Sabtu, 29 Desember 2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 5

Review 7
EVALUASI PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PADA KOPERASI PONDOK PESANTREN
Dirigkas oleh : Burhanuddin R.

Abstract
This study was conducted in the province of West Java and East Java pertaining with progress of Islamic Boading School for Coorperative after implementing the training and education program. This article is briefly exploring the effectiveness of coorperative training and education program. Some weakness were found during the study and several serious action to overcome. But study also revealed many interesting facts that could be used in empowering the cooperatives in the specific circumstances.

Pendahuluan
Pondok Pesantren (PonPes) adalah salah satu lembaga pendidikan islam tertua di Indonesia, keberadaan dan perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa telah diakui oleh masyarakat. Dalam perkembangannya Pondok Pesantern berfungsi sebagai pusat bimbingan dan pengajaran ilmu-ilmu agama islam (tafaqquh biddin) telah banyak melahirkan ulama, tokoh masyarakat dan mubaligh. Seiring dengan laju pembangunan dan tuntutan zaman serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, PonPes telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan peran dan sekaligus memberdayakan potensinya bagi kemaslahatan lingkungannya. Salah satu bentuk adaptasi nyata yang telah dilaksanakan adalah pendirian koperasi dilingkungan Ponpes dan dikenal dengan sebutan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren). Keberadaan gerakan koperasi di kalangan pesantren sebenarnya bukanlah cerita baru, sebab pendiri koperasi pertama dibumi nusantara adalah Ptih Wiriatmadja, seorang muslim yang sadar dan menggunakan dana masjid untuk mengerakan usaha simpan pinjam dalam menolong jamaah yang membutuhkan dana. Tumbuhnya gerakan koperasi di kalangan santri merupakan salah satu bentuk perwujudan dari konsep ta’awun (saling menolong), ukhuwah(persaudaraan), tholabul ilmi (menuntut ilmu) dan berbagai aspek ajaran Islam lainnya.
Eksistensi Kopontren dapat ditijau melalui tiga dimensi yaitu sebagai pendukung mekanisme kehidupan ekonomi Ponpes, sebagai pembinaankader koperasi pedesaan dan sebagai simulator sosiooekonomi masyarakat di sekitar Ponpes. Dewasa ini, Kopontren telah berkembang dan menjadi semacam reprementasi lembaga ekonomi santri yang di inisiasi secara bottom up dengan cirri kemandirian yang khas.
Sejalan dengan itu, Kementrian KUKM memberika atensi yang sama kepada koperasi lainnnya melalui penyelenggaraan Diklat bagi beberapa Kopontren di sekitar wilayah Bekasi dan Bogor. Program yang diterapkan bertujuan untuk memperkokoh kapasitas internal Kopontren dalam melayani anggotanya yaitu para santri dan masyarakat sekitarnya. Setelah berjalan dalam dalam kurun waktu tertentu, dipandang perlu untuk mengamati dan mengevaluasi sejauhmana hasil diklat diimplementasikan dalam pengelolaan organisasi Kpontren. Naskah ini menyajikan ringkasan atas hasil kajian dimaksud.

Dimensi Permasalahan
Berdasarkan hasil preliminary research ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut.
Beberapa Kopontren belum menunjukkan perubahan kinerja dan keragaman yang signifikan setelah mengikuti diklat.
Perluasan pangsa belum berhasil dilakukan dan masih terbatas kepada segment tertentu khususnya para santri di lingkungan sendiri.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana anggota masih belum efektif dan kurang trannsparan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pertanyaan pokok penelitian (Mayor Research Question) adalah “Mengapa Kpontern yang sudah mengikuti Diklat Perkoperasian belum secra maskimal dalam mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan yang didapat dari pelatihan?” Adapun pertanyaan khusus penelitian (Minor Research Questions) adalah :
  • Bagaimana bentuk dan jenis program diklat yang dibutuhkan untuk pembinaan Kopontren?
  • Sejauh manakah efektifitas program dilat dalam menunjang pertumbuhan Kopontren?
  • Upaya apa saja yang perlu dilakuakn untuk meningkatkan kinerja Kopontren?
  • Bagaimana pandangan warga masyarakat sekitar pesantren terhadap keberadaan Kopontren?
  • Apakah faktor-faktor keberhasilan maupun kegagalan dalam penyelenggaraan Kopontren?

Tujuan dan Manfaat Kajian
Tujuan kajian
         Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan diklat perkoperasian di lingkungan Kopontren;
Mrumuskan model dan system evaluasi diklat perkoperasian yang ideal di lingkungan Kopontren

Manfaat Kajian
Tersedianya bahan dan data tentang kondisi empiric Kopontren yang dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan pembinaan Koperasi di lingkungan Ponpes.

Lokasi Kajian
Berdasarkan peta penyelenggaraan Diklat Perkoperasian, maka lokasi kajian ditetapkan di wilayah provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.

Teknik Pengumpulan Data
Data primer dihimpun melalui seperangkat instrument (kuisioner) terstruktur dalam bentuk interview guide dengan opsi tertutup dan terbuka, dan peluang argumentasi/alasan responden atas setiap jawaban yang diberikannya.

Populasi dan Teknik Penarikan Sampel
Populasi dalam penelitian kajian evaluasi ini adalah Kopontren yang berlokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat yang telah mengikuti program diklat dari Kementrian KUKM. Adapun teknik penarikan sampel dilakukan secara sengaja (purposive sampling method). Hal ini didasarkan pada pertimbangan klasifikasi dan karakteristik Kpontren yang antara lain adalah jenis usaha dan jjumlah santri.

