Minggu, 30 Desember 2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 2



REVIEW 2
PENGUATAN USAHA KECIL MENENGAH DAN KOPERASI (UKMK) MELALUI PENDEKATAN KLASTER BISNIS
OLEH : H. ABDUL RASUL


Abstract
Cluster business approach is expected will be formed by a community in developed of UKMK, in the form of association group or in the organization. Three pillars of efficacy of supporting of dynamics cluster is the existence of support non financial (BDS), support financial for the activator of KSP/USP, and existence of association or instate becoming their representative. All the things will work in cluster, what is supported  by networkof information system becoming important instrument in existing activity. Development UKMK will work well if continuing to become the pure private sector organization with the market approach. This matter conducted function of to organization of construction UKMK in cluster function in more efficient and effective by running principle is profiting each other. As for development here in after can be conducted by replication centralwhich there have.

I. Pendahuluan 
Potensi yang sangat penting dan strategis dalam perekonomian nasional adalah sektor UKMK yang menyebar hingga keplosok pedesaan kontribusi UKMK juga amat  jelas. Usaha kecil dan Menengah yang jumlahnya dominan tersebut, mampu menyediakan ± 85,03persen lapangan kerja.hal ini berarti pada sektor dimana terbuka bagi masyarakat luas UKMK mempunyai sumbangan yang nyata. Sehingga kemampuan untuk melahirkan percepatan pemulihan ekonomi akan ikut  ditentukan oleh kemampuan menggerakkan UKMK.
Namun UKMK juga menghadapi berbagai permasalahan yang cukup krusial, setidaknya terdapat tiga permasalahan internal dan delapan permasalahan eksternal, yang merupakan problem klasik yang dihadapi UKMK.ktiga permasalahn internal tersebut adalah : (1) rendahnya kemampuan SDM; (2) ditinjau dari kosentrasi pekerjaan sumberdayanya; (3) kelembagaan usaha belum berkembang secara optimal dalam penyediaan fasilitas bagi kegiatan ekonomi rakyat.
Sementara kedelapan eksternal yang dimaksud adalah : (1) terbatasnya pengakuan dan jaminan keberadaan UKMK ; (2) kesulitan mendapatkan data yang jelas dan pasti tentang jumlah dan penyebaran UKMK; (3) Alokasi Kredit sebagai aspek pembiayaan masih sangat timpang, baik antar golongan, antar wilayah, dan antar desa-kota; (4) sebagian besar produk industri kecil memliki cirri atau karakteristik sebagai produk  fashion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek; (5) rendahnya nilai tukar komoditi yang dihasilkan; (6) terbatasnya akses pasar; (7) terdapatnya pungutan-pungutan atau biaya siluman yang tidak proporsional; (8) munculnya krisis ekonomi denga berbagai implikasinya.
Beberapa problem lain yang juga tak kalah seriusnya antara lain, mekanisme perencanaan dari atas kebawah yang tidak efektif untuk mengatasi detail-detail problematika factual yang dihadapi UKMK; perumusan program yang tidak terkait dengan pra kondisi dasar pemberdayaan ekonomi rakyat (yakni mentalitas entrepreneurship), masih adanya kelompok-kelompok kepentingan dilingkaran kekuasaan; sehingga jaringan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang masih kuat.
Sejak krisis moneter muncul, dan kemudian diikuti krisis ekonomi lebih luas, dampak tidak menyenangkan dialami pula di sektor UKMK.hal-hal yang tidak menyenangkan  tersebut antara lain: (1) tingginya bunga kredit, sehingga suplay kredit berkurang, berakibat pada kurangnya sektor produksi; (2) tingginya biaya impor bahan baku dan suku cadang, yang mengakibatkan meningkatnya biaya produksi, sehingga keperluan modal kerja meningkat; (3) tingginya biaya untuk peresmian, peralatan dan suku cadang, yang berakitan dengan teknologi; (4) Cash flow terganggu akibat lambatnya pembayaran utang; (5) nilai tukar mata uang asing yang masih volatile, meningkatkan resiko transaksi antar Negara.

II. LANDASAN KEBIJAKAN
Pengembangan Pendekatan Pemberdayaan
Pemerintah selalu mendukung UKMK. Mengingat kontribusinya yang signifikan atas lapangan kerja, inovasi dan pertumbuhan. Dukungan pemerintah tersebut bertujuan memajukan sektor UKMK, agar bergairah dan tmbuh secara dinamis. Namun demikian biasanya dukungan pemerintah terhadap UKMK tersebut, tidak berjalan secara optimal.
Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan peran pemerintah kurang memuaskan dalam pemberdayaan UKMK. Pertama, relevansi pembinaan terhadap UKMK terbatas. Maksudnya penyediaan jasa berlandaskan pandangan sempit tentang kebutuhan UKMK, yaitu lebih banyak di tentukan dari sisi pemberian layanan (supply driven) dan bukan karena pengetahuan tentang apa yang di perlukan UKMK. Kedua, jangkauan sasaran terbatas hal ini di sebabkan oleh ketergantungan pada subsidi da ketentuan jenis banrtuan pemerintah terhadap UKMK. Akibatnya jumlah perusahaan yang menerima bantuan menjadi terbatas, terutama oleh jumlah dana yang di anggarkan pemerintah. Ketiga, kesinmbungan yang lemah. Kemacetan program yang tengah di jalankan terjadi akibat ketergantungannya pada dana pemerintah dan sifat mekanisme pemberian bantuan, akibatnya fatal ketika antuan dana di berhentikan atau seringkali hanya berlaku sekali saja.
Berdasarkan dari beberapa hal diatas, kni telah di kembangkan wacana praktek terbaik. (bst practice) dalam konteks perkembangn UKMK yang dapat di terapkan diberbagai Negara. Pengembangan UKMK di bedakan kedalam dua aspek: financial dan non financial.
Meskipun Indonesia telah lama memiliki program pengembangan usaha kecil/industry kecil namun dirasakan masih belum efektif dan berkelanjutan. Untuk itu ada satu persyaratan penting yang selama ini kita baikan yaitu: Focused, Strategic dan Colective approach. Untuk emungkinkan pendekatan yang cost effective dan Demand driven maka hanya dapat dilakukan bila “Cluster of Small Buseness” dapat beroperasi dalam kawasan yang dekat antara satu dengan yang lainnya serta memiliki keterkaitan yang kuat sebagai suatu system yang produktif. Cluster adaumumnya merupakan kecenderungan spontan dari usaha sejenis untuk melakukan kegiatan yang salneg mendekati. Meskipun terdapat berbgai macam bentuk cluster yng dkembangkan seperti Pusat Inkubasi Teknologi, Teknologi Park, Lingkungan Industri Kecil, Kawasan Berikat dan lain-lain Maupin sifatnya embrional seperti sentra industry yang menjadi focus adlah membangun dinamika klaster sehingga kegiatan UKMK yang ada di dalamnya dapat mencapai kemajuan.

Dukungan Non-Finansial
Dukungan non-finansial terdapat tiga hal: menciptakan business development service(BDS) atau jasa pngembangan usaha yang efektif penggunaan teknologi secara tepat vbagi pegembangan UKMK: fasilitas akses teknologi informasi dan telekomunikasi. Pendektan best practices pemenuhan pelayanan aspek non-finansial, setidaknya harus mempertibangkan prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) Orientasi demand-side dan penyesuian terhadap kebutuhan pengguna ; (2) Subsidiarit (siapa dapat bekerja menghasilkan apa yang terbaik); (3) Terfokus, dengan pendekatan kolektis dan srategis; (4) Orintasi pasar dan bisnis; (5) Pengembalian ongkos (cost recovery); (6) subsidi silang dala pelayanan dan rekaan; (7) Brkesinambungan (financial dan kelembagaan) dan (8) Monitoring dan performance measurement.
Dalam rangka pengembangan BDS itu sendiri, di perlukan intervensi secra langsung, terutama dari pemerintah dan donor, sebgai upaya menghadapi kendala Institusional-Fundamental dan guna mengmbangkan pasar secara efektif.hal ini terkait dengan hambatan khas UKMK dan respon interpreneurshipnya secara tepat.
Penyedia BDS umumnya merupakan lembaga bisnis cari laba (for profit business) yang menyediakan jasa usaha secara langsung ke klien dengan suatu bayaran, atau d gabung dengan trasaksi komersial lainnya. Sedankan fasilitator BDS adalah lembaga internasional atau local yang menetapkan tujuan utamanya untuk mempromosikan pengembanganpasar local BDS. Cakupannya antara lain, beraneka ragam bagi penyedia BDS (misalnya, informasi, pendidikan mengenai potensi pembelia BDS). Fasilitator cari untung, tetapi prinsipnya harus dekat dan memahami car kerja pasar dan perusahaan meskpun mereka sendiri bukan pelaku langsung dalam pasar. Fasilitator BDS haruslah berada di luar pemerintah dan donor, meskipun harus bertanggung jawab kepada mereka, agar bisa berinteraksi secaa wajar dengan pelaku pasar.
Indicator pengembangan pasar, merupakan salah satu hal untuk mengukur kierja inervensi BDS di tingkt perusahaan, dan indicator pengukuran kinerja pada tingkat penyedia komersil BDS. Indicator pengembangan pasar, terkait dengan tiga dimensi pasar yang menjadi focus khusus dalam proses riset: ukuran, diversitas dan kemampuan bersaing, serta akses oleh kelompok yang kurang mendapat BDS.

Tipe Indikator Kunci Pengembangan Pasar
Strategi pengembangan BDS dalam konteks pengembangan UKMK, sebagaiman di uraikan di atas, sesungguhya merupakan embrio atas konsep klaster bisnis. Konsep klaster bisnis yang dimaksud dalam hal ini, setidaknya merupakan pendekatan baru, yang membedakan dengan dengan kebijakan-kebijakan  lama (controversial). Dengan demikian, ssungguhnya klaster bisnis bisa berkemang dengan tidak harus melibatkan intervensi langung pemerintah dan lembaga donor alam konteks pengembangan UKMK yang memang sudah seharusnya berorientasi bisnis.

