih dititikberatkan pada kemauannya bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Faham ini nantinya akan tercermin daam cara pembagian sisa hasil usaha, (2) Koperasi merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah kesejahteraan seluruh anggota. Ini dapat dicapai dengan bekerja sama melakukan usaha. Anggota diwajibkan secara aktif berpartisipasi memajukan koperasi sehingga hasilnya bisa dinikmati bersama, (3) Setiap anggota koperasi mempunyai hak yang sama tanpa memandang pada besar kecilnya modal yang ditanam serta jasa yang diberikan. Dalam bentuk usaha yang lain hak suara biasanya tergantung pada modal yang ditanam atau jasa yang diberikan, (4) Keanggotaan dalam koperasi tidak dapat dipindahkan pada orang lain. Ia hanya dapat “ menjadi anggota” atau “tidak sama sekali” ini berbeda dengan kebanyakan bentuk usaha lain dimana pemilikan biasanya dipindahkan, dan (5) Tanggung Jawab anggota terhadap kerugian yang diderita baik yang timbul pada pembubaran koperasi dapat ditentukan terbatas atau tidak terbatas. Tanggung jawab terbatas pada umumnya dinyatakan dengan menetapkan suatu jumlah uang yang beberapa kali dari jumlah simpanan pokok.Apabila tanggung jawab dinyatakan tidak terbatas maka harta milik pribadi anggota dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi.Tanggung jawab menanggung kerugian ini tidak lepas walaupun anggota yang bersangkutan telah keluar dari koperasi yaitu sepanjang kerugian tadi timbul sebagai akibat dari salah satu kejadian dimana yang bersangkutan masih menjadi anggota.Tanggung jawab terhadap kerugian tersebut setelah 12 bulan sejak anggota yang bersangkutan keluar dari koperasi.
       Kesehatan suatu lembaga keuangan termasuk didalamnya koperasi  simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik pemilik modal dan pengusaha ataupun pengguna jasa. Dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memudahkan dalam pembinaannya maka koperasi itu perlu dinilai tentang kesehatannya.Penilaian dilakukan dengan melihat kepada aspek-aspek tertentu.Yang dimaksud dengan kesehatan suatu lembaga keuangan adalah suatu keadaan atau kondisi dimana lembaga keuangan tersebut setelah dilakukan penilaian terhadap aspek-aspek tertentu dapat dinyatakan dalam keadaan sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat.
       Tingkat kesehatan KSP/USP dapat diketahui dari jumlah skor pada masing-masing aspek yang dinilai seperti: Permodalan, Kualitas Aktiva produktif. Manajemen, Rentabilitas dan Likuiditas begitupun dengan BPR setelah dinilai CAMEL (Capital Adequacy Ratio, ssets, Manajemen, Earning Ratio dan Likuiditas). Predikat kesehatan adalah sebagai berikut:
Predikat sehat bila skornya 81-100
Predikat cukup sehat bila skornya 66-<81
Predikat kurang sehat bila skornya 51-<51
Predikat tidak sehat bila skornya --<51
        Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam didasarkan atas surat keputusan menteri koperasi, pengusaha kecil dan menengah Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam disebutkan bahwa terdapat 5 aspek yang perlu dinilai pada Koperasi simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yaitu: (1) Permodalan yang meliputi (bobot penilaian 20%); (a) Rasio Modal sendiri terhadap total asset, dam (b) Rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan beresiko, (2) Kualitas Aktiva produktif yang meliputi (bobot penilaian 30%); (a) Rasio volume pinjaman pada anggota terhadap total volume pinjaman diberikan (bobot 10%), (b) Rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman diberikan (bobot 10%), (3) Manajemen yang meliputi (bobot penilaian 25%); (a) Permodalan (bobot penilaian 5%), (b) Kualitas Aktiva Produktif (bobot penilaian 5%), (c) Pengelolaan (bobot penilaian 5%), (d) Rentabilitas (bobot penilaian 5%) dan (e) Likuiditas (bobot penilaian 5%). (4) Rentabilitas yang meliputi;(bobot penilaian 15%) Penilaian kuantitatif terhadap rentabilitas didasarkan pada 3(tiga) rasio yaitu: (a) Rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasional )bobot penilaian 5%), (b) Rasio SHU sebelum pajak terhadap total asset (bobot penilaian 5%) dan (c) Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (bobot penilaian 5%) dan (5) Likuiditas yaitu rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima (bobot penilaian 10%).
Setelah dilakukan penilaian terhadap semua komponen yang ada maka selanjutnya akan diperoleh skor secara keseluruhan. Skor dimaksud dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan KSP/USP yang dibagi dalam 4 (empat) golongan yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.


NAMA             : SARAH ALIFAH
KELAS/NPM    : 2EB09/27211891
TAHUN            : 2011-2012