NAMA           : Sarah Alifah
KELAS/NPM  : 2eb09/27211891
TAHUN          : 2011-2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 1


Review 1


Pengembangan Korporasi sebagai Pelaku Ekonomi di Indonesia
Oleh : Syahid Abidin

Abstract : As a matter of fact economic actors in Indonesia are very plural, both regarding the existence in its acitivities regulation and its institutional position. The lowest level usually consists of individual actors with relatively limited capital. At the upper middle level we may fid several forms of business institution, and cooperative as corporation. Limited company must  have more ability to develop itself than other technology, skill and management as internal factors, in addition to the external ones-play an important role for developing a company. External factors include the provision of business athmosphere, conduciveness, and supporting facilities. Both factors may combine into a synergy in order to reach certain development peak.

Didalam kondisi positif para pelaku ekonomi pada umumnya pasti dapat mengembangka diri sesuai dengan perencanaan internal masing-masing institusi. Pengembangan tersebut dapat tercapai dengan sangat baik dan sehat apabila dengan kondisi lingkungan juga memberi dukungan, baik suasana politik dan kemananan yang kondusif, ada kepastian hokum serta tersedianya faktor pendukung lainnya. Sebaliknya dalam kondisi yang buruk, pengembangan diri pelaku ekonomi menjadi terhambat bahkan mungkin terhalang sama sekali. Pertamyaan mendasar yang harus dijawab adalah, bagaimana bentuk pengembangan pada pelaku ekonomi yang dimaksud?
Fenomena yang ada memberikan suatu informasi bahwa pada strata perusahaan pada kelompok UKM relatif tidak menunjukkan adanya perubahan dan perkembangan institusional, tetapi cenderung mengembangkan diri pada kemampuan ekonominya. Fakta juga menunjukkan bahwa mereka (UKM) lebih mampu bertahan dan tetap eksis, bahkan dapat menaikkan produktivitasnya pada masa krisis ini. Sebaliknya usaha-usaha besarlah yang relative lebih rentan dalam mengahadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Pada dasarnya unsure-unsur modal, teknologi, manajemen dan skill sebagai faktor internal yang merupakan motor bagi pengembangan suatu perusahaan di samping faktor-faktor eksternal.
Faktor-faktor eksternal yang juga dapat mendorong pengmebangan perusahaan, termasuk korporasi anatara lain iklim berusaha, situasi kondusif dalam berusaha dan fasilitas yang dapat diperoleh. Kedua faktor tersebut dapat bersinergi dalam rangka mencapai suatu pengembangan pelaku ekonomi yang bersangkutan, sehingga mencapai titik puncak tertentu. Berbagai faktor eksternal pada dasrnya juga sangat mempengaruhi perilaku pelaku ekonomi yang secara komperehensif mempengaruhi pelaku badan usaha dan korporasi bersangkutan. Lingkungan bisnis atau usaha yang sangat member pengaruh terhadap perlikau badan-badan usaha dalam rangka mengmbangkan perusahaan antara lain adalah (Sri Redjeki,2000)

  • Faktor politik dan keamanan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman dan mulus.
  • Faktor hokum regulasi, untuk menjalin legalitas dan kepastian dalam kelangsungan hidup perusahaan serta menjamin kemampuan berusaha.
  • Ekonomi internasional dan ekonomi nasional, merupakan barometer terhadap produktivitas perusahaan, yang secara langsung atau tidak member manfaat pada masyarakat/pelanggan.

Faktor tersebut diatas pada dasarnya dapat sebgai faktor penghambat, tetapi dapat pula sebagai pendorong perubahan perilaku pelaku ekonomi dalam rangka mengejar tujuan perusahaan yang paling utama, yaitu produktivitas dan efisiensi usaha. Produktivitas perusahaan secara tidak langsung sangat penting bagi pengembangan masyarakat pada lingkungan usaha dan masyarakat lain.
Dalam menuju pencapaian pada tingkat produktivitas dan efisiensi tertentu pelaku ekonomi melakukan gerakan yang dilalukan oleh para manajernya dengan memanfaatkan berbagai faktor termasuk faktor-faktor eksternal dan faktor internal. Disamping itu, termasuk juga melakukan kerjasama antar perusahaan, bahkan melakukan restrukturisasi usaa dengan sistematis dan efisien. Oleh karena itu, pengembangan suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku pengurus. Apakah pengurus (pemilik) atau pengurus (professional) mempunyai peran yang mempunyai peran yang sangat menentukan atau tidak pada gerak dan langkah yang ditempuh oleh perusahaan untuk mengembangkan diri. Jadi, perilaku manajer sangat berperan besar dalam prospek perusahaan pada umumnya.
Meskipun demikian pada banyak sisi masih mungkin terjadi Karen a adanya perbedaan pendapat antara pemilik disatu pihak dan pengurus di[ihak lain, sehingga menjadi faktor penghambat. Hambatan dapat terjadi apabila terjadi perbedaan persepsi antara manajer professional (yang mempunyai kepentingan relative terlalu besar untuk melakukan ekspansi). Gerakan dan tindakan yang dilakukan oleh pengurus/pemilik dapat merupakan tindakan yang sifatnya yuridis dan yang non yuridis.
Fenomena yang ada ternyata bahwa tindakan yang non yuridis relative lebih dominan, karena memang menjadi dinamis dan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat dari aspek ekonomis dan manjerial. Dalam hal ini perangkat hokum perlu diperluas dalam rangka mengendalikan suatu kemungkinan timbulnya tindakan yang merugikan masyarakat. Meskipun demikian tidak jarang terjadi justru terjadi kemunduran yang sangat berarti.
Sebagai akibat dari tindakan yang non yuridis tersebut, baik langsung atau tidak langsung selalu mempunyai akibat hokum dan konsekuensi hokum yang seharusnya memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana mestinya. Bagaimana pengembangan dan perkembangan perusahaan, sebagai pelaku ekonomi pasti menimbulkan dampak di dalam masyarakat, meskipun tidak menjadi perhatian yang menyita energy, Karena dampak positif dan negatifnya relative berimbang.