Teknologi Pengembangan UKMK
Globalisasi dan Liberalisasi ekonomi dunia telah membuka kesempatanbagi perusahaan di seantero dunia, terutama Negara sedang berkembang, dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkstjsn tingkat kompetitifnya. Namun demikian, agaknya bagi UKMK masih terdapat kesulitan untuk mengakses, memanaatkan dan menguasai teknologi. Padahal dengan penguasaan atau akuisisi teknologi secara baik, akan di dapatkan efektifitas dan efisiensi dalam soal waktu, biya dan resiko, teruatam dalam mengembangkan perusahaan UKMK yeng professional.
Akuisisi merentang dalam berbagai bentuk, mulai ari aspek pembelanjaan (purchases), Franchising, Licensing hingga aliansi strategi antara perusahaan dengan pihak yang menguasai program-program teknologi dlam konteks transfer teknologi.
Penguasaan teknologi terkait dengan segala aspe yang menyertainya pengembangan UKMK, dari mulai pengadaan bahan baku, pengolahan dan peningkatan mutu produ, distribusi dan kelayakan atas komoditi pasar yang ada. Dengan demikian, diharapkan UKMK akan semakin efektif dan efesien, memenuhi kebutuhan skala local, bahkan jika memungkinkan kebutuhan dalam skala international.
Rintangan klasik dalam upaya penguasaan teknologi adalah kurangnya kapasitas local dan keahlian untuk menyeleksi, memperoleh, meghadapi dan mengasimilasi teknologi, seiring dengan keterbatasan dan ekurangan sarana financial, sebagaimana pula dalam penguasaan informasi secara baik. Padahal, biasanya UKMK bisa menentang kehadiran resiko lebih parah, bila mereka mampu melakukan inovasi yang didasarkan pada teknologi baru.
Walaupun memliki keterbatasan, formt baru yang dikmbangkan denga memakai teknologi yang tepat, merupakan awal yang baik bagi tumbuhnya pendapatan yang akan di peroleh perusahaan, baik dalam jangka panjang, maupun jangka pendek. Gambaran umum atas format baru yang dimaksud, terkait dengan kemampuan untuk mengambangkan produk baru, dengan melibatkan teknologi dan proses yang terkait dengannya, aau dengan memproduksi dan memasarkan produk baru tersebut.
Sedah menjadi catatan umum bahwa transfer teknologi menjadi proses penting dan merupakan kunci bagi perusahaan UKMK, dalam konteks penguatan dn pengembangan inovasi, serta kabilitas perusahaan dalam menumbuhkan industry dan kompetisi internasional. Dengan mempelajari teknologi, bagaimanapun, tidak akan menempatkan mereka dalam isolasi atau ketetutupan dengan yang lain. Lebih dari tiu, perspektif novasi teknologi membuat mereka mampu berinteraksi dalam dan antar perusahaan, dengan para supplier, para rekanan (clients), serta struktur pendukung local (Local Support Structures), seperti lembaga litbang dan produktivitas, lembaga kredit, universitas dan para pembuat kebijakan (Policy Maker).
Peran pemerintah dalam hal ini matlah signifikan. Pemerintah sebagai fasilitator, mengkinkan untuk menciptakan situasi kondusif bagi pengembangan dan penguasaan teknologi, seta merangsang berbagai inovasi atas penguasaan teknologi, yang utama adalah menumbuhkan semangat belajar untuk menguasai teknologi baru yang berkembang demikian cepat. Kendalanya, selama ini berbagai perusahaan dengan tingkat yang berbeda-beda mencoba mempelajari sendiri penguasaan teknologi sehingga hasilnya adalah kesulitan untuk mendapatkan strategi inovasi. Alam konteks ini unsure fleksibilitas memang penting, teruatam dalam konteks kebijakan dinamis. Dibutuhkan interaks antara penentuan kebijakan dengan actor UKMK dalam mengembangkan proses pengembangan UKMK berbasis teknologi ang terkait dengan investasi dan peasarn.
Pengembangan kapabilitas local untuk mentransfer teknologi dan invasi, di butuhkan kolaborasi, jaringan dan klaster. Hal ini memungkinkan perusahaan UKMK untuk memperhitungkan tingkat resiko dan biaya, dalam megakses pasar, baik yang terkait dengan perusahaan kecil, sedang (menegah) dan besar, juga dalam konteks tukar menukar informasi (sebagai contoh, dalam hal pengembangan teknologi dan pemasaran produk-produk alami) serta hubungan komersial.
Pendukung teknis dan komersial semisal, laboratorium litbang, pusat transfer teknologi, fasilitas control kualitas, dan agensi promosi ekspor, haruslah di kembangkan secara seksama. Demikian pula menyoal penciptaan desain dlam memperoleh dan memanfatkan informasi atas jasa teknologi, kaitannya dengan pengembangan UKMK. Dukungan atas dasar struktur teknis dan komersial di atas memerlukan identiikasi atas kebutuhan, kesesuaian, adaptasi dan aspek follow-up-nya dalam kontek post-transper teknologi. Dalam hal ni, masing-masing Negara berkembang berkesmptan untuk mengembangkan UKMK dengan selalu memperhatikan perkembangan teknologi ang ada, tentu saja, bila tak mau ketinggalan dengan yang lain.

Fasilitas Akses Teknologi dan Telekomunikasi.
Teknologi informasi dan telekomunikasi telah merambah ke sektor ekonomi, termasuk di dalamnya komoditi primer, manufaktur, dan jasa. Pentingnya penguasaan teknologi informasi dan telekomunikasi makin dirasakan manfaatnya, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dan kompetisi usaha yang makin dinamis. Teknologi informasi dan telekomunikasi memberi kesempatan pada perusahaan untuk memperoleh informasi yg signifikan bagi upaya mengembangkan usahanya, dan sebagai akibatnya bisa di capai optimalisasi efektiftas dan efisiensi usaha. Diakui perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, memicu upaya-upaya efektifitas dan efisieni usaha dan dengan demikian manfaatnya bagi perusahaan, tak saja mereka tetap eksis dan bertahan, melainkan di harapkan mampu melakukan inovasi dan langkah-langkah maju.
Dengan penguasaan dan pemanfaatan yang optimal akan teknolgi informasi dan telekomunikasi. UKMK berkesempatan untuk “memenangkan” kompetisi ekonomi global, terutama dari sudut penguasaan informasi. Mereka terpacu untuk mengembangkan kualitas produk berdasarkan standar internasional, serta membangun aliansi strategi dan hubunan kerjasama saling (cossbordrer partnership) antara perusahaan d berbagai Negara. Pemanfaatan internet secara optimal juga mampu menekan biaya yang signifikan bagi UKMK, terutama dalam mengiklankan (advertises) dan mempromosikan produk-produk dan kontrak antara buyer an suppliers dan berbagai tingkatan.
Penguasaan teknologi informasi dan telekomunikasi amat bermanfaat bagi pengembangan internal perusahaan, serta keperluan interconnections dengan pasar dan Supplier. Penguasaan teknologi informasi dan telekomunikasi, sesnungguhnya tidak anya terbatas pada kapabilitas teknis tetapi juga, yang lebih penting lagi adalah kaitannya dengan efektifitas perencanaan da kemampua organisasional. Pemerintah sebagai pihak fasilitator sudah selayaknya membantu mengembangkan infra-struktur teknologi informasi dan telekomunikasi, dan juga menciptakan berbagai aturan kebijakan yang konstruktif dan meransang inofasi serta berkepentingan untuk memasyratkan penguasaan teknologi informasi dan telekomunikasi pegembangan UKMK.

Dukungan Finansial  
Diatas telah di paparkan aspek non-finansial dalam pendekatan praktek terbaik pengembangan UKMK. Kini saatnya menyimak pendekatan praktek terbaik pada aspek financial. Dalam kontek ini di bahas hambatan utama pembiayaan UKMK dan eksitensi financial keterbtasannya.
1. Hambatan Utama Pembiayaan UKMK
Keterbatasan pembiayaan bagi pengembangan UKMK, merupakan persoalan klasik yang banyak di jumpai di Negara sedang berkembang. Hal itu mempengaruhi tingkat produksi dan pertumbuhannya. Dana –dana public yang disedikan Negara untuk mengembangkan UKMK di salurkan melalui lembaga financial khusus seperti misalnya bank pembangunan industry dan agrobisnis. Bank-bank komersial di harapkan mampu mendorong patisipasinya di sektor ini melalui kuota penjaminan, subsidi, pemasukan pajak, dan penjaminan terhadap kegagalan. Bank-bank pembangunan milik pemerintah di Negara-negara sedang berkembang telah menunjukan sedikit banyak kesuksesannyadalam memfasilitasi perkembangan UKMK. Bayak lembaga-lembaga pengembangan financial telah memungkinkan operasinya berorientasi profit untuk di terapkan pada UKMK. Banyak ahli menilai bahwa kegagalan program pemberian kreditangsung, disebabkan antara lain oleh keterbatasan pengaruh mereka ats kekuatan pasar yang tergantung pada tingkat suku bunga dan juga kurangnya mobilisasi tabungan dalam desain program kredit mereka. Ditambah lagi, dingara-negara yangkurang aktif dalam mengembangkan pasar capital mereka pun menggunakan modal amat terbatas yang dimilikinya untuk memulai dan menyambung usahanya.