Model Pola Pengembangan
Pola Pengembangan Korporasi sebagai Pelaku Usaha
Pengembanga korporasi diIndonesia pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam beberapa model atau pola, yang secara sistimik dapat dibedakan antara pengembangan, karena :

  • Pola sistimik dan tradisional karena jiwa wirausaha dari pendiri awal, perusahaannya berkembang secara pasti  dan bertahap, mulai dari usaha pribadi kemudian menjadi perusahaan keluarga (dari FIRMA menjadi CV dan dikembangkan menjadi PT keluarga dan akhirnya ekspansi menjadi PT terbuka(PT TBK))
  • Pola sistimik, pola ini dimanfaatkan perusahaan-perusahaan yang lahir sudah dalam kondisi kuat dan besar.

Pertama, karena pertimbangan rasional dan tepat dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi intersaioanal dan, Kedua, untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan oelh Negara dalam rangka kebijakan politik dan politik ekonomi pada suatu waktu.
Adapun pola modern yang lazim dipilih dalam mengembangkan perusahaan/korporasi adalah, sebagai berikut.

Pola Pengembangan Perusahaan sebagai Pelaku Ekonomi Karena Adanya Kerjasama Operasional
Pengembangan perusahaaan dapat terwujud karena adanya kerjasama antar perusahaan. Kerjasama ini terjadi untuk mencapai tujuan perusahaan pada tingkat tertentu. Pada keadaaan ini perusahaan dapat berkembang, karena tercapainya target. Pencapaian target masing-masing dapat terjadi apabial keduanya mencapai suatu produktivitas tertentu. Untuk itu kerjasama anatar perusahaan harus terjadi dalam rangka memperoleh manfaat diantara kedua belah pihak yang saling menguntungkan, baik untuk mendapat pangssa pasar produksi ataupun pangsa pasar bahan baku.
Kedua hal tersebut diatas baik secara hokum maupun secara ekonomis dapat menimbulkanpersoalan baru, tetapi tidak mempengaruhi eksistensi masing-masing badan usaha sebagai suatu korporasi. Pola kerjasama operasional antar perusahaan pada dasarnya tidak mempengaruhi esksistensi perusahaan secara hokum. Kerjasama ini cenderung mengejar kepentingan ekonomi yaitu, untuk mencapai produktivitas dan efisiensi serta untuk menguasia pangsa pasar, secara langsung atau tidak tidak dapat mempengaruhi kepentingan konsumen. Antisipasi dalam hal ini ialah dengan Undang-Undang Persainga  Usaha yang sehat. Kerjasama antar perusahaan masing-masing, baik secara ekonomis, manajemen mauoun yuridis, sehingga masing-masing tetap eksis secar ekonomi manajerial maupun yuridis dan mampu mengambil keputusan sendiri, tanpa izin dari pihak lain, kecuali dalam kerjasama.

Pola Pengembangan Koporasi yang Melahirkan Anak-Anak Perusahaan
Pola pengembanga inilah yang merupakan pengmebangan yang dilaksanakan oleh perushaan/korporasi dengan Status Badan Hukum yang mempunyai modal kuat, fasilitas memadai dan kekuatan negosiasi yang kuat pula. Pola ini secara teroritis menjadi pola konglomeratisasi pola ini sangat diminati oleh pihak yang mempunyai kekuatan didalam masing-masing perusahaan untuk menghimpun potensi ekonomi menjadi potensi-potensi lebih kuat dan lebih luas jangkauannya. Jaringan yang dijangkau menjadi semakin kuat, sehingga mampu “menguasai” pangsa pasar sedemikian rupa, yang dapat menekan kepentingan konsumen.
Perusahaan dalam hal ini korporasi yang telah berkembang termasuk karena berhasil melaksanakan kerjasama operasional atau karena kegiatan lain secara institusional berkembang dan melahirkan (dalam pengertian medirikan perusahaan baru/PT baru atau melakukan penyertaan modal yang sifatnya ekspansif). Tindakan yang ekspansif tersebut secara pasti dan bertahap melahirkan anak-anak dan cucu perusahaan dalam suatu jaringan yang kuat dan solid.

Pola Pengembangan Korporasi/Perushaan dengan Konsep Restrukturisasi
Restrukturisasi pada dasarnya mempunyai makana yang netral, yaitu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 740/KMK-01/1989 sebagai tindakan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perushaan melalui perubahan status hokum, organisasi dan pemilikan saham.
Pada dasarnya restruksi adalah suatu proses untuk secara terencana mengolah pola perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya, agar dapat mencapai tujuan perusahaan dengan lebih baik. Perubahan-perubahan perlu dilakukan untuk mengantisipasi lingkungan usaha/faktor eksternal yang sudah berubah. Perubahan faktor eksternal harus diikuti oelh faktor internal, termasuk manajemen umum perusahaan, organisasi perusahaan, SDM sumber daya keuangan dan sumber daya teknologi.
Secara teoritis terdapat tiga konsep dasar yang dapat dimanfaaatkan untuk mengembangkan korporasi yaitu, secara horizontal, vertical atau konglomerat. Pilihan terhadap cara tadi sangat bergantung pada kondisi masing-masing da bagaimana cara pandang manajer pengendali memaknai dan pemilik perusahaan menerapkan kepentingan.
Undang-Undang PT memberikan peluang dan kesempatan kepada Korporasi (PT) melakukan restrukturisasi dengan tiga kemungkinan yaitu Merger (penggabungan), Konsolidasi (peleburan) dan Akuisisi (pengambil-alihan) yang diatur lebih lanjut pada PP no. 27 Tahun 1998. Kegiatan melakukan restrukturisasi tersebut pda satu sisi memang merupakan langkah positif untuk mengembangkan diri. Sebaliknya pada sisi lain terjadi kemungkinan yang sebaliknya, yaitu koprporasi yang harus dikorbankan untuk dilikuidasi sehingga eksistensi eksistansinya menjadi lenyap.
Adapun alasan-alasan utama untuk melakukan restrukturisasi anatara lain adalah (BAngston, 1994)

  1. Untuk melakukan ekspansi perusahaan
  2. Untuk meningkatkan sinergi perusahaan
  3. Untuk melakukan diversikasi
  4. Untuk meningkatkan bonafiditas dari manajemen atau pemegang saham
  5. Untuk meminimalkan resiko keuangan dan menurunkan tingkat modal
  6. Dan, beberapa hal lagi yang sifatnya sangat teknis dan strategis.

Hal dari perusahaan-perusahaan yang melakukan restrukturisasi, relative positif untuk kepentingan internal. Bagaimana untuk kepentingan pihak ketiga dan masyarakat? Antisipasi untuk itu dapat dilakukan dengan berbagai upaya campur tangan begara dalam rangka melindung pihak ketiga.

Perilaku Korporasi sebagai Faktor Pengembangan Korporasi Perusahaan Pelaku Ekonomi
Pengembangan korporasi sangat ditentukan oleh kreativitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan koroprasi yang bersangkutan, terutama para manajemennya/pengurusnya. Dalam hal ini dapat terjadi apabila pengurus sama dengan pemilik atau pengurus merupakan pengurus yang professional.
Pengembangan korporasi yang diperlihatkan sebagai pengembangan perilaku korporasi pada umumnya mengacu pada beberapa konsep pemikiran tertentu, sebagai berikut (Sri Redjeki,2000)

  1. Untuk mencapai suatu efisiensi tertentu sehingga korporasi perusahaan berusaha untuk melakukan ekspansi dengan sangat gencar.
  2. Untuk melakukan difersifikasi usaha, dalam rangka mencegah kemungkinan kerugian pada suatu sector usaha.
  3. Untuk menguasai pangsa pasar sampai batas tertentu.
  4. Untuk memperoleh keuntungan pajak, karena ada perampingan
  5. Untuk memperoleh keuntungan selisih nilai kekayaan.
  6. Untuk memperoleh prestasi kebanggan pribadi atau kelompok

Dalam hal ini yang mendorong terjadiya ekspansi hanya karena kebanggaan perorangan. Jadi, pada dasarnya semangat dari perilaku pihak-pihak yang berkaitan dengan pengembangan suatu korporasi/yang paling dominan  adalah perilaku berusaha dan semangat beraktivitas dan memajukan usaha yang tanpa batas. Semangat yang luar biasa itulah yang mendorong dilahirkannya usaha-usaha baru sebagaimana yang diinginkan. Semangat itu pulalah yang menyebabkan terjadnya pilihan atas pola-pola pengembangan perushaan, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Perilaku pengurus/pengurus pemilik juga sangat didorong oleh fasilitas yang rentang waktu anatar decade tujuh puluhan sesuai akhir Sembilan puluhan sangat menjanjikan.
Dari kenyataan yang dapat diperhatikan untuk dievaluasi, maka dapatlah dikatakan bahwa perilaku korporasi ditentukan oleh perilaku para pengurus dan pemilik, atau pihak pengendali manajemen lainnya. Bentuk korporasi yang dikembangkan tetap pada bentuk standar Perseroan Terbatas yang berkembang adalah aktivitas dari jaringan usahanya, yang mampu berada dalam suatu kelompok atau grup usaha yang didominan hampir banyak lini produksi maupun distribusi

Pengembangan Korporasi di Indonesia suatu Telaah
Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa bentuk korporasi di Indonesia hampir tidak ada perkembangan yang berarti kecuali tentang pengembangan korporasi itu sendiri sebagai organisasi ekonomi yang mengejar keuntungan ekonomi. Korporasi di Indonesia secara formal ditandai dengan ciri sebagai Badan Hukum dengan nama Perseroan Terbatas yang merupakan sepadan dengan NV (Naamloze Venootschap), yang setara dengan “Sendirian Berkad”, di Malaysia dan Limited di negara-negara lain
Pada decade delapan puluhan meulai denga jelas dan formal dibedakan antara PT tertutup/PT keluarga dengan PT tertutup/PT public. Meskipun demikian, keduanya adalah korporasi yang sama dengan perbedaan-perbedaan tertentu, karena secara organisasi mempunyai bentuk san standar/baku. Yang terjadi adalah ,odifikasi struktur organsisai karena alasan operasional atau alasan praktis yang menyesuaikan dengan kebutuhan. Secara tradisional terdapat kemungkinan bahwa korporasi terbentuk karena perubahan badan usaha yang sudah ada dibubarkan, kemudian berubah bentuk jadi Perseroan Terbatas (PT), misalnya persekutuan dengan Firma atau Persekutuan Komanditer merubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas. Pengmebangan dan perkembangan korporasi di Indonesia dapat ditandai dari dua rentang waktu dengan batas berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu, perkembangan korporasi dan dampaknya dapat ditelaah dalam dua periode dan dampaknya dapat ditelaah dalam dua periode yaitu sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, pengembangan dan perkembangan korporasi di Indonesia sulit diikuti dengan seksama karena sebagai berikut

  • Tidak adanya perangkat peraturan yang mengaturnyatermasuk tidak ada ketentuan tentang prosedur dan syarat. Oleh karena itu, perkembangan dan pengembangan korporasi cenderung menuju pada konglomerair atas dasar ingin melakukan ekspansi dan perluasan usaha dan penguasaanpasar semata-mata. Dampak negatifnya adalah adanya kecenderungan menuju pada monopoli yang pasti terjadi persaingan tidak sehat.
  • Setelah berlakunya Undang-undang PT (1995) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, maka setiap restrukturisasi yang dilakukan Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat dan prosedur dari perangkat tersebut diatas. Jadi, tetap dalam kendali yang pasti. Dengan demikian, pengembangan suatu korporasi/perusahaan sanagt dibutuhkan perangkat peraturan tertentu sehingga tidak terjadi penyalah gunaan kesempatan dan strategi yang dapat merugikan kepentingan ekonomi Negara dan kepentingan masyarakat. 
NAMA            : SARAH ALIFAH
KELAS/NPM   : 2EB09/27211891
TAHUN           : 2011/2012


Jumat, 29 Juni 2012

Tugas Softskill Pertemuan Minggu Ke 15



Investasi dan Penanaman Modal

1. Penanaman Modal Dalam Negeri
Pengertian

Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.


Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:

Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:

Menyerap banyak tenaga kerja
Termasuk skala prioritas tertinggi
Melakukan alih teknologi
Melakukan industri pionir
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri

Potensi dan karakteristik suatu daerah
Budaya masyarakat
Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
Peta politik daerah dan nasional
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri

Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)


2. Penanaman Modal Asing (PMA)
A.    Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.       alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.      alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.        bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B.     Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C.     Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a.       Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b.      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
1.      mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2.      meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3.      membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
·         faktor eksternal dan
·         faktor internal.
FAktor eksternal yang mempengaruhinya adalah
1.      Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
2.      Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.
3.      Langka sumber daya.
4.      Nilai mata uang menaik.
5.      Perubahan teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
1.      Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
2.      Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
3.      Tersedianya sumber daya yang melimpah.
4.      Laju pertumbuhan ekonomi
5.      Nilai mata uang yang menurun.
Dari data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat pesat sejak diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan tahun 1997. Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik jumlah PMA yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di lndoensia, sektor yang diminati oleh investor asing adalah sektor industri terutama makanan, tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya manusia Indonesia yang melimpah dan tidak memerlukan skill tinggi. Negara yang paling banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang dari negara kaya seperti Amerika Serikat dan Eropa, tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang dan Korea Selatan. Ternyata kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir modal ke negara lain. Penelitian ini hanya menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA dari dalam negeri (internal) saja. Ditemukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk mencari sumber-sumber yang persepektif dapat dikembangkan seperti sektor perkebunan dan perikanan karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat. Tingkat upah rendah belum cukup untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia karena tingkat produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah. Oleh karena itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan tabungan domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia. Masih tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.

Sumber :
http://galihpangestu14.wordpress.com/2011/05/08/penanaman-modal-dalam-negeri/
http://subekti1105.blogspot.com/2012/03/14-investasi-dan-penanaman-modal.html

Tugas Softskill Pertemuan Minggu Ke 14


Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.


Pengertian

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.


Produk

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.


Bentuk


Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.



Resiko

Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.


sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi

Tugas Softskill Pertemuan Minggu ke 13


Masalah Pokok Perekonomian Indonesia

A. Pengangguran

    Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
    Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.


1. Jenis & macam pengangguran

1.1. Berdasarkan jam kerja
Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:
1.1.1. Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
1.1.2. Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
1.1.3. Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
1.2. Berdasarkan penyebab terjadinya
Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:
1.2.1. Pengangguran friksional (frictional unemployment)
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
1.2.2. Pengangguran konjungtural (cycle unemployment)
Pengangguran konjungtoral adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
Pengangguran struktural (structural unemployment)
1.2.3. Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:
a. Akibat permintaan berkurang
b. Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
c. Akibat kebijakan pemerintah
1.2.4. Pengangguran musiman (seasonal Unemployment)
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, pedagang durian yang menanti musim durian.
1.2.5. Pengangguran siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
1.2.6. Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
1.2.7. Pengangguran siklus
Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand).


2. Penyebab Pengangguran

    Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
    Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.
    Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.


3. Akibat pengangguran

3.1. Bagi perekonomian negara
a. Penurunan pendapatan perkapita.
b. Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak.
c. Meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.
3.2. Bagi masyarakat
a. Pengangguran merupakan beban psikologis dan psikis.
b. Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan, karena tidak digunakan apabila tidak bekerja.
c. Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.


B. Inflasi
    Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

Penyebab
    Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi).[rujukan?] Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
     Inflasi tarikan permintaan (Ingg: demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
     Inflasi desakan biaya (Ingg: cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
     Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal, yaitu :
1. kenaikan harga, misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji, misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.
2. Penggolongan

Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)

Mengukur inflasi
Inflasi diukur dengan menghitung perubahan tingkat persentase perubahan sebuah indeks harga. Indeks harga tersebut di antaranya:
Indeks harga konsumen (IHK) atau consumer price index (CPI), adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang tertentu yang dibeli oleh konsumen.
Indeks biaya hidup atau cost-of-living index (COLI).
Indeks harga produsen adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang-barang yang dibutuhkan produsen untuk melakukan proses produksi. IHP sering digunakan untuk meramalkan tingkat IHK di masa depan karena perubahan harga bahan baku meningkatkan biaya produksi, yang kemudian akan meningkatkan harga barang-barang konsumsi.
Indeks harga komoditas adalah indeks yang mengukur harga dari komoditas-komoditas tertentu.
Indeks harga barang-barang modal
Deflator PDB menunjukkan besarnya perubahan harga dari semua barang baru, barang produksi lokal, barang jadi, dan jasa.