2. Eksistensi Jasa Finansial dan Keterbatasannya
Berikut ini dijelaskan scara sinkat hal-hal berkaitan dengan jenis-jenis jasa financial serta beberapa hal yang meligkupinya antara lain:
a. Sektor Jasa Finansial 
Sektor jasa financial formal, terutama bank – bank komersial, menujukkan kesukaran dalam menumbuhkan UKMK dalam akses penguasaan modal kaital :
Laba yang sedikit atau tak ada sama sekali, bila berurusan dengan sektor IKMK.
Merupakan pasar yang tidak komplit (inclomete market ) untuk instrument financial, khususnya untuk utang jangka panjang
Membutuhkan waktu lama ], darilamanya negosiasi dan prosesnya hingga diseetuju 9approval)
Respon yang lambat dalam merubah kebutuhan ha k – hak dalam lingkungan yang berubah
Produk – produk financial yang berorientasi non pelanggan (non – custimezed) dan
Jasa jasa untuk kebutuhan individual
Halangan – halangan itu makin membuat kondisi lebih buruk di Negara – Negara sedang berkembang yang pasar modal finansialnya lemah, keahlian pengelola financial yang terbatas dn regulasi serta iklim politik yang tidak stabil.
b. Sektor – sektor jasa financial informal
Pembiayaan informal ternyata telah memainkanperan dan pengaruhnya yng luas dlam soal fiansial bagi UKMK di Negara – Negara sedang berkembang. Termasuk dalam hal ini ntara lain modal dari para pemberi hutang individual (individual moneylenders), dan asosiasi pemberi pinjaman dan perusahaan – perusahan mitra (partnership firm) sektor jasa financial dicirikan oleh :
Adanya fleksibilitas (keluwesan) da kecepatan (speed)
Memerlukan biaya – biaya tranksaksi yang inggi atau bersifat high transaction cost
Tingkat bunga yang melebihi rata – rata
Pinjaman berskala kecil dalam jangka waktu pendek
Pengembalian utang yang tinggi bagi peminjam yang mengandalkan prosedur tertutup, ketelitian dalam memonitor para peminjam, mengandalkan kedekatan dengan para peminjam dan adanya tekanan pada unsure ketelitian.
c. Pemisahan atas lembaga financial dana bank – bank pembangunan (development banks)
Banyak Negara yang telah mapan (established) memisahkan lembaga finansia mereka, dlam menyediaan kredit khusus bagi UKMK. Enampilan dari lembaga financial khusus bagi UKMK dan bank pembangunan dicirikan ole :
Kecilnya kemampuan menghasilkan lba (profitability)
Biaya administrasi yang tinggi
Ekspansi horizontal atas jasa ;jasa, termasuk asistensi teknikal, pelatihan dna sebagainya.
Ekspansi jasa jasa termasuk pinjaman dari perusahaa besar
Ketergantungan pada subsidi pemerintah, pembubaran (dissolution) atau likuidasi (liquidation)
d. Skema penjaminan
Beberapa lembaga financial internasional dan pemerintah yang memiliki skema garansi (penjmian) yang mapan (established) telah mampu mendorong bank – bank komersial meminjamkan danannya unruk pembangunan UKMK. Dengan remi 1 sampai dengan 3 persen akan tergransi hingga diatas 80%. Pengalaman atas skema penjaminan bagi UKM, menunjukkan masih banyak yang gagal dan sedikit yang sukses. Salah satu problem utamanya adalah persoalan kesinambungan aktivitas yang dijalankan, ang memakan waktu lama, apa lagi setelah memperoleh dana dari pemerintah dan lembaga donor. Dalam banyak kasus UKMK yang telah memperoleh dana pinjaman unuk investasi, ternyata tiak bisa memafaatkannya dengan baik.\, dengan demikian hal ini menumbuhkan tingkat resiko yang tinggi bagi penjaminnya.
e. Leasing
Leasing financial adalah sebuah persetujuan kontrak dimana UKMK dapat memanfaatkan asset yang ad dengan membayar sewa yang ditetapkan. Biasanya karena perusahaan leasing yang memiliki asset, maka uang sewa yang diberikan lebih dianggap sebagai biaya operasi ketimbang financing charge. Perusahaan leasing biasanya pula menekankan agar UKMK mampu mengelola cashflow-nya. Biasanya mereka mencadangkan 10% untuk biaya keamanan, dan akan berakhir setelah 3 hingga 5 tahun. Leasing, bagaimanapun merupakan salah satu cara bagi UKMK untuk memecahkan problema kebutuhan modal jangka menengah. Biasanya UKMK di Negara – Negara sedang berkembang menggantungkan keuntungan mereka pada penggunaan (atas manfaat ) transper teknologi yang ada, sehingga banyak membutuhkan kebutuhan financial jangka menengah.
f. Dana  Modal Ventura
Dna modal ventura adalah sebuah mekanime investai yang teriri dari modal equity dan asisteni manajerial untuk membutuhkan perusahaan. Sebagai target perusahaan untuk mengembangka produk dan jasa baru, penyedia modal ventura melakukan tugasnya dengan mengatasi kendala – kendala biaya UKMK.
Dalam rangka memperkuat perodalan UKMK terutama di permodalan UKMK, maka perlu dilaksanakan program perkuatan permodalan dan lembaga keuangan bagi UKMK melalui penyediaan Modal Awal dan Pendanaan (MAP). Tujuannya adalah untuk menstimulasi pengembangan permodlan UKMK melalui koperasi serta menggalang partisipasi sebagai pihak dalam pegembanga basis permodalan UKMK. Meliha pengalaman dan catatan – catatan keberhasilan atas fenomena klaster UKMK, maka tidak ada salahnya dan telah menjadi suatu yang tepat bila, strategi clustering bagi UKMK diterapkan di Indonesia. Apalagi dalam setahun dijalankannya konsep ini telah memperlihatkan bukti – bukti dan perkembangan yang cukup menggembirakan  dengan menggambungkannya dengan strategi best practices pengembangan UKMK yang telah diakui keunggulannya secara internasional, maka diharapkan dapat ditemukan strategi lusering yang tepat , rasional, eektif dan efsien.
Tentu saja, penerapan strategi klaster bisnis, memerlukan peran pemerintah, terutama dalam mendukung pihak – pihak yang menyediakan jasa pelayanan pengembangan sentra – sentra UKMK terpilih. Disadari bahwa perkembangan klaster sangat ditentukan oleh potensi pertumbuhan produksi klaster. Untuk menilai potensi pertumbuhan digunakan dua factor utama yaitu factor kesempatan bagi pertumbuhan klaster yang dapat dilihat dari kondisi permintaan dan penawaran, pesaing dan keterikatan industry, sementara disisi lain untuk tujuan pengembangan kemampuan perencanaan dan tindakan utuk menyambut (ation taking capacity) yang menilai kesiapan klaster untuk memeperoleh sentuhan dari luar.

PENUTUP
Dengan pendekatan ini dharapkan akan terbentuk sebuah komunitas dalam pengembangan UKMK, dalam bentuk asosiasi, perhimpunan atau dalam bentuk organisasi lain. Karna sifatnya Pembinaan maka lembaga ini merupakan lembaga non rofit yang terdiri dari para stakeholder. UKMK yang melakukan pengembangan secara mandiri .
Perlu diingat bahwa tiga pilar keberhasilan penopang dinamika adalah adanya dukungn non financial(BDS), dukungn financial unuk penggerak (KSP/USP), dan adanya asosiasi atau lembaga yang menjadi representasi/perwakilan mereka. Kesemuanya itu akan bekerja dalam klaster, yang didukung oelh jaringa system informasi yang menjadi instrument peting dalam penyelesaian kegiatan-kegiatan yang ada.
Karena itu proses pengembangan akan berjalan baik apabila berlanjut menjadi lembaga swasta murni, dengan pendekatan pasar. Hal ini dilakukan agar fungsi kelembagaan pembinaan UKMK did lam Klaster berfungsi secara lebih efisien dan efektif dengan menjalankan prinsip saling menguntungkan. Adapun pengembangan selanjutnya dapat dilakukan dengan replikasi terhadap sentra-sentra yang telah ada.

NAMA          : Sarah Alifah
KELAS/NPM : 2EB09/27211891
TAHUN         : 2011-2012

Sabtu, 29 Desember 2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 5



REVIEW 9
EVALUASI PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PADA KOPERASI PONDOK PESANTREN
Diringkas oleh : Burhanuddin R.



V. Kesimpulan dan Rekomendasi
5.1.    Kesimpulan

  1. Pesantren memiliki landasan ideal dan praktis yakni sebagai bagian dari upaya kegiatan pengembangan dalam proses belajar mengajar di lingkungan warga pesantren. Kopontren juga berfungsi sebagai faktor penopang bagi penumbuhan ekonomi Pesantren yang berakar pada santri dan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Berdasarkan pemikiran ini Diklat Perkoperasian akan menjadi salah satu aktivitas yang dapat membantu pengembangan ekonomi pesantren.
  2. Tingkat akselerasi pertumbuhan dan perkembangan Kopontren terkait erat dengan partisipasi masyarakat sekitarnya dalam mendukung kegiatan usahanya. Hal ini berarti Diklat Perkoperasian selayaknya mengarah pada jenis-jenis pelatihan yang menopang program usaha Kopontren.
  3. Dalam prakteknya Diklat Perkoperasian yang pernah diselenggarakan oleh berbagai penylenggara, masih memiliki celah-celah kekurangan. Dari sisi internal adalah kurikulum berupa materi pealtihan kurang sesuai dengan ushaa Kopontren, ketidakseimbangan antara penyampaian teori dan praktek lapangan, kompetensi pelatih/instruktur yang belum sepadan dengan kepentingan usaha koperasi pesantren, rentang waktu pelatihan yang belum sejalan dengan harapan peserta. Selanjutnya, dari sisi eksternal adalah kurangnya pemupukan modal usaha Kopontren pasca Diklat serta minimnya program pendampingan dalam hal pemasaran, dan penguatan jaringan kemitraan Kopontren terhadap sentra industry di sekitar Pesantren. Disamping itu pihak peserta dan pelatih/instruktur mengeluhkan minimnya insentif selama pelatihan berlangsung. Sementara pihak manajer dan pejabat dinas mengeluhkan hal yang sama yakni minimnya anggaran biaya pelatihan.
  4. Kecenderungan ekonomi masyarakt di Indonesia sekarang ini mengarah kepada pola syariah. Pihak koperasi pesantren membutuhkan pengayaan konsep Koperasi Pola Syariah yang lebih mendalam sehingga tidak ketinggalan dari pola perbankan konvensional.
  5. Pelatihan Koperasi di masa mendatang sepatuhnya merupakan hasil pilihan yang kompromi diantara berbagai kalangan mulai dari pihak penyelenggara/instansi terkait, peserta dan pengelola koperasi pesantren, perguruan tinggi, LSM dan lembaga keuangan terkait. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa elemen yang berhubungan dengan input, proses, output, outcome dan impact merupakan tahapan-tahapan yang tidak boleh lepas dari semua stakeholders.
  6. Jaringan asosiasi Kopontren merupakan satu kekuatan organisasi yang dapat digerakkan sebagai wadah yang mampu mendukung sinergi pengembangan Kopontren dalam mengatasi segala permasalahan Kopontren di tingkat nasional, regional danlokal.
  7. Indikator keberhasilan dan kekurangberhasilan pelatihan bagi Kopontren tidak saja ditentukan oleh tingkat pengorganisasian pelatihan selama proses belajar-mengajar dalam pelatihan. Akan tetapi juga oleh hasil pembinaan pasca pelatihan. Oleh karena itu Diklat Perkopersian yang selama ini dilaksanakan oleh berbagai pihak patut diteruskan dengan melakukan berbagai penyesuaian dan perbaikan.