Dampak
    Pekerja dengan gaji tetap sangat dirugikan dengan adanya Inflasi. Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
     Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
     Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
      Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
      Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Peran bank sentral
Bank sentral memainkan peranan penting dalam mengendalikan inflasi. Bank sentral suatu negara pada umumnya berusaha mengendalikan tingkat inflasi pada tingkat yang wajar. Beberapa bank sentral bahkan memiliki kewenangan yang independen dalam artian bahwa kebijakannya tidak boleh diintervensi oleh pihak di luar bank sentral -termasuk pemerintah. Hal ini disebabkan karena sejumlah studi menunjukkan bahwa bank sentral yang kurang independen -- salah satunya disebabkan intervensi pemerintah yang bertujuan menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian -- akan mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi.
Bank sentral umumnya mengandalkan jumlah uang beredar dan/atau tingkat suku bunga sebagai instrumen dalam mengendalikan harga. Selain itu, bank sentral juga berkewajiban mengendalikan tingkat nilai tukar mata uang domestik. Hal ini disebabkan karena nilai sebuah mata uang dapat bersifat internal (dicerminkan oleh tingkat inflasi) maupun eksternal (kurs). Saat ini pola inflation targeting banyak diterapkan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk oleh Bank Indonesia.


sumber :

Tugas Softskill Pertemuan Minggu ke 12


KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH

3. KEBIJAKAN FISKAL
    Kebijakan fiscal adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi jalan atau proses kehidupan ekonomi masyarakat melalui anggaran belanja Negara atau APBN.

Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).

Konsep-konsep Dasar


•Kebijakan Fiskal:
Perubahan-perubahan pada belanja atau penerimaan pajak pemerintahan pusat yang dimaksudkan untuk mencapai penggunaan tenaga kerja-penuh, stabilitas harga, dan laju pertumbuhan ekonomi yang pantas.
•Kebijakan Fiskal Ekspansioner:
Peningkatan belanja pemerintah dan/atau penurunan pajak yang dirancang untuk meningkatkan permintaan agregat dalam perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produk domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran.
•Kebijakan Fiskal Kontraksioner:
Pengurangan belanja pemerintah dan/atau peningkatan pajak yang dirancang untuk menurunkan permintaan agregat dalam perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol inflasi.
•Efek Pengganda: Dalam ilmu ekonomi, peningkatan belanja oleh konsumen, perusahaan atau pemerintah akan menjadi pendapatan bagi pihak-pihak lain. Ketika orang ini membelanjakan pendapatannya, belanja tersebut menjadi pendapatan bagi orang lain dan seterusnya, sehingga menyebabkan terjadinya peningkatan produksi dalam suatu perekonomian. Efek pengganda dapat juga
berdampak sebaliknya ketika belanja mengalami penurunan.
•Kebijakan Fiskal Sisi-Penawaran:
Kebijakan fiskal dapat secara langsung mempengaruhi bukan saja permintaan agregat, namun juga penawaran agregat.Sebagai contoh, pemotongan tarif pajak akan memberikan insentif bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi atau investasi barang modal, karena mereka memperoleh pendapatan setelah pajak yang lebih besar yang kemudian dapat dibelanjakan.


Membiayai Defisit & Memanfaatkan Surplus
•Membiayai defisit
–Meminjam dari publik atau luar negeri (crowding out )
–Mencetak uang.
•Memanfaatkan surplus
–Mengurangi hutang
–Disimpan

Masalah dalam Kebijakan Fiskal
•Masalah waktu
•Pertimbangan politis
•Respon pelaku ekonomi
•Dampak crowding-out
•Kondisi perekonomian dunia/luar negeri

Masalah Pokok Ekonomi Makro

Tingkat kegiatan ekonomi Negara pada suatu waktu tertentu adalah berbentuk salah satu dari tiga keadaan, yaitu mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh

(full employment), menghadapi masalah pengangguran dan menghadapi masalah inflasi. (Sadono Sukirno, 2000)

Tingkat penggunaan tenaga kerja penuh (full employment)
Keadaan ini merupakan keadaan yang ideal untuk setiap perekonomian.Dalam perekonomian yang mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh, pengeluaran agregat yang sebenarnya adalah sama dengan pengeluaran agregat yang diperlukan untuk mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh. Kondisi tenaga kerja penuh tercapai ketika pendapat nasional sama dengan pendapat nasional potensial.

Masalah Pengangguran
Masalah ini terjadi karena pengeluaran agregat yang diperlukan untuk mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh. Jurang deflasi, yaitu jumlah kekurangan pembelanjaan agregat yang diperlukan untuk mencapai penggunaan tenaga kerja penuh. Kondisi deflasi terjadi sat pendapatan nasional lebih kecil dari pada pendapatan national potensial. Akibatnya, penawaran barang dan jasa jauh melebihi permintaan.

Masalah Inflasi
Pengeluaran agregat melebihi kemampuan perekonomian untuk memproduksi barang dan jasa. Kelebihan permintaan tersebut akan menimbulkan kenaikan harga-harga inflasi.


4. KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER SEKTOR LUAR NEGERI

Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara.

Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara.

Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan pengeluaran negara.

Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment).

Dalam hal terjadi defisit, maka defisit tersebut dapat dibayai dengan pinjaman luar negeri (official foreign borrowing) atau dengan pinjaman dalam negeri. Pinjaman dalam negeri dapat dalam bentuk pinjaman perbankan dan non-perbankan yang mencakup penerbitan obligasi negara (government bonds) dan privatisasi. Dengan demikian perlu ditegaskan bahwa penerbitan obligasi negara merupakan bagian dari pembiayaan defisit dalam negeri non-perbankan yang nantinya diharapkan dapat memainkan peranan yang lebih tinggi. Hal yang paling penting diperhatikan adalah menjaga agar hutang luar negeri atau hutang dalam negeri tersebut masih dalam batas-batas kemampuan negara (sustainable).

Pada dasarnya defisit dalam APBN akan menimbulkan efek ekspansi dalam perekonomian. Dalam hal defisit APBN dibiayai dengan pinjaman luar negeri, maka hal ini tidak menimbulkan tekanan inflasi jika pinjaman luar negeri tersebut dipergunakan untuk membeli barang-barang impor, seperti halnya dengan sebagian besar pinjaman dari CGI selama ini. Akan tetapi bila pinjaman luar negeri tersebut dipergunakan untuk membeli barang dan jasa di dalam negeri, maka pembiayaan defisit dengan memakai pinjaman luar negeri tersebut akan menimbulkan tekanan inflasi. Dilain pihak, pembiayaan defisit APBN dengan penerbitan obligasi negara akan menambah jumlah uang yang beredar dan akan menimbulkan tekanan inflasi.

Adapun pembiayaan defisit dengan menggunakan sumber dari pinjaman luar negeri akan berpengaruh pada neraca pembayaran khususnya pada lalu lintas modal pemerintah . Semakin besar jumlah pinjaman luar negeri yang dapat ditarik, lalu lintas modal Pemerintah cenderung positif. Adapun kinerja pemerintah dapat dilihat dari besarnya nilai lalu lintas moneter. Nilai lalu lintas moneter yang positif menunjukkan adanya cash inflow.

Kebijakan moneter dan pengaruhnya terhadap perekonomian

Pada dasarnya, kebijaksanaan moneter ditujukan agar likuiditas dalam perekonomian berada dalam jumlah yang “tepat” sehingga dapat melancarkan transaksi perdagangan tanpa menimbulkan tekanan inflasi. Umumnya pelaksanaan pengaturan jumlah likuiditas dalam perekonomian ini dilakukan oleh bank sentral, melalui berbagai instrumen , khususnya open market operations (OMOs).

Dalam melaksanakan OMO, pada umumnya bank sentral menjual atau membeli obligasi negara jangka panjang. Jika likuiditas dalam perekonomian dirasakan perlu ditambah, maka bank sentral akan membeli sejumlah obligasi negara di pasar sekunder, sehingga uang beredar bertambah, dan dilain pihak bila bank sentral ingin mengurangi likuiditas dalam perekonomian, bank sentral akan menjual sebagian obligasi negara yang berada dalam portofolio bank sentral. Perlu difahami bahwa portofolio obligasi negara di bank sentral tersebut memberikan pendapatan kepada bank sentral berupa bunga obligasi.

Dalam kasus Indonesia, sampai saat ini Bank Indonesia belum memiliki obligasi negara yang dapat dipakai untuk OMO. Walaupun pemerintah Indonesia telah menerbitkan obligasi, yang dimulai pada masa krisis untuk rekapitalisasi bank-bank yang bermasalah, tetapi pasar sekunder bagi obligasi negara baru pada tahap awal dan volume transaksi jual beli di pasar sekunder tersebut masih sedikit. Selama ini Bank Indonesia masih mempergunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk melaksanakan OMOs. Disamping menimbulkan beban pada Bank Indonesia, karena BI harus membayar bunga SBI yang cukup tinggi, jangka waktu SBI juga sangat pendek, umumnya 1 (satu) bulan, sehingga instrumen ini sebenarnya kurang memadai untuk dipakai dalam OMOs.


sumber:
http://triyusniaefendi.blogspot.com/2012/03/bab-12-kebijaksanaan-pemerintah.html

Stejas Softskill Pertemuan Minggu ke 11



 KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH

1. KEBIJAKAN PEMERINTAH
A. Kebijakan Per Periode 
• Periode 1966-1969 
Kebijaksanaan pemerintah ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan di semua sector dari unsure-unsur peninggalan pemerintah orde lama, terutama dari Paham Komunis. Mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi. • Periode Pelita I Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturn Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
1. Kestabilan harga bahan pokok,
2. Peningkatan Nilai Ekspor,
3. Kelancaran Impor,
4. Penyebaran Barang di Dalam Negeri.
 • Periode Pelita II 
a. Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, mendorong kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).
b. Kebijaksanaan Fiskal, Penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri.
c. Kebijaksanaan 15 November 1978, Menaikkan hasil produksi nasional, menaikkan daya saing komoditi ekspor yang lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.
 • Periode Pelita III
Kebijaksanaanya meliputi : Paket Januari 1982, Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor. Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter Purchase), keharusan eksportir maupun importer uar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama. Kebijaksanaan Devaluasi 983, yakni Dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.
 • Periode Pelita IV
Kebijaksanaannya adalah :
a. Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
b. Paket Kebijaksaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sector swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
c. Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
c. Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal.
d. Paket Kebijaksaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sector indutri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas.
e. Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi.
f. Paket 27 Oktober 1988, Kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
g. Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut.
h. Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
 • Periode Pelita V
Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.

B. Kebijakan Moneter 
Sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif/sebaliknya dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat. Kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan, yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah Satu-satunya Bank Sentral yang memiliki tugas :
1. Membantu pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan meminjami) dana pemerintah yang akan digunakan untuk pembangunan.
2. Membantu para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkannya.
3. Sebagai Lembaga Pengawasan Kegiatan Lembaga Keuangan, Mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh masing-masing Lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi iklim investasi dan peredaran uang.
4. Lembaga pengawas kegiatan ekonomi di Sektor Luar Negeri
5. Memperlancar kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (logam dan kertas). Kebijaksanaan Moneter dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
1. Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif Dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kualitasnya. Kebijaksanaan ini dijalankan dengan 3 cara, yaitu :
 Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka
 Merubah Tingkat Suku Bunga Diskonto
 Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Bank Umum
2. Kebijaksanaan Moneter Kualitatif Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

C. Kebijakan Fiskal
Suatu tindakan pemerintah dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja Negara, biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan. Kebijaksanaan fiscal juga sebagai Kebijaksanaan pemerintah di sector perpajakan. Pajak dapat dibagi dalam :
1. Pajak Regresif Pajak yang besar kecilnya nilai harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besar pendapatan wajib pajak.
2. Pajak Sebanding Pajak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
3. Pajak Progresif Pajak yang besar kecilnya ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Pajak adalah Sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial, sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, alat untuk lebih meratakan hasil distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan pajak progresif dpat dilakukan upaya untuk mempersempit tingkat kesenjangan antara golongan ekonomi lemah dan kuat.