5.2.    Rekomendasi
          Beberapa rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Kementrian KUKM adalah sebagai berikut :

  1. Kementrian KUKM perlu mengupayakan kerjasama pembinaan Pesantren dengan Departemen Agama dalam hal pengembangan modal dan saran KOpontren. Dengan kata lain pasca pelatihan, KOpontren secara selektif patut diberi suntikan modal untuk peningkatan diri(self sustaining growth) untuk aktivitas  usahanya.
  2. Cakupan peserta Diklat Perkoperasian perlu diperluas dan tidak terfokus pada Pengurus Kopontren dan Pengelola Pesantren saja, kemudian secara khusus atau periodic ditujukan kepada kalangan sendiri.
  3. Agar berhasil pelatihan koperasi secara intensif diefektifkan oleh alumni peserta Diklat dalam mengembangkan Kopontren, maka diperlukan upaya perumusan strategi system monitoring dan penyuluhan yang berkesinambungan dari pihak Kementrian KUKM pasca pelatihan.
  4. Perlu penelitian lanjutan tentang respons masyarakat terhadap Kopontren untuk mendapatkan perspektif Kopontren di tengah masyarakat.
  5. Pembinaan Kopontren harus diupayakan secara berimbang antara Pesantren wilayah pertanian, perikanan, Aneka jasa, kerajinan dan ketrampilan teknis, dan lain-lain. Diperlukan pula fasilitas pembentukan jaringan kemitraan dengan sentre-sentra industry di sekitar pesantren. Sehingga konsep koperasi dapat dituangkan kedalam wilayah usaha yang lebih luas. Dengan demikian Kopontren dapat lebih berperan dalam mengantisipasi tengkuak atau praktek ijon pada masyarakat sekitar Pesan tren.
  6. Secara periodic ada baiknya diadakan pertemuan antara pihak Kementrian KUKM, Pihak Manajemen Industri dengan Kyai dan PEngelola Kopontren untuk member penguatan yang berkelanjutan tentang urgensi koperasi di Pesantren. Dengan demikian sebahagian ekonomi tidak tergantung pada system moneter tapi pada mekanisme produksi serta pasar local.

NAMA          : Sarah Alifah
KELAS/NPM : 2EB09/27211891
TAHUN         : 2011-2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 5


Review 8
EVALUASI PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PADA KOPERASI PONDOK PESANTREN
Diringkas oleh : Burhanuddin R.


VII. Hasil dan Pembahasan Kajian 
Profil Kopontren di Lokasi Sampel
Dari hasil sego setting wilayah penelitian, data kajian diperoleh wilayah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, dan secara keseluruhan meliputi beberapa daerah tingkat dua yaitu, Kabupaten Sukabumi, Tasikmalaya, Subang, Cirebon, Bekasi, Madiun, Kediri, Malang, Situbondo dan Jombang. Dari segi kualitas, jumlah Kopontren di Indonesia menurut data Proyek Peningkatan Ponpes Departemen Agama terdapat sekitar 1.400 unit dan tidak kurang dari 30 persen berada di Provinsi Jawa Timur, kemudian sekitar 17 persen diantaranya berlokasi di Jawa Barat. Khusus di provinsi Jawa Timur, sebanyak 53 persen ponpes berada di lokasi pemukiman, sekitar 23 persen berlokasi di daerah pertanian, 15 persen di daerah pegunungan, masing-masing sekitar lima persen di daerah tepian sungai dan di kawasan pantaidua persen didaerah industri dan kurang dari satu persen berada di daerah pedalaman. Sedangkan di Provinsi Jawa Barat, sekitar 47 persen berdekatan dengan lokasi pemukiman, 32 persen berlokasi di daerah pertanian, kemudian disusul 17 persen didaerah pegunungan, masing-masing sekitar 3 persen di daerah tepian sungai dan si kawasan pantai, dua persen di daerah industry dan kurang dari satu persen berlokasi di daerah pedalaman. Hal ini mengindikasikan potensi Kopontren untuk berinteraski dengan masyarakat di sekitarnya ternyata cukup besar.

Aspek Jenis Pelatihan
Kategori Diklat yang diselenggarakan untuk Kopontren terbagi atas dua, yakni pelatihan untuk Pengurus Kopontren dan Pimpinan Ponpes, kemudian pelatihan untuk Pengurus Kopontren dan Pimpinan Ponpes, kemudian pelatihan untuk Pelatih Manajer, dan Pejabat Dinas/Pembina. Sedangkan jenis pelatihan yang telah dilaksanakan Kementrian KUKM adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.

Tabel 1. Jenis-jenis pelatihan yang telah diselenggarakan


Jenis Pelatihan ini adalah akumulasi dari Diklat yang pernah diikuti, dan tidak semua responden mengikuti seluruh jenis pelatihan tersebut.
Berdasarkan sebaran data untuk jenis pelatihan yang pernah diikuti diperoleh gambaran sebagai berikut :
Diklat Kewirausahaan diikuti oleh 65 orang anggota kopontren (40,1 persen), Pelatihan untuk Pengelola Koperasi sejumlah 54 orang (33 persen), Manajemen Simpan PinjamPola Syariah 52 orang (32,1 persen), selebihnya frekuensi intensitasnya kurang dari 10 persen.
Pimpina Ponpes yang mengikuti jenis pelatihan Kewirausahaan sejumlah 18 orang(56,3 persen), MAnajemen Simpan Pinjam POla Syariah 16 orang(50,0 persen), selebihnya frekuensi intensitas keikutsertaannya kurang dari 20 persen.
Pengurus Kopontren yang mengikuti jenis Pelatihan Manajemen Keuangan Koperasi sebanyak 36 orang(49 persen), Kewirausahaan sejumlah 32 orang (43,2 persen), Pelatihan Usaha Simpan Pinjam 54 orang(33 persen), Manajemen Simpan Pinjam Pola Syariah 52 orang(32,1 persen), selebihnya frekuensi intensitas keikutsertaannya kurang dari lima persen.
Pelatih yang menyatakan jenis pelatihan yang pernah dilaksanakan Manajemen Keuangan Koperasi dan Kewirausahaan sejumlah 18 orang(62,1 persen), Bisnis/Strategi Pengembangan Usaha sejumlah 15 orang (51,7 persen), Pelatihan untuk Pengelolaan Koperasi 13 orang(44,8 persen), selebihnya frekuensi intesitas pelaksanaannya kurang dari 10 persen.
Manajer Pelatihan seluruhnya telah melaksanakn jenis pelatihan Manajemen Keuangan Koperasi sejumlah 12 orang(100 persen), Kewirausahaan sejumlah 8 orang(66,7 persen), Bisnis/Strategi Pengembangan Usaha dan Pelatihan untuk Pengelola Koperasi sejumlah 7 orang (58,3 persen).

Asepek Jenis Pelatihan yang Mendukung Usaha Kopontren
         Berdasarkan sebaran data dari hasil penelitian ini dapat dideskripsikan sebagai berikut :

  1. Peserta Pelatihan yang menyatakn jenis pelatihan yang mendukung usaha Kopontren: Kewirausahaan sejumlah 54 dari 162 orang (33.3 persen), Manajemen Simpan Pinjam Pola Syariah 52 orang (32,1 persen), selebihnya menyatakn kurang mendukung usaha Kopontren.
  2. Pimpinan Ponppes yang menyatakan jenis pelatihan yang mendukung usaha Kopontren : Manajemen Simpan Pinjam Pola Syariah 19 orang (59,4 persen), Kewirausahaan 16 orang (50 persen), selebihnya menyatakan kurang mendukung.
  3. Pengurus Kopontren yang menyatakan jenis pelatihan yang mendukung usaha Kopontren : Manajemen Keuangan Koperasi sejumlah 42 orang (56,8 persen), Manajemen Simpan Pinjam Pola Syariah 32 orang(43,2 persen), selebihnya menyatakan kurang mendukung.
  4. Pelatih yang menyatak jenis pelatihan yang pernah dilaksanakan dan mendukung usaha Kopontren : Pelatihan Perkoperasian sejumlah 19 orang (65,5 persen), Kewirausahaan sejumlah 17 orang (58,6 persen), selebihnya frekuensi intesitas jawabannya kurang.
  5. Manajer Pelatihan : yang menyatakan jenis pelatihan yang pernah dilaksanakan dan mendukung usaha Kopontren : Manajemen Keuangan Koperasi sejumlah 8 orang (66,7 persen), Kewirausahaan sejumlah 7 orang (58,3 persen)
  6. Rata-rata PEjabat Dinas menyatakan jenis pelatihan yang mendukung usaha Kopontren adalah : Manajemen Simpan Pinjam POla Syariah sejulah 8 orang (57,1 persen), Bisnis Plan/Strategi Pengembangan dan Manajemen Keuangan Koperasi sejumlah 7 orang (50 persen)


Aspek Kendala Pelatihan
         Intensitas jawaban responden dalam menjawab kendala dari segi input yang pernah mereka alami selama mengikuti pelatihan dapat dinarasikan bahwa sebagian besar responden menjawab sebagai berikut :
Tidak seimbangnya antara Penyampaian Teori dan Praktik Lapangan sejumlah 158 orang (48,9 persen)
Tugas Praktik Lapangan Kurang Diperhatikan, sejumlah 147 orang (45,5 persen)
Materi Kurang Mengarah Pada Pengembangan Usaha Kopontren sejumlah 115 orang (35,5 persen)


Aspek Penyelenggaraan Pelatihan
Menurut responden dari kalangan pesantren, penyelenggara pelatihan koperasi yang pernah mereka ikuti adalah : Dinas Koperasi tingkat Provinsi, Balatkop, Pemda Provinsi, Kementrian KUKM, LSm Perguruan Tinggi dan Pengurus Kopontren itu sendiri. Berdasarkan sebaran data yang diperoleh dapat dideskripsikan sebagai berikut.