D. Kebijakan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri Di Sektor Luar Negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah Kebijaksanaan menekan dan memindah Pengeluaran.
1. Kebijaksanaan menekan pengeluaran Dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia. Cara-cara yang ditempuh adalah :
a. Menaikkan pajak pendapatan
b. Mengurangi pengeluaran pemerintah Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok untuk keadaan perekonomian yang sedang mengalami tingkat pengangguran yang tinggi, karena dengan kondisi seperti itu, perekonomian yang sedang membutuhkan dana yang besar untuk menaikkan investasi dapat tercipta lapangan pekejaan yang menampung para penganggur tersebut.
2. Kebijaksanaan memindah pengeluaran Dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para pelaky ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dilakukan secara paksa dan juga rangsangan. Jika kebijaksanaan dilakukan secara paksa ;
a. Menekan tariff atau quota
b. Mengawasi pemakaian valuta asing Jika kebijaksanaan dilakukan secara Rangsangan :
a. Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor
b. Menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri
c. Melakukan Devaluasi Devaluasi adalah Suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan nilai tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar.

2. KEBIJAKAN MONETER 
Kebijaksanaan moneter memegang peranan yang cukup penting di dalam perekonomian
Indonesia. Mengapa demikian? Sebelum menjawabnya baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud kebijaksanaan moneter itu. Yang dimaksud dengan kebijaksanaan moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Kebijaksanaan ini ditempuh untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif atau sebaliknya, dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat. Hal ini dapat dimengerti karena peran uang yang begitu vital dalam kehidupan perekonomian suatu negara, begitu pula pentingnya tingkat suku bunga yang dapat mempengaruhi pola kegiatan imvestasi di Indonesia.

Di dalam sistem perekonomian Indonesia, kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan yang disebut dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia seperti halnya di negara-negara lainya, adalah satu-satunya bank sentral di Indonesia yang secara lebih rinci memiliki tugas :

• Sebagai banknya pemerintah, dalam arti membantu pemerintah dalam menegelola (menyimpan dan meminjami) dana pemerintah yang akan dipergunakan untuk pembangunan.
• Sebagai bank-nya bank umun, dalam arti akan membantu para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkanya.
• Sebagai lembaga pengawasan kegiatan lembaga keuangan, dalam arti mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh masing-maisng lembaga keungan yang dapat mempengaruhi peredaran uang dan iklim investasi

Dilihat dari upaya yang di tempuh, kebijaksanaan moneter ini dapat dikelompokan menjadi dua jenis kebijaksanaan moneter, yakni :

1. Kebijaksnaan Moneter Kuantitatif
Sesuai dengan namanya jenis kebijaksanaan moneter ini dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya. Kebijaksanaan jenis ini umumnya dijalankan dengan tiga cara yaitu :

• Pertama, dengan melakukan operasi pasar terbuka, yakni dengan memperjualbelikan surat-surat berharga (SBI) yang dimiliki oleh Bank Indonesia, dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih banyak atau menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.

• Kedua, dengan merubah tingkat suku bungan diskonto. Cara kedua dalam kebijaksanaan moneter kuantitatif ini dilakukan sebagai alternatif atau pendukung dari cara operasi pasar terbuka. Tingkat bunga diskonto adalah tingkat suku bunga yang berlaku dalam transaksi moneter antara Bank Indonesia dengan bank umum. Proses dari cara ini adalah, jika dengan asumsi yang sama, bahwa agar uang yang beredar di Indonesia tidak terlalu banyak, maka tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan menaikan tingkat suku bunga diskonto. Dengan suku bunga diskonto bunga yang tinggi, maka bank umum tidak akan meminjam uang adri Bank Indonesia dengan jumlah yang banyak. Sehinggan uang yang berada di bank umum juga menjadi sedikit, dan akibat selanjutnya uang yang tersalurkan ke masyarakat juga sedikit. Dengan demikian uang yang beredar tidak banyak lagi.

• Ketiga, dengan cara merubah prosentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum. Dengan cara ketiga ini, diharapkan uang yang beredar dapat dikurangi karena cadangan minimal dari bank umum diturunkan. Namun demikian cara inipun akan gagal jika bank umum kembali menetapkan/ memiliki kelebihan cadangan minimal lagi.


2. Kebijaksanaan Moneter Kualitatif
Untuk lebih mensukseskan cara-cara kuantitatif di atas maka Bank dapat melakukan kebijaksanaan moneter yang bersifat kualitatif ini. Yang dimaksud dengan kebijaksanaan moneter kualitatif ini adalah dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/ lembaga keuangan lainya, baik manajemenya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia akan menghimbau kepada manajemen bank umum unutk tidak memiliki kelebihan cadangan minimal yang telah ditetapkan. Disamping itu kebijaksanaan ini juag bertujuan untuk mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga keunagan lainya agar tidak sampai merugiakan masyarakat, bank umum itu sendiri sampai dengan perekonomian secara umum.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan moneter dijalankan oleh bank sentral (Bank Indonesia) dan sangat berpengaruh dengan perrumbuhan perekonomian Indonesia. 2 golongan dalam kebijaksanaan moneter ini yaitu kebijaksanaan moneter kuantitatif yang bertujuan mempengaruhi penawaran uang dan tingkat suku bunga, dan kebijaksanaan moneter kualitatif yang mempengaruhi kegiatan-kegiatan tertentu dalam ekonomi. Dan keduaya jelas salin berhubungan dalam pelaksannanya.

sumber :
http://triyusniaefendi.blogspot.com/2012/03/bab-11-kebijaksanaan-pemerintah.html