  • Dilakssanakan oleh Balatkop, sejumlah 146 orang (45,2 persen)
  • Dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kotamadya, sejumlah 131 orang (40,6 persen)


Aspek Penyelenggaraan Pelatihan Terbaik
Intesitas jawaban responden dalam menjawab penyelenggaraan pelatihan terbaik dinarasikan sebagai berikut :

  • Dilaksanakan oleh Baltkop, sejumlah 162 orang (50,2 persen)
  • Dilaksanakn oleh Pemda kabupaten/Kotamadya, sejumlah 65 orang (20,1 persen)


Aspek Dampak Pelatihan
Dampak pelatihan bagi Kopontren dapat dinilai oleh responden dari sisi pelaksanaan tugas atau pekerjaan yang paling terlaksana dengan lebih baik di lingkungan Kopontren. Dari hasil penilaian ini ternyata sebagian besar reesponden menjawab :
Pengelolaan Usaha Sipan Pinjam menjadi lebih baik, sejumlah 113 orang (35 persen)
Pengeloalaan Administrasi/Tata Usaha Kopontren menjadi lebih baik, sejumlah 63 orang(19,5 persen)

Aspek Saran dan Harapan Terhadap Pelatihan
Dari hasil penelitian ini diperoleh rata-rata terbesar jawaban responden yang menilai bahwa pihak yang dianggap mampu meningkatkan ketrampilan dan pengembangan bagi Kopontren adalah yang dilaksanakan dalam bentuk kerjasama antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Otonomi Daerah setempat. Sedangkan dari sisi penyelenggara diklat non pemerintah sejumlah 216 orang (66,9 persen) member jawaban bahwa yang diharapkan memberikan pelatihan bagi Kopontren adalah Dekopin dan Perguruan Tinggi (83 orang atau 2,7 persen). Terkait dengan Program Pelatihan, tanggapan responden terhadap perbaikan atau penyempurnaan yang perlu di antisipasi adalah sebagai berikut :

  1. Mutu Pelatih, dari sejumlah 164 responden ( 50,8 persen)
  2. Uang saku PElatihan, sejumlah 161 orang (49,8 persen)
  3. Anggaran Biaya, sejumlah 154 orang (47,7 persen)
  4. Kurikulum Pelatihan, sejumlah 140 orang (44 persen)
  5. Metode Pelatihan, sejumlah 140 orang (43,3 persen)
  6. Kelengkapan Peralatan Pelatihan, sejumlah 130 orang (40,2 persen)
  7. Bahan-bahan Pelatihan, 109 orang (33,7 persen)
  8. Waktu Pelatihan, 105 orang (32,5 persen)

         Mengenai waktu atau lama pelaksanaan Diklat bagi Kopontren, rata-rata responden (147 orang atau 45,5 persen) menjawab lama pelaksanaan pelatihan yang efektif dan diinginkan adalah tidak lebih dari tujuh hari(1 minggu).

Analisis Hubungan antara Input Pelatihan dengan Hasil Pelatihan Ditinjau dari Kinerja Kopontren
Pengukuran dilakukan dengan probabilitas uji Vhi-Square dan hasil uji menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara input pelatihan yang diterima dengan kinerja Kopontren. Input pelatihan dimaksud adalah materi, metode, teori, praktek lapangan, sarana dan prasarana pelatihan, format pelaksanaan pelatihan dan pengembangan wacana koperasi yang berhubungan dengan kemapuan peserta, mudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab serta menyesuaikan diri dengan lingkungan usaha Kopontren atau instasi lain
        Tingkat keeratan Hubungan Input Pelatihan dengan Hasil Pelatihan daeri segi kinerja Kopontren, diperoleh dari nilai koefisien kontingensi diantara dua variable sebesar 0,476 yang berarti hubungan anatara kedua variable memiliki tingkat keberlakuan ini menyatakan bahwa kemungkinan (probabilita) keberlakuan hubungan dengan nilai 0,476 adalah sebesar 99,99 persen.
        Analisis Hubungan Antara Input Pelatihan dengan Pengetahuan Perkoperasian Pasca Pelatihan, dilakukan melalui uji Chi-square. Hasil analisis menyajikan kesimpulan bahwa terdapat hubungan anatara input pelatihan yang diterima dengan pengetahuan Perkoperasian Rsponden PAsca Paltihan. Artinya, Materi, metode, teori, praktek lapangan, sarana dan prasarana pelatihan, format pelaksanaan pelatihan dan pengembangan wacana koperasi berhubugan dengan pengelolaan usaha jasa dan barang, simpan pinjam, penjualan/pemasaran pengelolaan bahan baku, pendidikan dan latihananggota Kopontren, administrasi dan tata usaha, pengelolaan teknik produksi, keuangan dan pergudangan.
        Tingkat keeratan kedua variable tersebut diperoleh dari nilai koefisien kontingensisebesar 0,458 yang berarti hubungan anatara kedua variable me iliki tingkat yang cukup/sedang, dengan tingkat keberlakuan sebesar 0,001. Tingkat keberlakuan ini menyatakan kemungkinan (probabilita) keberlakuan hubungan dengan nilai sebesar 0,459 adalah 99,99 persen.
Nalisi Hubungan Antara Input Pelatihan dengan Sosialisasi Pengetahuan Perkoperasian Pasca Pelatihan, berakhir pada kesimpulan bahwa tidak terdapat hubungan antara input pelatihan yang diterima dengan Sosialisasi responden terhadap Pengetahuan Perkoperasian yang telah diterima. Artinya materi, metode, teori, praktek lapangan, sarana dan prasarana pelatihan, format pelaksanaan pelatihan dan pengembangan wacana koperasi tidak berpengaruh terhadap upaya penerapan hasil pelatihan perkoperasian bagi warga peasantren lainnya.
         Tingkat keeratan kedua variable ini diperoleh dari nilai koefisien kontingensi yakni sebesar 0,309 yang berarti hubungan antara kedua variable memiliki kekuatan cukup/sedang, dengan tingkat keberlakuan sebesar 0,456. Tingkat keberlakuan ini menyatakan kemungkinan (probabilita) keberlakuan hubungan dengan nilai sebesar 0,456 adalah 54,5 persen
         Analisi Input Pelatihan dengan Tingkat Partisipasi Masyarakat (kemitraan Koperasi) memberikan kesimpulan bahwa terdapat hubungan antara input yang diterima dengan Partisipasi Masyarakat terhadap Kopontren (Kemitraan Kopontren). Artinya materi, metode, teori, praktek lapangan, sarana dan prasarana pelatihan, format pelaksanaan pelatihan dang pengembangan wacana koperasi berpengaruh terhadap upaya perluasan mitra kerja usaha (partisipasi masyarakat) Kopontren.
         Tingkat keeratan kedua variable ini diperoleh dari nilai koefisien kontingensi yakni sebesar 0,015 yang berarti hubungan antara kedua variable memiliki kekuatan cukup/sedang, dengan tingkat keberlakuan sebesar 0,015. Tingkat keberlakuan ini menyatakan kemungkinan (probabilita) keberlakuan hubungan dengan nilai sebesar 0,015 adalah 98,5 persen.
Analisis Input Pelatihan dengan Tingkat Partisipasi Masyarakat (kemitraan Koperasi) memberikan kesimpulan bahwa adanya hubungan antara input yang diterima dengan proses belajar mengajar selama pelatihan perkoperasian berlangsung. Artinya materi, metode, teori, praktek lapangan, sarana dan prasarana pelatihan, format pelaksanaan pelatihan dang pengembangan wacana koperasi berpengaruh terhadap kesempurnaan proses belajar mengajar yang dialami peserta selama pelatihan berlangsung (training on going process).
        Tingkat keeratan kedua variable ini diperoleh dari nilai koefisien kontingensi yakni sebesar 0,710 yang berarti hubungan antara kedua variable memiliki kekuatan cukup/sedang, dengan tingkat keberlakuan sebesar 0,001. Tingkat keberlakuan ini menyatakan kemungkinan (probabilita) keberlakuan hubungan dengan nilai sebesar 0,000 adalah 99,99 persen.
        Analisis Input Pelatihan dengan Tingkat Partisipasi Masyarakat (kemitraan Koperasi) memberikan kesimpulan bahwa tidaka ada hubungan antara input pelatihan yang diterima dengan pembinaan hasilpelatihan perkoperasian yang ada. Artinya materi, metode, teori, praktek lapangan, sarana dan prasarana pelatihan, format pelaksanaan pelatihan dan pengembangan wacana koperasi tidak gigih mengupayakan pembinaan hasil penyuntikan modal usaha bagi Kopontren yang mengalami kesulitan, pembinaan mutu hasil usaha, jaringan pemasaran dan kedisplinan.
        Tingkat keeratan kedua variable ini diperoleh dari nilai koefisien kontingensi yakni sebesar 0,628 yang berarti hubungan antara kedua variable memiliki kekuatan cukup/sedang, dengan tingkat keberlakuan sebesar 0,053. Tingkat keberlakuan ini menyatakan kemungkinan (probabilita) keberlakuan hubungan dengan nilai sebesar 0,628 adalah 94,7 persen.
        Analisis terhadap hubungan anatara Input Pelatihan dengan Sikpa Untuk Pelatihan Mendatang, memberikan suatu kesimpulan bahwa tidak terdapat hubungan antara input pelatihan yang diterima dengan sikap untuk pelatihan yang diterima dengan sikap untuk platihan perkoperasian mendatang. artinya materi, metode, teori, prkatek lapangan, sarana dan prasarana pelatihan, format pelaksanaan pelatihan dan pengembangan wacana koperasi tidak memiliki perbedaan yang mendasar diantara sesama responden dari pelbagai pihak tentang memandang urgennya pelatihan sejenis dilanjutkan untuk masa yang akan datang. dengan kata lain umumnya responden memandang pelatihan perkoperasian masih perlu dlanjutkan dengan banyak perbaikan.
         Adapun nilai koefisien yang menjadi indikator tingkat keeratan kedua variabel tersebut adalah sebesar 0,264 yang berarti hubungan antara kedua variabel memiliki tingkat kekuatan yang rendah, dengan tingkat keberlakuan sebesar 0,310. Tingkat keberlakuan ini menyatakan kemungkinan (probabilita) keberlakuan hubungan dengan niali sebesar 0,264 adalah 69 persen pada populasi responden penelitian.
         Dinilai dari hubungan variabel-variabel dan tingkat ketepatan hipotesis tersebut, terdapat makna bahwa input tercapai manakala peserta, pelatih, materi sesuai dengan persyaratan kompetensi dasar. Sementara itu proses akan menopang program apabila metode, alat bantu (media), penggunaan waktu serta sarana relevan. output melukiskan penguasaaan pengetahuan dari peserta pelatihan. Outcome diperlihatkan oleh ketrampilan peserta mengeloal pesantren, impact terlihat dari perkembangannya dan peningkatan peran masyarakat sekitar terhadap kehidupan koperasi.
         Dalam Penyusunan Program sebaiknya terlebih dahulu diselenggarakan semiloka bersama stakeholder (Kopontren) dan perguruan tinggi terkait sehingga program menyentuh kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelatihan (Botton Up Oriented). Tempat pelatihan sebaiknya diadakan secara bergilir di pesantren-pesantren yang meiliki Kopontren dengan perkembangan positif dan memiliki fasilitas untuk penginapan bagi sejumlah peserta. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan Diklat tidak terkesan terlalu formal dan penuh keakraban. Di sisi lain pendekatan tersebut memungkikan pengenalan dari dekat terhadap kegiatan Kopontren setempat sehingga dapat menjadi pendorongan serta acuan bagi peserta dari Pesantren lain.
         Bagi peserta pelatihan yang breprestasi hendaknya diberikan semcam rewards seperti pembinaan dan bantuan untuk pemupukan modal usaha serta perluasan jaringan kemitraan dan pemasaran. Pelatihan perkoperasian memerlukan perbaikan program pelatihan dengan focus pada perbaikan kurikulum pelatihan, mutu atau kopotensi pelatih/instruktur, seta rentang waktu pelatihan sekita tujuh hari (satu minggu). Pihak Kementrian KUKM hendaknya mensponsori efektifitas jaringan keorganisasian Kopontren sehingga terdapat peluang untuk meningkatkan sinergi pengembangan Kopontren dengan saling member informasi tentang potensi pengembangan masing-masing anggota.


NAMA             : Sarah Alifah
KELAS/NPM    : 2EB09/27211891
TAHUN            : 2011-2012







REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 5

Review 7
EVALUASI PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PADA KOPERASI PONDOK PESANTREN
Dirigkas oleh : Burhanuddin R.

Abstract
This study was conducted in the province of West Java and East Java pertaining with progress of Islamic Boading School for Coorperative after implementing the training and education program. This article is briefly exploring the effectiveness of coorperative training and education program. Some weakness were found during the study and several serious action to overcome. But study also revealed many interesting facts that could be used in empowering the cooperatives in the specific circumstances.

Pendahuluan
Pondok Pesantren (PonPes) adalah salah satu lembaga pendidikan islam tertua di Indonesia, keberadaan dan perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa telah diakui oleh masyarakat. Dalam perkembangannya Pondok Pesantern berfungsi sebagai pusat bimbingan dan pengajaran ilmu-ilmu agama islam (tafaqquh biddin) telah banyak melahirkan ulama, tokoh masyarakat dan mubaligh. Seiring dengan laju pembangunan dan tuntutan zaman serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, PonPes telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan peran dan sekaligus memberdayakan potensinya bagi kemaslahatan lingkungannya. Salah satu bentuk adaptasi nyata yang telah dilaksanakan adalah pendirian koperasi dilingkungan Ponpes dan dikenal dengan sebutan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren). Keberadaan gerakan koperasi di kalangan pesantren sebenarnya bukanlah cerita baru, sebab pendiri koperasi pertama dibumi nusantara adalah Ptih Wiriatmadja, seorang muslim yang sadar dan menggunakan dana masjid untuk mengerakan usaha simpan pinjam dalam menolong jamaah yang membutuhkan dana. Tumbuhnya gerakan koperasi di kalangan santri merupakan salah satu bentuk perwujudan dari konsep ta’awun (saling menolong), ukhuwah(persaudaraan), tholabul ilmi (menuntut ilmu) dan berbagai aspek ajaran Islam lainnya.
Eksistensi Kopontren dapat ditijau melalui tiga dimensi yaitu sebagai pendukung mekanisme kehidupan ekonomi Ponpes, sebagai pembinaankader koperasi pedesaan dan sebagai simulator sosiooekonomi masyarakat di sekitar Ponpes. Dewasa ini, Kopontren telah berkembang dan menjadi semacam reprementasi lembaga ekonomi santri yang di inisiasi secara bottom up dengan cirri kemandirian yang khas.
Sejalan dengan itu, Kementrian KUKM memberika atensi yang sama kepada koperasi lainnnya melalui penyelenggaraan Diklat bagi beberapa Kopontren di sekitar wilayah Bekasi dan Bogor. Program yang diterapkan bertujuan untuk memperkokoh kapasitas internal Kopontren dalam melayani anggotanya yaitu para santri dan masyarakat sekitarnya. Setelah berjalan dalam dalam kurun waktu tertentu, dipandang perlu untuk mengamati dan mengevaluasi sejauhmana hasil diklat diimplementasikan dalam pengelolaan organisasi Kpontren. Naskah ini menyajikan ringkasan atas hasil kajian dimaksud.

Dimensi Permasalahan
Berdasarkan hasil preliminary research ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut.
Beberapa Kopontren belum menunjukkan perubahan kinerja dan keragaman yang signifikan setelah mengikuti diklat.
Perluasan pangsa belum berhasil dilakukan dan masih terbatas kepada segment tertentu khususnya para santri di lingkungan sendiri.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana anggota masih belum efektif dan kurang trannsparan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pertanyaan pokok penelitian (Mayor Research Question) adalah “Mengapa Kpontern yang sudah mengikuti Diklat Perkoperasian belum secra maskimal dalam mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan yang didapat dari pelatihan?” Adapun pertanyaan khusus penelitian (Minor Research Questions) adalah :
  • Bagaimana bentuk dan jenis program diklat yang dibutuhkan untuk pembinaan Kopontren?
  • Sejauh manakah efektifitas program dilat dalam menunjang pertumbuhan Kopontren?
  • Upaya apa saja yang perlu dilakuakn untuk meningkatkan kinerja Kopontren?
  • Bagaimana pandangan warga masyarakat sekitar pesantren terhadap keberadaan Kopontren?
  • Apakah faktor-faktor keberhasilan maupun kegagalan dalam penyelenggaraan Kopontren?

Tujuan dan Manfaat Kajian
Tujuan kajian
         Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan diklat perkoperasian di lingkungan Kopontren;
Mrumuskan model dan system evaluasi diklat perkoperasian yang ideal di lingkungan Kopontren

Manfaat Kajian
Tersedianya bahan dan data tentang kondisi empiric Kopontren yang dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan pembinaan Koperasi di lingkungan Ponpes.

Lokasi Kajian
Berdasarkan peta penyelenggaraan Diklat Perkoperasian, maka lokasi kajian ditetapkan di wilayah provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.

Teknik Pengumpulan Data
Data primer dihimpun melalui seperangkat instrument (kuisioner) terstruktur dalam bentuk interview guide dengan opsi tertutup dan terbuka, dan peluang argumentasi/alasan responden atas setiap jawaban yang diberikannya.

Populasi dan Teknik Penarikan Sampel
Populasi dalam penelitian kajian evaluasi ini adalah Kopontren yang berlokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat yang telah mengikuti program diklat dari Kementrian KUKM. Adapun teknik penarikan sampel dilakukan secara sengaja (purposive sampling method). Hal ini didasarkan pada pertimbangan klasifikasi dan karakteristik Kpontren yang antara lain adalah jenis usaha dan jjumlah santri.

NAMA           : Sarah Alifah
KELAS/NPM  : 2eb09/27211891
TAHUN          : 2011-2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 1


Review 1


Pengembangan Korporasi sebagai Pelaku Ekonomi di Indonesia
Oleh : Syahid Abidin

Abstract : As a matter of fact economic actors in Indonesia are very plural, both regarding the existence in its acitivities regulation and its institutional position. The lowest level usually consists of individual actors with relatively limited capital. At the upper middle level we may fid several forms of business institution, and cooperative as corporation. Limited company must  have more ability to develop itself than other technology, skill and management as internal factors, in addition to the external ones-play an important role for developing a company. External factors include the provision of business athmosphere, conduciveness, and supporting facilities. Both factors may combine into a synergy in order to reach certain development peak.

Didalam kondisi positif para pelaku ekonomi pada umumnya pasti dapat mengembangka diri sesuai dengan perencanaan internal masing-masing institusi. Pengembangan tersebut dapat tercapai dengan sangat baik dan sehat apabila dengan kondisi lingkungan juga memberi dukungan, baik suasana politik dan kemananan yang kondusif, ada kepastian hokum serta tersedianya faktor pendukung lainnya. Sebaliknya dalam kondisi yang buruk, pengembangan diri pelaku ekonomi menjadi terhambat bahkan mungkin terhalang sama sekali. Pertamyaan mendasar yang harus dijawab adalah, bagaimana bentuk pengembangan pada pelaku ekonomi yang dimaksud?
Fenomena yang ada memberikan suatu informasi bahwa pada strata perusahaan pada kelompok UKM relatif tidak menunjukkan adanya perubahan dan perkembangan institusional, tetapi cenderung mengembangkan diri pada kemampuan ekonominya. Fakta juga menunjukkan bahwa mereka (UKM) lebih mampu bertahan dan tetap eksis, bahkan dapat menaikkan produktivitasnya pada masa krisis ini. Sebaliknya usaha-usaha besarlah yang relative lebih rentan dalam mengahadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Pada dasarnya unsure-unsur modal, teknologi, manajemen dan skill sebagai faktor internal yang merupakan motor bagi pengembangan suatu perusahaan di samping faktor-faktor eksternal.
Faktor-faktor eksternal yang juga dapat mendorong pengmebangan perusahaan, termasuk korporasi anatara lain iklim berusaha, situasi kondusif dalam berusaha dan fasilitas yang dapat diperoleh. Kedua faktor tersebut dapat bersinergi dalam rangka mencapai suatu pengembangan pelaku ekonomi yang bersangkutan, sehingga mencapai titik puncak tertentu. Berbagai faktor eksternal pada dasrnya juga sangat mempengaruhi perilaku pelaku ekonomi yang secara komperehensif mempengaruhi pelaku badan usaha dan korporasi bersangkutan. Lingkungan bisnis atau usaha yang sangat member pengaruh terhadap perlikau badan-badan usaha dalam rangka mengmbangkan perusahaan antara lain adalah (Sri Redjeki,2000)

  • Faktor politik dan keamanan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman dan mulus.
  • Faktor hokum regulasi, untuk menjalin legalitas dan kepastian dalam kelangsungan hidup perusahaan serta menjamin kemampuan berusaha.
  • Ekonomi internasional dan ekonomi nasional, merupakan barometer terhadap produktivitas perusahaan, yang secara langsung atau tidak member manfaat pada masyarakat/pelanggan.

Faktor tersebut diatas pada dasarnya dapat sebgai faktor penghambat, tetapi dapat pula sebagai pendorong perubahan perilaku pelaku ekonomi dalam rangka mengejar tujuan perusahaan yang paling utama, yaitu produktivitas dan efisiensi usaha. Produktivitas perusahaan secara tidak langsung sangat penting bagi pengembangan masyarakat pada lingkungan usaha dan masyarakat lain.
Dalam menuju pencapaian pada tingkat produktivitas dan efisiensi tertentu pelaku ekonomi melakukan gerakan yang dilalukan oleh para manajernya dengan memanfaatkan berbagai faktor termasuk faktor-faktor eksternal dan faktor internal. Disamping itu, termasuk juga melakukan kerjasama antar perusahaan, bahkan melakukan restrukturisasi usaa dengan sistematis dan efisien. Oleh karena itu, pengembangan suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku pengurus. Apakah pengurus (pemilik) atau pengurus (professional) mempunyai peran yang mempunyai peran yang sangat menentukan atau tidak pada gerak dan langkah yang ditempuh oleh perusahaan untuk mengembangkan diri. Jadi, perilaku manajer sangat berperan besar dalam prospek perusahaan pada umumnya.
Meskipun demikian pada banyak sisi masih mungkin terjadi Karen a adanya perbedaan pendapat antara pemilik disatu pihak dan pengurus di[ihak lain, sehingga menjadi faktor penghambat. Hambatan dapat terjadi apabila terjadi perbedaan persepsi antara manajer professional (yang mempunyai kepentingan relative terlalu besar untuk melakukan ekspansi). Gerakan dan tindakan yang dilakukan oleh pengurus/pemilik dapat merupakan tindakan yang sifatnya yuridis dan yang non yuridis.
Fenomena yang ada ternyata bahwa tindakan yang non yuridis relative lebih dominan, karena memang menjadi dinamis dan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat dari aspek ekonomis dan manjerial. Dalam hal ini perangkat hokum perlu diperluas dalam rangka mengendalikan suatu kemungkinan timbulnya tindakan yang merugikan masyarakat. Meskipun demikian tidak jarang terjadi justru terjadi kemunduran yang sangat berarti.
Sebagai akibat dari tindakan yang non yuridis tersebut, baik langsung atau tidak langsung selalu mempunyai akibat hokum dan konsekuensi hokum yang seharusnya memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana mestinya. Bagaimana pengembangan dan perkembangan perusahaan, sebagai pelaku ekonomi pasti menimbulkan dampak di dalam masyarakat, meskipun tidak menjadi perhatian yang menyita energy, Karena dampak positif dan negatifnya relative berimbang.


Model Pola Pengembangan
Pola Pengembangan Korporasi sebagai Pelaku Usaha
Pengembanga korporasi diIndonesia pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam beberapa model atau pola, yang secara sistimik dapat dibedakan antara pengembangan, karena :

  • Pola sistimik dan tradisional karena jiwa wirausaha dari pendiri awal, perusahaannya berkembang secara pasti  dan bertahap, mulai dari usaha pribadi kemudian menjadi perusahaan keluarga (dari FIRMA menjadi CV dan dikembangkan menjadi PT keluarga dan akhirnya ekspansi menjadi PT terbuka(PT TBK))
  • Pola sistimik, pola ini dimanfaatkan perusahaan-perusahaan yang lahir sudah dalam kondisi kuat dan besar.

Pertama, karena pertimbangan rasional dan tepat dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi intersaioanal dan, Kedua, untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan oelh Negara dalam rangka kebijakan politik dan politik ekonomi pada suatu waktu.
Adapun pola modern yang lazim dipilih dalam mengembangkan perusahaan/korporasi adalah, sebagai berikut.

Pola Pengembangan Perusahaan sebagai Pelaku Ekonomi Karena Adanya Kerjasama Operasional
Pengembangan perusahaaan dapat terwujud karena adanya kerjasama antar perusahaan. Kerjasama ini terjadi untuk mencapai tujuan perusahaan pada tingkat tertentu. Pada keadaaan ini perusahaan dapat berkembang, karena tercapainya target. Pencapaian target masing-masing dapat terjadi apabial keduanya mencapai suatu produktivitas tertentu. Untuk itu kerjasama anatar perusahaan harus terjadi dalam rangka memperoleh manfaat diantara kedua belah pihak yang saling menguntungkan, baik untuk mendapat pangssa pasar produksi ataupun pangsa pasar bahan baku.
Kedua hal tersebut diatas baik secara hokum maupun secara ekonomis dapat menimbulkanpersoalan baru, tetapi tidak mempengaruhi eksistensi masing-masing badan usaha sebagai suatu korporasi. Pola kerjasama operasional antar perusahaan pada dasarnya tidak mempengaruhi esksistensi perusahaan secara hokum. Kerjasama ini cenderung mengejar kepentingan ekonomi yaitu, untuk mencapai produktivitas dan efisiensi serta untuk menguasia pangsa pasar, secara langsung atau tidak tidak dapat mempengaruhi kepentingan konsumen. Antisipasi dalam hal ini ialah dengan Undang-Undang Persainga  Usaha yang sehat. Kerjasama antar perusahaan masing-masing, baik secara ekonomis, manajemen mauoun yuridis, sehingga masing-masing tetap eksis secar ekonomi manajerial maupun yuridis dan mampu mengambil keputusan sendiri, tanpa izin dari pihak lain, kecuali dalam kerjasama.

Pola Pengembangan Koporasi yang Melahirkan Anak-Anak Perusahaan
Pola pengembanga inilah yang merupakan pengmebangan yang dilaksanakan oleh perushaan/korporasi dengan Status Badan Hukum yang mempunyai modal kuat, fasilitas memadai dan kekuatan negosiasi yang kuat pula. Pola ini secara teroritis menjadi pola konglomeratisasi pola ini sangat diminati oleh pihak yang mempunyai kekuatan didalam masing-masing perusahaan untuk menghimpun potensi ekonomi menjadi potensi-potensi lebih kuat dan lebih luas jangkauannya. Jaringan yang dijangkau menjadi semakin kuat, sehingga mampu “menguasai” pangsa pasar sedemikian rupa, yang dapat menekan kepentingan konsumen.
Perusahaan dalam hal ini korporasi yang telah berkembang termasuk karena berhasil melaksanakan kerjasama operasional atau karena kegiatan lain secara institusional berkembang dan melahirkan (dalam pengertian medirikan perusahaan baru/PT baru atau melakukan penyertaan modal yang sifatnya ekspansif). Tindakan yang ekspansif tersebut secara pasti dan bertahap melahirkan anak-anak dan cucu perusahaan dalam suatu jaringan yang kuat dan solid.

Pola Pengembangan Korporasi/Perushaan dengan Konsep Restrukturisasi
Restrukturisasi pada dasarnya mempunyai makana yang netral, yaitu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 740/KMK-01/1989 sebagai tindakan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perushaan melalui perubahan status hokum, organisasi dan pemilikan saham.
Pada dasarnya restruksi adalah suatu proses untuk secara terencana mengolah pola perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya, agar dapat mencapai tujuan perusahaan dengan lebih baik. Perubahan-perubahan perlu dilakukan untuk mengantisipasi lingkungan usaha/faktor eksternal yang sudah berubah. Perubahan faktor eksternal harus diikuti oelh faktor internal, termasuk manajemen umum perusahaan, organisasi perusahaan, SDM sumber daya keuangan dan sumber daya teknologi.
Secara teoritis terdapat tiga konsep dasar yang dapat dimanfaaatkan untuk mengembangkan korporasi yaitu, secara horizontal, vertical atau konglomerat. Pilihan terhadap cara tadi sangat bergantung pada kondisi masing-masing da bagaimana cara pandang manajer pengendali memaknai dan pemilik perusahaan menerapkan kepentingan.
Undang-Undang PT memberikan peluang dan kesempatan kepada Korporasi (PT) melakukan restrukturisasi dengan tiga kemungkinan yaitu Merger (penggabungan), Konsolidasi (peleburan) dan Akuisisi (pengambil-alihan) yang diatur lebih lanjut pada PP no. 27 Tahun 1998. Kegiatan melakukan restrukturisasi tersebut pda satu sisi memang merupakan langkah positif untuk mengembangkan diri. Sebaliknya pada sisi lain terjadi kemungkinan yang sebaliknya, yaitu koprporasi yang harus dikorbankan untuk dilikuidasi sehingga eksistensi eksistansinya menjadi lenyap.
Adapun alasan-alasan utama untuk melakukan restrukturisasi anatara lain adalah (BAngston, 1994)

  1. Untuk melakukan ekspansi perusahaan
  2. Untuk meningkatkan sinergi perusahaan
  3. Untuk melakukan diversikasi
  4. Untuk meningkatkan bonafiditas dari manajemen atau pemegang saham
  5. Untuk meminimalkan resiko keuangan dan menurunkan tingkat modal
  6. Dan, beberapa hal lagi yang sifatnya sangat teknis dan strategis.

Hal dari perusahaan-perusahaan yang melakukan restrukturisasi, relative positif untuk kepentingan internal. Bagaimana untuk kepentingan pihak ketiga dan masyarakat? Antisipasi untuk itu dapat dilakukan dengan berbagai upaya campur tangan begara dalam rangka melindung pihak ketiga.

Perilaku Korporasi sebagai Faktor Pengembangan Korporasi Perusahaan Pelaku Ekonomi
Pengembangan korporasi sangat ditentukan oleh kreativitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan koroprasi yang bersangkutan, terutama para manajemennya/pengurusnya. Dalam hal ini dapat terjadi apabila pengurus sama dengan pemilik atau pengurus merupakan pengurus yang professional.
Pengembangan korporasi yang diperlihatkan sebagai pengembangan perilaku korporasi pada umumnya mengacu pada beberapa konsep pemikiran tertentu, sebagai berikut (Sri Redjeki,2000)

  1. Untuk mencapai suatu efisiensi tertentu sehingga korporasi perusahaan berusaha untuk melakukan ekspansi dengan sangat gencar.
  2. Untuk melakukan difersifikasi usaha, dalam rangka mencegah kemungkinan kerugian pada suatu sector usaha.
  3. Untuk menguasai pangsa pasar sampai batas tertentu.
  4. Untuk memperoleh keuntungan pajak, karena ada perampingan
  5. Untuk memperoleh keuntungan selisih nilai kekayaan.
  6. Untuk memperoleh prestasi kebanggan pribadi atau kelompok

Dalam hal ini yang mendorong terjadiya ekspansi hanya karena kebanggaan perorangan. Jadi, pada dasarnya semangat dari perilaku pihak-pihak yang berkaitan dengan pengembangan suatu korporasi/yang paling dominan  adalah perilaku berusaha dan semangat beraktivitas dan memajukan usaha yang tanpa batas. Semangat yang luar biasa itulah yang mendorong dilahirkannya usaha-usaha baru sebagaimana yang diinginkan. Semangat itu pulalah yang menyebabkan terjadnya pilihan atas pola-pola pengembangan perushaan, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Perilaku pengurus/pengurus pemilik juga sangat didorong oleh fasilitas yang rentang waktu anatar decade tujuh puluhan sesuai akhir Sembilan puluhan sangat menjanjikan.
Dari kenyataan yang dapat diperhatikan untuk dievaluasi, maka dapatlah dikatakan bahwa perilaku korporasi ditentukan oleh perilaku para pengurus dan pemilik, atau pihak pengendali manajemen lainnya. Bentuk korporasi yang dikembangkan tetap pada bentuk standar Perseroan Terbatas yang berkembang adalah aktivitas dari jaringan usahanya, yang mampu berada dalam suatu kelompok atau grup usaha yang didominan hampir banyak lini produksi maupun distribusi

Pengembangan Korporasi di Indonesia suatu Telaah
Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa bentuk korporasi di Indonesia hampir tidak ada perkembangan yang berarti kecuali tentang pengembangan korporasi itu sendiri sebagai organisasi ekonomi yang mengejar keuntungan ekonomi. Korporasi di Indonesia secara formal ditandai dengan ciri sebagai Badan Hukum dengan nama Perseroan Terbatas yang merupakan sepadan dengan NV (Naamloze Venootschap), yang setara dengan “Sendirian Berkad”, di Malaysia dan Limited di negara-negara lain
Pada decade delapan puluhan meulai denga jelas dan formal dibedakan antara PT tertutup/PT keluarga dengan PT tertutup/PT public. Meskipun demikian, keduanya adalah korporasi yang sama dengan perbedaan-perbedaan tertentu, karena secara organisasi mempunyai bentuk san standar/baku. Yang terjadi adalah ,odifikasi struktur organsisai karena alasan operasional atau alasan praktis yang menyesuaikan dengan kebutuhan. Secara tradisional terdapat kemungkinan bahwa korporasi terbentuk karena perubahan badan usaha yang sudah ada dibubarkan, kemudian berubah bentuk jadi Perseroan Terbatas (PT), misalnya persekutuan dengan Firma atau Persekutuan Komanditer merubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas. Pengmebangan dan perkembangan korporasi di Indonesia dapat ditandai dari dua rentang waktu dengan batas berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu, perkembangan korporasi dan dampaknya dapat ditelaah dalam dua periode dan dampaknya dapat ditelaah dalam dua periode yaitu sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, pengembangan dan perkembangan korporasi di Indonesia sulit diikuti dengan seksama karena sebagai berikut

  • Tidak adanya perangkat peraturan yang mengaturnyatermasuk tidak ada ketentuan tentang prosedur dan syarat. Oleh karena itu, perkembangan dan pengembangan korporasi cenderung menuju pada konglomerair atas dasar ingin melakukan ekspansi dan perluasan usaha dan penguasaanpasar semata-mata. Dampak negatifnya adalah adanya kecenderungan menuju pada monopoli yang pasti terjadi persaingan tidak sehat.
  • Setelah berlakunya Undang-undang PT (1995) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, maka setiap restrukturisasi yang dilakukan Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat dan prosedur dari perangkat tersebut diatas. Jadi, tetap dalam kendali yang pasti. Dengan demikian, pengembangan suatu korporasi/perusahaan sanagt dibutuhkan perangkat peraturan tertentu sehingga tidak terjadi penyalah gunaan kesempatan dan strategi yang dapat merugikan kepentingan ekonomi Negara dan kepentingan masyarakat. 
NAMA            : SARAH ALIFAH
KELAS/NPM   : 2EB09/27211891
TAHUN           : 2011/2012


Jumat, 29 Juni 2012

Tugas Softskill Pertemuan Minggu Ke 15



Investasi dan Penanaman Modal

1. Penanaman Modal Dalam Negeri
Pengertian

Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.


Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:

Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:

Menyerap banyak tenaga kerja
Termasuk skala prioritas tertinggi
Melakukan alih teknologi
Melakukan industri pionir
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri

Potensi dan karakteristik suatu daerah
Budaya masyarakat
Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
Peta politik daerah dan nasional
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri

Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)


2. Penanaman Modal Asing (PMA)
A.    Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.       alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.      alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.        bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B.     Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C.     Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a.       Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b.      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
1.      mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2.      meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3.      membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
·         faktor eksternal dan
·         faktor internal.
FAktor eksternal yang mempengaruhinya adalah
1.      Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
2.      Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.
3.      Langka sumber daya.
4.      Nilai mata uang menaik.
5.      Perubahan teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
1.      Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
2.      Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
3.      Tersedianya sumber daya yang melimpah.
4.      Laju pertumbuhan ekonomi
5.      Nilai mata uang yang menurun.
Dari data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat pesat sejak diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan tahun 1997. Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik jumlah PMA yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di lndoensia, sektor yang diminati oleh investor asing adalah sektor industri terutama makanan, tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya manusia Indonesia yang melimpah dan tidak memerlukan skill tinggi. Negara yang paling banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang dari negara kaya seperti Amerika Serikat dan Eropa, tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang dan Korea Selatan. Ternyata kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir modal ke negara lain. Penelitian ini hanya menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA dari dalam negeri (internal) saja. Ditemukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk mencari sumber-sumber yang persepektif dapat dikembangkan seperti sektor perkebunan dan perikanan karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat. Tingkat upah rendah belum cukup untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia karena tingkat produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah. Oleh karena itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan tabungan domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia. Masih tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.

Sumber :
http://galihpangestu14.wordpress.com/2011/05/08/penanaman-modal-dalam-negeri/
http://subekti1105.blogspot.com/2012/03/14-investasi-dan-penanaman-modal.html

Tugas Softskill Pertemuan Minggu Ke 14


Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.


Pengertian

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.


Produk

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.


Bentuk


Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.



Resiko

Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.


sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi